Aceh Afif Maulana Agam Aipda Dian WR Aksibersihpantai Amak Lisa anthropophobia Apeltanggapbencana Arif maulana Arosuka Artikel Artis Minang Bali Balikpapan Bandung bansos banten Banyuwangi Bapenda Batam BBM bencana Bencana alam BMKG BNNsumbar Box Redaksi bukit sitinurbaya Bukittinggi BWSS V padang Calon Bupati Cikampek Cikarang cuacapanasekstrem curanmor Dandrem 032 WBR Denpasar Depok Dharmasraya Dinas sosial dinassosial dinassosialpadang Dirlantas Dirlantas Polda Sumbar DirlantasPoldaSumbar DPRD Padang dubalangkota Evakuasi festival sepakbola Filipina gangguanhormon gaya hidup gempa gerakcepatdinsos gorontalo Gresik gurbernurriaukenaottkpk Harisumpahpemuda Hot New HUT Humaspolri ke 74 Indonesia Indonesia. infrastruktur Intan jaya Internasional irigasi Jakarta Jakarta Selatan Jambi Jawa Tengah Jayapura Jayawijaya Jogyakarta jurnalis Kabupaten Agam kabupaten dharmasraya Kabupaten Solok KAI Sumbar Kakorlantas kapolres Kapolri kasat narkoba kebakaran kecamatankototangah kecelakaan kekerasan kelangkaanBBM kelangkaansolar kementriankebudayaan kendaraan Kesehatan keselamatan bersama keselamatan kerja kesiapsiagaan kesunyian malam ketertiban umum Kiwirok Kodim 0307 Tanah Datar komplotanganjalATM Korem 032/WB Korpolairud Kota Padang Kriminal Lampung Lembang Leonardy life style lifestyle Lima Puluh Kota lombok timur Madiun Magelang Makan Bergizi Gratis Makasar manila Medan mentalhealth Mentawai Mimika mutilasibayi nagarisolokambah nagarisulitair narkoba Narkotika Nasional ngaraisianok NTT odgj Oksibil olahraga Opini OTTKPK PADA Padang Padang panjang Padang Pariaman PadangRancak pajak air tanah Palimanan pandekarancak Papua parenting Pariaman Pasaman Pasaman barat pasamanbarat pasang pasarrayapadang Pasuruan Payakumbuh PDAM Pekanbaru pelayananhumanis pelayanansosial pemerasan Pemko Padang pencabulan Pendidikan penegakanhukum penemuanbayi penemuanmayat penganiayaan Perceraian peristiwa peristiwadaerah perlindungananak pertahanan Pesisir Selatan Peti PKL Polda banten Polda Jabar Polda Kalbar Polda Metro Jaya polda Papua POLDA SulBar POLDA SUMBAR Poldasumbar Policegoestoscool Politik polPP polres Polres 50 kota Polres Dharmasraya Polres Mentawai Polres Padang panjang Polres Pasaman Polres Pasaman Barat Polres Solok Polres solok selatan polrespasamanbarat polrespesel Polresta bukittinggi Polresta Padang polrestapadang POLRI Polsek bungus barat Polsek Koto Tangah Padang Polsek Lubeg Pontianak premanisme Presiden RI psp padang Puncak jaya Razia Riau sabu satgasoprasidamai satlantaspolresta SatpolPP Sawahlunto segmen sianok seherman Semarang semenpadang sepakbola sepakbolaindonesia Serang Sijunjung sikat singgalang2025 silent treatment simulasibencana siswismptewassaathiking Skoliosis SMA1pulaupunjung solok solokarosuka solokselatan solsel Sosialisasi SPBUganting SPPG Strongpoint subsidi ilegal sukabumi Sulawesi Tenggara Sumatera Barat Sumatra barat Surabaya swasembadapangan tambangilegal Tanah datar tanahdatar tanggapdarurat Terbaru Ternate Timika Papua timklewang TNI transpadang transportasi tsunamiDrill Uin UIN IB Padang Utama Yalimo Yogyakarta Yuhukimo

Spanduk Liar Cemari Wajah Kota Padang, Bapenda Gelar Penertiban Besar-besaran


Bapenda Padang Copot Spanduk Liar di Sejumlah Titik Kota Padang (Dok: Ist) 

Serasinews.com, Padang – Wajah Kota Padang yang dikenal dengan panorama indah dan tata kota yang terus dibenahi, belakangan mulai tercemar. Bukan oleh sampah plastik ataupun coretan vandalisme, melainkan oleh maraknya spanduk, baliho, hingga papan nama usaha yang terpasang semrawut di berbagai sudut kota.

Mulai dari jalan protokol, jalur hijau, hingga depan pertokoan, media promosi luar ruang itu bertebaran tanpa aturan. Sebagian bahkan berdiri di median jalan, menutupi pandangan pengguna jalan sekaligus merusak estetika kota.

Fenomena ini akhirnya membuat Pemerintah Kota Padang bertindak tegas. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satpol PP, penertiban besar-besaran pun dilakukan sejak Senin (8/9/2025).

Penertiban Sesuai Aturan Perwako

Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan, menegaskan bahwa aksi penertiban ini bukan sekadar membersihkan kota, tetapi juga menjalankan amanat regulasi.

“Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame, setiap spanduk maupun baliho dilarang dipasang di median jalan. Banyak yang melanggar aturan ini, makanya kita lakukan penertiban,” ungkap Yosefriawan, Selasa (9/9/2025).

Tak hanya itu, reklame yang dipasang sembarangan di depan toko dan menutup pandangan atau mengganggu kenyamanan publik juga ikut diturunkan.

“Bukan hanya soal keindahan kota, tapi juga soal ketertiban, keselamatan, dan kepatuhan membayar pajak reklame. Banyak spanduk komersial yang juga tidak tercatat membayar pajak,” tegasnya.

Razia di Sejumlah Ruas Jalan

Sejak dimulai pada Senin, tim gabungan bergerak menyusuri sejumlah ruas jalan utama. Pada hari pertama, penertiban dilakukan di jalur hijau Jalan Hamka hingga batas kota, Jalan Pemuda, Jalan A. Yani, dan beberapa titik lainnya.

Kemudian pada Selasa (9/9/2025), tim kembali bergerak lebih luas. Kawasan wisata Pantai Padang, Bandar Olo, Andalas, hingga sepanjang Bypass menjadi lokasi pembersihan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Bapenda, Ikrar Prakarsa, dengan pola operasi lapangan dari pagi hingga sore.

“Penertiban ini akan berlanjut dalam satu bulan penuh. Tim setiap hari bergerak untuk memastikan tidak ada lagi reklame liar yang merusak keindahan kota,” jelas Yosefriawan.

Keindahan Kota Bukan Sekadar Formalitas

Langkah ini, menurut Pemko, tidak hanya soal tegaknya aturan, tetapi juga menyangkut citra Kota Padang sebagai ibu kota provinsi yang menjadi pusat pemerintahan, pendidikan, hingga pariwisata di Sumatera Barat.

Spanduk dan baliho liar dinilai bukan hanya mengganggu pandangan, tetapi juga memberi kesan semrawut dan menurunkan kualitas tata kota. Hal itu tentu bertolak belakang dengan semangat pemerintah untuk menjadikan Padang sebagai kota yang tertata rapi, ramah wisatawan, sekaligus nyaman bagi warganya.

“Keindahan kota bukan hanya soal taman yang asri atau jalan yang bersih, tetapi juga keteraturan. Jika spanduk dibiarkan semrawut, wajah kota akan terlihat kumuh,” kata Yosefriawan.

Imbauan Bagi Pelaku Usaha

Melalui operasi penertiban ini, Pemko Padang juga mengirimkan pesan kuat kepada para pelaku usaha. Mereka diminta untuk lebih tertib dan tidak semaunya memasang spanduk atau baliho.

“Silakan berpromosi, tapi lakukan sesuai aturan. Ada tempat yang sudah disediakan agar tidak mengganggu kenyamanan publik. Jangan sampai karena ingin promosi, malah merusak wajah kota,” imbau Yosefriawan.

Ia menambahkan, pemasangan reklame juga sebaiknya dilakukan dengan mekanisme resmi, termasuk kewajiban pajak yang akan kembali pada pembangunan kota.

“Mari sama-sama kita jaga keindahan Padang. Kota ini bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga rumah bagi kita semua,” tutupnya.

(Rini/mond) 

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.