Aceh Afif Maulana Agam Aipda Dian WR Aksibersihpantai Amak Lisa Arif maulana Arosuka Artikel Artis Minang Bali Balikpapan Bandung banten Banyuwangi Bapenda Batam Bencana alam BMKG Box Redaksi bukit sitinurbaya Bukittinggi BWSS V padang Calon Bupati Cikampek Cikarang cuacapanasekstrem curanmor Dandrem 032 WBR Denpasar Depok Dharmasraya Dinas sosial dinassosial Dirlantas Dirlantas Polda Sumbar DirlantasPoldaSumbar DPRD Padang dubalangkota Evakuasi festival sepakbola Filipina gangguanhormon gaya hidup gempa gorontalo Gresik gurbernurriaukenaottkpk Harisumpahpemuda Hot New HUT Humaspolri ke 74 Indonesia Indonesia. infrastruktur Intan jaya Internasional irigasi Jakarta Jakarta Selatan Jambi Jawa Tengah Jayapura Jayawijaya Jogyakarta jurnalis Kabupaten Agam kabupaten dharmasraya Kabupaten Solok KAI Sumbar Kakorlantas Kapolri kasat narkoba kebakaran kekerasan kendaraan Kesehatan kesunyian malam Kiwirok Kodim 0307 Tanah Datar Korem 032/WB Korpolairud Kota Padang Kriminal Lampung Lembang Leonardy life style lifestyle Lima Puluh Kota lombok timur Madiun Magelang Makan Bergizi Gratis Makasar manila Medan Mentawai Mimika mutilasibayi nagarisulitair narkoba Narkotika Nasional ngaraisianok NTT Oksibil olahraga Opini OTTKPK PADA Padang Padang panjang Padang Pariaman PadangRancak pajak air tanah Palimanan pandekarancak Papua parenting Pariaman Pasaman Pasaman barat pasamanbarat pasang pasarrayapadang Pasuruan Payakumbuh PDAM Pekanbaru pemerasan Pemko Padang pencabulan Pendidikan penemuanbayi penemuanmayat Perceraian peristiwa perlindungananak pertahanan Pesisir Selatan Peti PKL Polda banten Polda Jabar Polda Kalbar Polda Metro Jaya polda Papua POLDA SulBar POLDA SUMBAR Poldasumbar Policegoestoscool Politik polPP polres Polres 50 kota Polres Dharmasraya Polres Mentawai Polres Padang panjang Polres Pasaman Polres Pasaman Barat Polres Solok Polres solok selatan polrespesel Polresta bukittinggi Polresta Padang POLRI Polsek bungus barat Polsek Koto Tangah Padang Polsek Lubeg Pontianak premanisme Presiden RI psp padang Puncak jaya Razia Riau sabu satgasoprasidamai satlantaspolresta SatpolPP Sawahlunto segmen sianok seherman Semarang semenpadang sepakbola sepakbolaindonesia Serang Sijunjung sikat singgalang2025 silent treatment siswismptewassaathiking Skoliosis SMA1pulaupunjung solok Sosialisasi SPPG Strongpoint subsidi ilegal sukabumi Sulawesi Tenggara Sumatera Barat Sumatra barat Surabaya swasembadapangan tambangilegal Tanah datar Terbaru Ternate Timika Papua TNI Uin UIN IB Padang Utama Yalimo Yogyakarta Yuhukimo

Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Terhadap Anak Oleh Ayah Tirinya


Pasamanbarat – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rekonstruksi terkait kasus tindak pidana kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia terhadap seorang bayi yang berinisial AK (13 bulan).

Kegiatan rekonstruksi tersebut digelar dilapangan tembak Mapolres Pasaman Barat, dengan menghadirkan pelaku berinisial RS (21) yang merupakan ayah tiri korban, dan juga dihadiri oleh Penasehat Hukum pelaku Fadlil Mustafa dan Jaksa penuntut umum (JPU) Mega Nanda Beniv Fitria dan Titi Maharani, Selasa (6/8/2024).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris mengatakan, kegiatan rekonstruksi terhadap kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur sengaja digelar untuk memastikan hal-hal detail dalam kasus kekerasan dan untuk mencocokkan keterangan pelaku kepada polisi dan yang sebenarnya terjadi.

“Ini perlu kami lakukan untuk mengetahui secara pasti apa saja tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban dan untuk membuktikan bahwa keterangan yang diberikan pelaku kepada penyidik Unit PPA tidak berbeda dengan apa yang dilakukan pelaku,” ujar Kasat Reskrim. 

Dikatakannya, RS telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak mengakibatkan korban meninggal dunia dan ditetapkan tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/173/VII/2024/ RESPASBAR, tanggal 11 Juli 2024, yang terjadi dirumah kontrakan pelaku yang berada di Jorong Padang Canduah, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Dalam rekonstruksi itu, pelaku memperagakan sebanyak 39 adegan, saat melakukan tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur berinisial AK, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," katanya.

Diterangkan, berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) terhadap korban, yang dilakukan oleh dokter forensik di RS. Bhayangkara Polda Sumatera Barat ditemukan pendarahan dirongga perut, akibat kekerasan tumpul.

Dilihat dari luka-luka dan beberapa bekas luka yang dimiliki korban tampak bahwa korban telah mengalami kekerasan fisik secara berulang-ulang.

"Penyebab korban meninggal dunia adalah kekerasan tumpul pada bagian perut yang menyebabkan pendarahan pada pembuluh darah disekitar tirai penggantung usus dan sekitar ginjal, sehingga mengakibatkan pendarahan didalam rongga perut, dengan perkiraan waktu kematian adalah sekitar 12 sampai 24 jam sebelum pemeriksaan terhadap korban," paparnya.

Dijelaskan Kasat, pada adegan 12 sampai adegan ke 17 terlihat pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara melempar dan memukul korban menggunakan cangkir plastik berisi air kearah dada dan perut korban. 

Tidak hanya itu, pelaku juga mengangkat tubuh korban dengan kedua tangannya, dengan posisi korban tertelentang di tangannya dan menjatuhkannya ke lantai, sehingga korban terjatuh dalam posisi tertelungkup di permukaan lantai keramik.

“Pada saat peristiwa itu terjadi, ibu kandung korban bernama Riska Agusti sedang tidak berada di rumah,” jelasnya.

Ia menyebut, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah cangkir, satu helai baju kaos, satu helai kain handuk, satu helai baju kaos anak warna hitam, satu helai celana panjang anak warna putih dan satu helai kain selimut motif bunga.

Setelah rekonstruksi selesai, hasilnya akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan kepada JPU. Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan di pengadilan, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor: 23 tahun 2004, Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (HumasResPasbar)
Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.