Jawaban Polda Jabar soal Isu Pegi Korban Salah Tangkap

Konferensi pers penangkapan Pegi di kasus pembunuhan Vina.

Bandung- Polda Jawa Barat merespons isu penangkapan Pegi Setiawan alias Perong di kasus pembunuhan Vina. Polisi menegaskan Pegi adalah pelaku dari kasus yang terjadi di Cirebon pada 2016 itu.

"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini. Kita sudah menyita sejumlah dokumen terkait dengan identitas, baik KK maupun ijazah. Kita yakinkan bahwa ini adalah PS alias Pegi Setiawan," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Minggu (26/5/2024).

Surawan juga merespons pernyataan bahwa Pegi adalah korban salah tangkap dan dinarasikan sengaja dikorbankan. Menurut Surawan, setelah didalami, hanya Pegi yang menjadi DPO dari kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Perlu saya sampaikan di sini bahwa tidak ada anak pejabat terlibat di sini. Kami sangat koperatif dan transparan terkait penyidikan ini. DPO ya hanya satu, yaitu PS," tuturnya.

"Terkait apapun yang disampaikan, ya itu terserah, silakan. Kami tetep berpegang atau berpatokan pada fakta penyidikan, jadi kita tidak berasumsi apapun di medsosterhadap penyelidikan yang kita lakukan. Kita berpedoman kepada fakta bukan asumsi," tegasnya.

Sementara itu, Pegi melontarkan pernyataan mengejutkan usai ditahan di kasus pembunuhan Vina. Ia berontak dan membantah sudah terlibat dalam kasus tersebut.

Awalnya, Polda Jawa Barat sedang memberikan pernyataan kepada awak media mengenai keterlibatan Pegi dakam kasus pembunuhan Vina. Setelah selesai, Pegi lalu hendak digiring petugas ke ruang tahanan.

Namun tak lama kemudian, Pegi memberontak. Tanpa diberi kesempatan oleh polisi, di hadapan awak media, ia membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.

"Saya mau bicara," kata Pegi mengawali pernyataannya di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

"Saya tidak terlibat pembunuhan itu, saya rela mati," ucapnya menambahkan.

Pernyataan Pegi sontak membuat awak media langsung mendekatinya. Tapi selanjutnya, Pegi langsung digiring ke ruang tahanan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast merespons soal pernyataan spontanitas Pegi tersebut. Menurut Jules, Pegi akan diberi hak untuk bicara ketika berada di persidangan.

"Hak tersangka (berbicara) nanti di sidang pengadilan. Tentu harus didampingi (pengacara) tersangkanya," ucap Jules Abraham.(Sumber detikjabar) 

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.