Pangkas Waktu Berdagang, PKL Menjerit Tidak Mendapatkan Pemebeli


Padang, Serasinews.com- Dalam rangka menertibkan para PKL di Pasar Padang, Dinas perdagangan kota Padang telah melakukan beberapa Pe penertiban dan aturan yang sudah dilaksanakan selama sembilan hari lamanya, terhitung sejak tanggal 24 Januari 2022.


Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Tahun 2018 nomor 438 tentang lokasi dan jadwal usaha PKL. Mereka dibolehkan berjualan pukul 15.00 WIB,  namun bukan membuat pedagang teratur, hal tersebut malah semakin membuat pedagang merasa kesulitan untuk mencari nafkah.

Pantauan awak media di lapangan, Selasa (1/02/2022) sekitar pukul 14.50 WIB terlihat kondisi Pasar Raya Padang sangat sepi pengunjung, bagaimana tidak untuk sekarang pedagang hanya perbolehkan berjualan pada pukul 15.00-18.00 WIB


Hal tersebut bertujuan untuk membuat pedagang Pasar Raya agar lebih teratur, namun hal tersebut malah membuat masyarakat merasa diresahkan dengan jadwal diperbolehkan berdagang pada pukul 15.00 WIB.

"kami sebagai Pedagang Kaki Lima merasakan dampak yang signifikan dari penertiban yang dilakukan selama seminggu ini, kami harus mempersiap lapak serta dagangan menjelang proses jual-beli, hal tersebut memakan waktu kurang lebih 2 jam paling cepat, itu baru mempersiapkan dagangan kami, kapan lagi kami akan berjual beli, sementara jam 17.00-18.00 WIB pembeli sudah sepi", ucap Buk Eti sebagai pedagang.

Selain itu dia juga mengatakan, pembeli ramai diwaktu siang, sore ke atas pembeli sudah tidak ada lagi, apalagi malam. Kami merasa pemerintah memberi racun yang secara bertahap akan membunuh kami satu persatu. Intinya kami mengalami kerugian yang cukup besar karena diterapkannya penertiban ini, sementara kebutuhan kami sangat banyak dan tidak mungkin kami memenuhi kebutuhan dengan waktu yang singkat, sambungnya.

"Kami berharap pemerintah Kota Padang mendengar jeritan dan tangisan kami sebagai pedagang kecil, serta penertiban ini dapat dipertimbangkan kembali seperti semula, kami tidak akan melanggar aturan tersebut kedepannya, karena kami sebagai Pedagang Kecil semuanya tertumpu disini, bahkan dalam beberapa hari ini kami tidak mendapatkan keuntungan sama sekali justru sebaliknya yang terjadi, Jelasnya.

Sementara itu Pedagang Buah Salak juga menyampaikan " akibat dari penertiban  aturan ini, daya jual kami turun Drastis. Semula kami berjual-beli kurang lebih Rp. 1.000.000. Setelah peraturan ini diubah kami berjual-beli sekitar 10%-20%, atau Rp 100-200 saja, daya jual kami mengalami penurunan sebanyak 80%.

"Pak Wali dengarlah Jeritan dan tangisan kami pak wali, berikanlah kami kebijakan yang adil dalam mencari sesuap nasi",  harapnya.

Dari lubuk hati yang paling dalam kami berharap pemerintah mengembali kebijakan sebelumnya supaya Pemulihan Ekonomi benar-benar terealisasikan, tutupnya".

Ketua IKW RI Hendrizon, SH., Juga ikut berkomentar dalam penertiban tersebut, ia mengatakan disamping keadaan daerah  terjengkit Wabah Covid-19 diharapkan pemerintah kota dapat memperhatikan para PKL, dimana semua lapisan masyarakat ikut terkena dampak dari wabah tersebut.

Ia juga menambahkan, kota menjadi maju karena masyarakatnya sejahtera,  Diharapkan kepada pemerintah kota agar bisa membantu masyarakatnya yang terdampak bencana Covid-19 ini, sebagaimana yang kita tahu bahwa bencana ini adalah bencana dunia seperti yang kita pahami, Tutupnya.(*)


Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.