Aceh Afif Maulana Agam Aipda Dian WR Amak Lisa Arif maulana Arosuka Artikel Artis Minang Bali Balikpapan Bandung banten Banyuwangi Batam Bencana alam Box Redaksi Bukittinggi BWSS V padang Calon Bupati Cikampek Cikarang Dandrem 032 WBR Denpasar Depok Dharmasraya Dinas sosial Dirlantas Polda Sumbar DPRD Padang Filipina gaya hidup gorontalo Gresik Hot New Indonesia Indonesia. infrastruktur Intan jaya Internasional Jakarta Jakarta Selatan Jambi Jawa Tengah Jayapura Jayawijaya Jogyakarta jurnalis Kabupaten Agam Kabupaten Solok KAI Sumbar Kakorlantas Kapolri kasat narkoba kebakaran Kesehatan Kiwirok Kodim 0307 Tanah Datar Korem 032/WB Korpolairud Kota Padang Kriminal Lampung Lembang Leonardy life style Lima Puluh Kota lombok timur Madiun Magelang Makan Bergizi Gratis Makasar manila Medan Mentawai Mimika Narkotika Nasional NTT Oksibil olahraga Opini PADA Padang Padang panjang Padang Pariaman Palimanan Papua parenting Pariaman Pasaman Pasaman barat pasamanbarat pasang Pasuruan Payakumbuh PDAM Pekanbaru Pemko Padang pencabulan Pendidikan peristiwa Pesisir Selatan Polda banten Polda Jabar Polda Kalbar Polda Metro Jaya POLDA SulBar POLDA SUMBAR Politik polres Polres 50 kota Polres Dharmasraya Polres Mentawai Polres Padang panjang Polres Pasaman Polres Pasaman Barat Polres Solok Polres solok selatan Polresta bukittinggi Polresta Padang POLRI Polsek bungus barat Polsek Koto Tangah Padang Polsek Lubeg Pontianak Presiden RI Puncak jaya Riau Sawahlunto seherman Semarang Serang Sijunjung Skoliosis SPPG sukabumi Sulawesi Tenggara Sumatera Barat Sumatra barat Surabaya swasembadapangan Tanah datar Terbaru Ternate Timika Papua TNI Uin UIN IB Padang Utama Yalimo Yogyakarta Yuhukimo

UPDATE HASIL PELAKSANAAN SIDANG KKEP KASUS DWP

 


*Quote Kabag Penum Ropenmas Dovhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si*


Assalamu‘alaikum wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua, shalom, om swastyastu, namo buddhaya, salam kebajikan, salam presisi.                                               
Kepada seluruh masyarakat indonesia pada hari ini Senin, 13 Januari 2025, saya selaku kabag penum divhumas polri akan menyampaikan informasi terkait update hasil pelaksanaan sidang KKEP kasus DWP.

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa hingga saat ini Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 18 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 15 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum. 

Sesuai dengan komitmen polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas. 

Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini. Hari ini kami sampaikan hasil dari pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar HK pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025, pukul 13.00 s.d. 16.00 wib di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi AKBP Drs GUNAWAN, S.H.,M.H., Jab. Ka SPKT PMJ.
2. Anggota Komisi AKBP Dr. H. BUDI SETIADI, S.H., M.Hum., M.Sos., Jab. Kasubbidwabprof Bidpropam PMJ;
3. Anggota Komisi KOMPOL AGUS KHAERON, S.H., Jab. Kaurbinetika Subbidwabprof Bidpropam PMJ

Jumlah saksi sebanyak 5 (lima) orang.


Wujud perbuatan:

Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap 2 WNA Malaysia dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.


Pasal yang dilanggar :

Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.


PUTUSAN Sidang KKEP :

1. Sanksi etika yaitu :
a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;

b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;

c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;


2. Sanksi Administratif berupa;

a. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) tahun ditempatkan diluar fungsi penegakan hukum (Reserse);

b. Penempatan pada tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari.

Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.

Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar JA pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025, pukul 09.00 s.d. 12.45 wib di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi AKBP Drs GUNAWAN, S.H., M.H., Jab. Ka SPKT PMJ.
2. Wakil Ketua Komisi AKBP Dr. H. BUDI SETIADI, S.H., M.Hum., M.Sos., Jab. Kasubbidwabprof Bidpropam PMJ;
3. Anggota Komisi KOMPOL AGUS KHAERON, S.H., Jab. Kaurbinetika Subbidwabprof Bidpropam PMJ.

Jumlah saksi sebanyak 5 (lima) orang.


Wujud perbuatan yang disangkakan :

Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap 2 WNA Malaysia dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.


Pasal yang dilanggar :

Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.


PUTUSAN Sidang KKEP :

1. Sanksi etika yaitu :
a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;

b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;

c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi Administratif berupa;

a. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) tahun ditempatkan diluar fungsi penegakan hukum (Reserse);

b. Penempatan pada tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari.

Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.

Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya. 

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan pada hari ini dan kita tunggu bersama update berikutnya. Berita ini dapat diakses melalui website https://portal.humas.polri.go.id/ dan https://mediahub.polri.go.id/ wassalamualaikum.   Wr.  Wb. Salam presisi.
Label: ,

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.