Aceh Afif Maulana Agam Aipda Dian WR Aksibersihpantai Amak Lisa Arif maulana Arosuka Artikel Artis Minang Bali Balikpapan Bandung banten Banyuwangi Bapenda Batam Bencana alam BMKG Box Redaksi Bukittinggi BWSS V padang Calon Bupati Cikampek Cikarang Dandrem 032 WBR Denpasar Depok Dharmasraya Dinas sosial Dirlantas Dirlantas Polda Sumbar DPRD Padang festival sepakbola Filipina gaya hidup gempa gorontalo Gresik Hot New Indonesia Indonesia. infrastruktur Intan jaya Internasional irigasi Jakarta Jakarta Selatan Jambi Jawa Tengah Jayapura Jayawijaya Jogyakarta jurnalis Kabupaten Agam Kabupaten Solok KAI Sumbar Kakorlantas Kapolri kasat narkoba kebakaran kendaraan Kesehatan kesunyian malam Kiwirok Kodim 0307 Tanah Datar Korem 032/WB Korpolairud Kota Padang Kriminal Lampung Lembang Leonardy life style Lima Puluh Kota lombok timur Madiun Magelang Makan Bergizi Gratis Makasar manila Medan Mentawai Mimika mutilasibayi Narkotika Nasional ngaraisianok NTT Oksibil olahraga Opini PADA Padang Padang panjang Padang Pariaman PadangRancak Palimanan pandekarancak Papua parenting Pariaman Pasaman Pasaman barat pasamanbarat pasang Pasuruan Payakumbuh PDAM Pekanbaru Pemko Padang pencabulan Pendidikan penemuanbayi peristiwa pertahanan Pesisir Selatan PKL Polda banten Polda Jabar Polda Kalbar Polda Metro Jaya polda Papua POLDA SulBar POLDA SUMBAR Poldasumbar Politik polres Polres 50 kota Polres Dharmasraya Polres Mentawai Polres Padang panjang Polres Pasaman Polres Pasaman Barat Polres Solok Polres solok selatan Polresta bukittinggi Polresta Padang POLRI Polsek bungus barat Polsek Koto Tangah Padang Polsek Lubeg Pontianak Presiden RI psp padang Puncak jaya Razia Riau satgasoprasidamai satlantaspolresta SatpolPP Sawahlunto segmen sianok seherman Semarang sepakbola Serang Sijunjung Skoliosis SPPG Strongpoint sukabumi Sulawesi Tenggara Sumatera Barat Sumatra barat Surabaya swasembadapangan Tanah datar Terbaru Ternate Timika Papua TNI Uin UIN IB Padang Utama Yalimo Yogyakarta Yuhukimo

Ini Penjelasan Polri terkait Video "Memohon Keadilan Pak Kapolri"



TNS - Sebuah video dengan judul "Memohon Keadilan Pak Kapolri" diunggah oleh akun Kinah Nursa. Dalam video tersebut, seorang perempuan yang bernama Nursakinah Hasibuan menyampaikan orang tuanya mendapatkan perlakuan tidak adil oleh kepolisian. 


Dalam video itu ia menyebut, bahwa orang tuanya bernama Malauddin Hasibuan yang terdapat masalah keluarga yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. 


"Karena ini masalah keluarga, kemudian dipaksakan oleh Polres Pasaman, Lubuk Sikaping, Sumatera Barat untuk diproses hukum. Padahal ini adalah masalah keluarga menyangkut penggelapan motor, yang motornya ada di rumah kami. Bagaimana mungkin orang tua kami dianggap sebagai penggelapan motor, sementara kondisi motornya aman dan ada di rumah kami," sebut Nursakinah dalam video tersebut. 


Terkait video "Memohon Keadilan Pak Kapolri" yang beredar di youtube tersebut, pihak kepolisian dari Polda Sumatera Barat angkat bicara. 


Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, pada kasus penggelapan dengan tersangka Malauddin Hasibuan tersebut, berkasnya sudah sampai dilimpahkan ke Kejaksaan Pasaman. 


"Sudah ditangani oleh Polres Pasaman sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," kata Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (15/10) malam saat dikonfirmasi. 


Disebutkan, kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus tahun 2019 dimana saat itu Malauddin Hasibuan datang ke rumah Arpan Abdi Nasution untuk meminjam sepeda motor selama satu minggu atau paling lama sampai kendaraan milik Malauddin tiba di rumahnya. 


Dua bulan kemudian pada Oktober 2019, kendaraan milik Malauddin berupa mobil dan sepeda motor tiba di rumahnya. Namun sepeda motor milik Arpan yang sebelumnya dipinjam oleh Malauddin tidak juga dikembalikan. 


"Karena sampai dua tahun tidak dikembalikan, maka korban Arpan Abdi Nasution melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasaman pada bulan Agustus tahun 2021," terangnya. 


Lanjut Kabid Humas, pada bulan Agustus 2021 Polres Pasaman berhasil mengamankan sepeda motor tersebut dan selanjutnya mengupayakan penyelesaian kekeluargaan karena adanya hubungan saudara antara pelapor dengan tersangka. Namun tersangka berkeras tidak mau berdialog sehingga perkara terus berlanjut ke proses sidik dan dilanjutkan ke Kejari untuk proses penuntutan.


"Dari penyidik sampai JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah berupaya untuk damaikan sengketa kedua belah pihak, namun pak Hasibuan bersikeras tidak mau berdialog dan mediasi, sehingga perkara tetap berjalan dan proses agar tidak bermasalah di prosedur," ujarnya. 


Kemudian, pada tanggal 30 September 2021, JPU menyatakan bahwa perkara sudah lengkap dan pada tanggal 6 Oktober 2021 berkas dan tersangka dilimpahkan ke JPU.(*)

Label: ,

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.