Latest Post

 

 Hendrizon, SH., MH.

Wartawan Muda

Pers di Era Digital: Hubungan Media Online dengan UU ITE

Abstrak

Kemajuan teknologi informasi telah mengubah wajah pers Indonesia dari media cetak menuju media online. Perubahan ini membawa peluang baru dalam penyebaran informasi, tetapi sekaligus menimbulkan tantangan hukum akibat tumpang tindih antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE). Artikel ini menganalisis hubungan hukum antara media online dengan UU ITE melalui pendekatan asas lex specialis derogat legi generali. Hasil kajian menunjukkan bahwa karya jurnalistik dalam media online tetap tunduk pada UU Pers, sedangkan UU ITE hanya berlaku terhadap konten digital non-jurnalistik. Namun, praktik kriminalisasi pers masih sering terjadi, sebagaimana terlihat dalam kasus Muhammad Yusuf (2018) dan Diananta Putra Sumedi (2020). Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi dan penguatan peran Dewan Pers agar kebebasan pers tetap terjamin di era digital.

Kata Kunci: UU Pers, UU ITE, Media Online, Kebebasan Pers, Lex Specialis.

Pendahuluan

Pers memiliki peran strategis dalam demokrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di era digital, media online menjadi kanal utama penyebaran informasi. Namun, pemanfaatan internet membuat media online juga bersinggungan dengan UU ITE. Hal ini menimbulkan persoalan hukum, terutama ketika karya jurnalistik diproses menggunakan UU ITE alih-alih UU Pers. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hubungan pers online dengan UU ITE, sekaligus menjawab apakah kriminalisasi pers online dapat dicegah dengan penerapan asas lex specialis derogat legi generali.

Pembahasan

1. Kedudukan UU Pers dan UU ITE

  • UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers (Pasal 2 dan Pasal 4) serta mengatur penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers (Pasal 5 dan Pasal 15). UU Pers tidak mengenal sanksi pidana atas karya jurnalistik.
  • UU ITE mengatur perilaku di ruang digital, termasuk ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3) dan penyebaran berita bohong (Pasal 28). Pasal-pasal inilah yang kerap digunakan untuk melaporkan media online.

2. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

Dalam teori hukum, UU Pers adalah lex specialis yang mengesampingkan UU ITE sebagai lex generalis. Artinya, sengketa terkait karya jurnalistik harus ditangani dengan UU Pers, bukan pidana UU ITE. Namun, dalam praktiknya aparat penegak hukum sering mengabaikan asas ini.

Studi Kasus

  1. Kasus Muhammad Yusuf (2018, Kalimantan Selatan)

    • Wartawan Kemajuan Rakyat ditahan menggunakan UU ITE karena menulis tentang konflik lahan sawit.
    • Yusuf meninggal dalam tahanan, kasus ini menimbulkan kritik luas karena dianggap sebagai kriminalisasi pers.
  2. Kasus Diananta Putra Sumedi (2020, Kalimantan Selatan)

    • Pemimpin Redaksi Banjarhits.id dipidana 3,5 bulan meski Dewan Pers menyatakan tulisannya produk jurnalistik.
    • Kasus ini memperlihatkan lemahnya penerapan asas lex specialis.
  3. Kasus Radar Bogor (2018)

    • Dilaporkan ke polisi karena berita kritik terhadap Presiden.
    • Dewan Pers turun tangan sehingga kasus diarahkan ke mekanisme UU Pers, menjadi contoh positif penerapan asas lex specialis.

Rekomendasi Solusi

  1. Revisi Pasal-Pasal Karet UU ITE
    Agar lebih jelas membedakan antara kritik, opini, dan penghinaan, serta mencegah kriminalisasi pers.

  2. Penguatan Kewenangan Dewan Pers
    Aparat penegak hukum harus diwajibkan meminta rekomendasi Dewan Pers sebelum memproses laporan pidana terhadap media online.

  3. Peningkatan Etika Jurnalistik Media Online
    Wartawan perlu menjaga akurasi, menghindari hoaks, dan tidak menggunakan judul sensasional yang berpotensi melanggar UU ITE.

  4. Literasi Hukum bagi Aparat Penegak Hukum
    Polisi, jaksa, dan hakim harus diberi pemahaman tentang posisi UU Pers sebagai lex specialis.

  5. Kolaborasi antara Pers dan Pemerintah
    Melalui forum reguler yang menyusun pedoman penyelesaian sengketa pers online agar konsisten dengan UU Pers.

Kesimpulan

  1. Media online adalah bagian dari pers modern yang tunduk pada UU Pers, namun sekaligus bersinggungan dengan UU ITE.
  2. Sengketa karya jurnalistik seharusnya diselesaikan dengan mekanisme UU Pers, bukan pidana UU ITE.
  3. Kasus-kasus nyata menunjukkan masih terjadinya kriminalisasi pers online akibat tumpang tindih regulasi.
  4. Reformasi regulasi, penguatan Dewan Pers, dan peningkatan literasi hukum diperlukan untuk menjamin kebebasan pers di era digital.

Daftar Pustaka

  • Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008.
  • Dewan Pers. (2019). Laporan Tahunan: Penyelesaian Sengketa Pers di Era Digital. Jakarta: Dewan Pers.
  • Nugroho, B. (2020). Kriminalisasi Pers Online: Analisis UU Pers dan UU ITE. Jurnal Hukum Media, 12(2), 45–63.(***)



Serasinews.com, ;Di tengah rutinitas padat dan tekanan hidup perkotaan, masyarakat semakin kreatif mencari cara untuk mengurangi stres. Salah satu tren yang belakangan banyak digemari adalah memelihara aquarium mini. Bukan sekadar hobi, aquarium berukuran kecil ini mulai dipandang sebagai sarana stress release yang memiliki dasar ilmiah.

Menatap Ikan, Turunkan Stres

Sejumlah penelitian di bidang psikologi lingkungan menunjukkan bahwa keberadaan elemen alam di sekitar manusia dapat memberi dampak positif pada kesehatan mental. Gerakan ikan yang tenang, suara gemericik air, serta kehadiran tanaman air terbukti mampu memicu relaksasi.

"Fenomena ini dikenal dengan soft fascination. Perhatian kita tersedot secara ringan pada gerakan ikan tanpa menguras energi mental, sehingga otak lebih cepat pulih dari kelelahan," jelas seorang psikolog lingkungan, seperti dikutip dari beberapa kajian akademis.

Secara fisiologis, menatap aquarium juga dapat merangsang sistem saraf parasimpatis yang menurunkan detak jantung, menstabilkan tekanan darah, hingga menekan produksi hormon stres kortisol.

Tren di Ruang Kerja dan Rumah

Kini, aquarium mini mulai banyak ditemui di meja kerja, ruang tunggu, hingga sudut rumah minimalis. Bagi sebagian orang, aquarium ini bukan hanya dekorasi, melainkan “obat penenang” visual yang bisa dinikmati kapan saja.

“Setelah seharian menatap layar, saya cukup duduk lima menit di depan aquarium. Rasanya pikiran lebih ringan,” ujar Rini (29), seorang karyawan swasta di Jakarta yang sudah setahun memelihara aquarium mini di ruang kerjanya.

Bukan Sekadar Gaya, Perlu Etika

Meski digemari, para ahli mengingatkan bahwa aquarium mini tidak boleh dipandang sebagai hiasan semata. Hewan yang dipelihara tetap membutuhkan ruang, air bersih, dan perawatan rutin.

Ukuran terlalu kecil justru berisiko menimbulkan stres bagi ikan, yang berbalik menjadi sumber masalah bagi pemiliknya. Idealnya, aquarium mini minimal berkapasitas 10–20 liter agar kondisi lebih stabil.

“Sering orang berpikir semakin kecil semakin praktis, padahal justru berbahaya bagi ikan. Kalau aquarium tidak terawat, bukannya mengurangi stres, malah menambah beban pikiran,” ujar seorang pehobi aquascape di komunitas Jakarta Aquatic.

Panduan Praktis Agar Efektif

Untuk benar-benar berfungsi sebagai pelepas stres, ada beberapa hal yang direkomendasikan para pakar:

Gunakan aquarium minimal 10 liter dengan filter sederhana.

Pilih spesies ikan kecil yang ramah, seperti guppy, platy, atau cupang tunggal.

Tambahkan tanaman air hidup agar suasana lebih natural.

Gunakan lampu LED dengan timer 8–10 jam sehari.

Lakukan perawatan rutin seperti mengganti air sebagian setiap minggu.

Dengan perawatan yang benar, aquarium mini dapat menjadi titik fokus latihan relaksasi. Bahkan, beberapa terapis merekomendasikannya sebagai pendukung latihan mindfulness, misalnya dengan mengombinasikan observasi ikan dan teknik pernapasan dalam.

Bukan Pengganti Terapi Profesional

Meski memberi manfaat nyata, para ahli menegaskan bahwa aquarium mini tidak boleh dianggap sebagai pengganti terapi medis atau psikologis. Untuk stres ringan hingga sedang, keberadaannya efektif membantu pemulihan suasana hati. Namun, untuk gangguan kecemasan berat atau depresi, tetap diperlukan penanganan profesional.

Fenomena aquarium mini sebagai pelepas stres kini menjadi bukti bahwa hobi sederhana bisa memiliki dampak besar bagi kesehatan mental. Selama dijalankan dengan komitmen merawat dan memperhatikan etika pemeliharaan, aquarium mini bukan hanya memperindah ruangan, tetapi juga menjadi “oase kecil” yang menenangkan pikiran di tengah riuhnya kehidupan modern.

(rn/mnd) 

 


 Hendrizon, SH., MH.

Wartawan Muda

Serasi-Hukum adalah fondasi utama dalam kehidupan bernegara. Tanpa hukum, negara akan kehilangan arah, kewibawaan, bahkan keberlangsungan. Hukum bukan sekadar kumpulan aturan tertulis, melainkan instrumen untuk mengatur, menertibkan, dan melindungi kehidupan berbangsa dan bernegara.

1. Sebagai Alat Pengatur

Hukum berfungsi mengatur hubungan antara negara dengan warga, serta antarwarga negara. Dengan adanya aturan yang jelas, setiap orang tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Hal ini menciptakan keteraturan sosial yang menjadi syarat mutlak bagi stabilitas negara.

2. Sebagai Alat Kontrol Kekuasaan

Tanpa hukum, kekuasaan bisa berubah menjadi tirani. Fungsi hukum adalah membatasi dan mengendalikan kekuasaan agar tidak sewenang-wenang. Prinsip rule of law memastikan bahwa pemerintah pun tunduk pada hukum, bukan berada di atas hukum.

3. Sebagai Alat Perlindungan

Hukum hadir untuk melindungi hak-hak warga negara. Setiap orang, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, maupun politik, memiliki hak yang sama di depan hukum (equality before the law). Perlindungan ini mencakup hak hidup, kebebasan berpendapat, hingga kepemilikan.

4. Sebagai Alat Penyelesaian Konflik

Konflik adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan bernegara. Hukum berperan sebagai jalan damai untuk menyelesaikan konflik, baik melalui peradilan maupun mekanisme hukum lainnya, sehingga tidak berkembang menjadi kekacauan yang mengancam negara.

5. Sebagai Instrumen Keadilan Sosial

Negara yang baik bukan hanya stabil, tetapi juga adil. Fungsi hukum adalah memastikan terciptanya distribusi keadilan, baik dalam bidang ekonomi, sosial, maupun politik. Dengan hukum, negara berupaya menjaga keseimbangan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Penutup

Hukum bukan sekadar “aturan” — ia adalah penjaga negara. Melalui hukum, negara bisa berjalan teratur, adil, dan beradab. Oleh karena itu, fungsi hukum bukan hanya untuk mengikat, tetapi juga untuk melindungi dan menegakkan nilai-nilai luhur kehidupan berbangsa.(***)


Serasinews.com,- Bagi banyak orang, membawa handphone (HP) ke toilet sudah menjadi kebiasaan yang sulit dilepaskan. Entah untuk membaca berita, berselancar di media sosial, atau sekadar mengirim pesan singkat, HP seolah menjadi “teman setia” yang menemani di ruang paling pribadi. Namun, kebiasaan ini ternyata menyimpan risiko serius bagi kesehatan—salah satunya meningkatnya kemungkinan terkena wasir.

Studi Ilmiah: Duduk Lama di Toilet = Risiko Wasir Naik 46%

Sebuah penelitian yang dipublikasikan di jurnal PLOS One mengungkap temuan mengejutkan. Orang yang menggunakan HP di toilet tercatat memiliki 46% risiko lebih tinggi mengalami wasir dibanding mereka yang tidak melakukannya.

Wasir sendiri adalah kondisi pembengkakan pembuluh darah di area rektum bawah, yang sering menimbulkan rasa nyeri, gatal, hingga perdarahan. Salah satu penyebab utamanya adalah tekanan berlebih di sekitar anus akibat duduk terlalu lama atau mengejan keras saat buang air besar.

“Cara dan tempat kita menggunakan ponsel, misalnya saat berada di kamar mandi, bisa menimbulkan konsekuensi kesehatan yang tidak kita sadari,” jelas Trisha Satya Pasricha, ahli gastroenterologi sekaligus penulis senior studi tersebut, dikutip dari ScienceAlert.

Hasil Survei: 93% Responden Gunakan HP di Toilet

Riset ini dilakukan di Amerika Serikat dengan melibatkan 125 partisipan yang sedang menjalani pemeriksaan kolonoskopi. Data yang terkumpul cukup mencengangkan:

93% responden mengaku rutin menggunakan HP di toilet setidaknya sekali seminggu.

Dari jumlah tersebut, 40% menderita wasir.

Sekitar 50% membaca berita saat di toilet.

44% berselancar di media sosial.

30% mengirim pesan singkat atau email.

Menurut Alex Beattie, seorang peneliti kesejahteraan digital, hasil ini menunjukkan betapa dalamnya ponsel telah “menyusup” ke kehidupan manusia, bahkan hingga ke sudut paling pribadi sekalipun.

Apakah Membaca di Toilet Selalu Berbahaya?

Para ilmuwan menekankan bahwa studi ini masih bersifat observasional. Artinya, penelitian hanya menemukan korelasi—belum tentu HP secara langsung menyebabkan wasir. Namun, hubungan ini masuk akal karena faktor utamanya bukan sekadar ponselnya, melainkan waktu duduk berlebihan yang ditimbulkan oleh kebiasaan bermain HP di toilet.

Secara medis, duduk terlalu lama di toilet dapat menekan pembuluh darah sekitar anus dan rektum. Jika ditambah dengan mengejan keras atau sembelit, risiko pembengkakan (wasir) akan semakin tinggi.

Di Amerika Serikat saja, wasir menjadi penyebab hampir 4 juta kunjungan ke dokter maupun unit gawat darurat setiap tahunnya. Meski begitu, kondisi ini masih sering diremehkan dan kurang mendapat perhatian.

Batas Waktu Ideal di Toilet

Dokter umumnya menyarankan agar waktu buang air besar tidak lebih dari 10 menit. Beberapa ahli bahkan menyarankan cukup 3 menit saja untuk mengurangi tekanan berlebih di rektum.

Masalahnya, begitu tangan sibuk dengan HP, waktu duduk sering kali melarut tanpa disadari. Dari yang seharusnya hanya beberapa menit, bisa melebar hingga belasan menit bahkan lebih.

Selain itu, membawa HP ke toilet juga menimbulkan persoalan lain: kebersihan. Toilet adalah salah satu tempat paling rawan bakteri. Membawa HP ke sana berarti membuka peluang perangkat kita terkontaminasi kuman berbahaya, yang kemudian bisa berpindah ke tangan, wajah, atau makanan yang kita konsumsi.

Saran Para Ahli: Tinggalkan HP di Luar Toilet

Meski penelitian ini masih membutuhkan kajian lebih lanjut, para pakar menyarankan langkah sederhana untuk mencegah risiko: hindari membawa HP ke toilet.

“Kita perlu mempelajarinya lebih dalam, tetapi pilihan paling aman adalah membiarkan ponsel pintar Anda di luar kamar mandi saat buang air besar,” tegas Pasricha.

Dengan kata lain, menjaga kesehatan pencernaan tidak hanya soal mengatur pola makan tinggi serat atau rajin olahraga, tapi juga tentang mendisiplinkan kebiasaan kecil sehari-hari. Salah satunya: tidak berlama-lama duduk di toilet hanya karena keasyikan scrolling HP.

(***) 



Serasinews.com, Padang – Suasana penuh keakraban dan kekeluargaan terasa kental ketika Ikatan Kekeluargaan Wartawan Republik Indonesia (IKW-RI) menggelar cabutan arisan perdana di bawah kepengurusan baru, Sabtu (6/9/2025). Acara ini bukan sekadar ajang undian bulanan, melainkan momentum penting untuk mempererat silaturahmi, memperkokoh solidaritas, dan meneguhkan kembali komitmen kebersamaan para wartawan yang tergabung dalam wadah IKW-RI.

Kegiatan yang dihadiri oleh 37 anggota terdaftar itu berlangsung sederhana namun penuh makna. Seluruh rangkaian acara berjalan lancar, mencerminkan semangat kebersamaan yang menjadi fondasi organisasi ini sejak awal berdirinya.

Kepengurusan Baru, Semangat Baru

Arisan perdana ini sekaligus menjadi kegiatan pertama di bawah nahkoda baru IKW-RI yang dipimpin oleh Davit Effendi sebagai Ketua, Marzuki Rahman sebagai Sekretaris, dan Cimrawati sebagai Bendahara. Dengan formasi baru ini, IKW-RI diharapkan mampu menghadirkan terobosan-terobosan segar, baik dalam mempererat hubungan antaranggota maupun dalam mendukung kiprah wartawan di lapangan.

Ketua IKW-RI, Davit Effendi, dalam sambutannya menegaskan bahwa arisan bukan hanya sekadar kegiatan rutin yang bersifat finansial, melainkan simbol persatuan dan wadah untuk menjaga komunikasi antaranggota.

“Kami berharap kegiatan arisan ini dapat mempererat silaturahmi antaranggota IKW-RI dan menjadi momentum untuk meningkatkan solidaritas di antara kita. Semoga IKW-RI tetap solid dan terus maju di bawah kepengurusan baru ini,” ungkap Davit penuh optimisme.

Ia juga mengajak seluruh anggota untuk berpartisipasi aktif dalam setiap program yang akan digagas pengurus. Menurutnya, kekuatan sebuah organisasi tidak hanya terletak pada pengurus, melainkan pada dukungan kolektif seluruh anggotanya.

“Kami mengharapkan dukungan penuh dari seluruh anggota untuk membuat IKW-RI semakin kuat dan bersinergi dalam setiap kegiatan,” tambahnya.

Pemenang Arisan Juli–Agustus 2025

Momen yang paling ditunggu-tunggu tentu saja adalah cabutan arisan untuk periode Juli dan Agustus 2025. Dalam suasana penuh antusias, hasil undian menetapkan Danil Yohanda dan Yemdril sebagai pemenang untuk dua periode tersebut. Sorak-sorai dan tepuk tangan meriah dari peserta seolah menambah kehangatan acara yang dipenuhi gelak tawa persaudaraan.

Harapan untuk Masa Depan

Sekretaris IKW-RI, Marzuki Rahman, turut memberikan pandangannya. Ia menilai bahwa kegiatan arisan ini bisa menjadi model awal untuk program-program yang lebih besar dan bermanfaat ke depan.

“Semoga kegiatan ini dapat menjadi awal yang baik bagi kita semua dan membawa keberkahan bagi anggota IKW-RI,” ujar Marzuki.

Lebih dari sekadar cabutan arisan, kegiatan perdana ini mencerminkan semangat baru IKW-RI dalam membangun komunitas wartawan yang saling mendukung, baik secara profesional maupun personal.

Organisasi yang Solid dan Berdedikasi

Dengan diselenggarakannya arisan perdana ini, IKW-RI sekali lagi membuktikan bahwa solidaritas adalah pondasi utama organisasi. Harapannya, IKW-RI tidak hanya menjadi wadah formal, tetapi juga rumah besar bagi para wartawan untuk saling menguatkan, berbagi informasi, dan membangun sinergi demi kemajuan profesi kewartawanan di Indonesia.

Acara ditutup dengan penuh kegembiraan, meninggalkan pesan penting: bahwa di balik aktivitas jurnalistik yang keras dan penuh tantangan, para wartawan juga membutuhkan ruang kekeluargaan yang hangat untuk menjaga semangat dan kebersamaan. 

(***) 

 

Serasinews.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali turun tangan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan badan jalan sebagai tempat berjualan. Aksi penertiban berlangsung di kawasan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Sabtu (6/9/2025), setelah muncul keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, S.Sos., MM, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk respon cepat dari aparat setelah menerima laporan warga. Menurutnya, keberadaan PKL di badan jalan telah menimbulkan berbagai masalah, terutama kemacetan lalu lintas dan gangguan kenyamanan pengguna jalan.

“Kami menerima pengaduan adanya pedagang yang berjualan dengan memakai badan jalan. Kondisi ini tidak hanya menghambat kelancaran arus lalu lintas, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara,” ujar Eka.

Pendekatan Persuasif Sebelum Penertiban

Sebelum dilakukan tindakan tegas, Satpol PP bersama pihak kecamatan setempat telah lebih dulu menempuh langkah persuasif. Petugas mendatangi para pedagang, memberikan himbauan, dan mengingatkan mereka agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Upaya itu dilakukan dengan pendekatan humanis agar tidak menimbulkan gesekan.

Namun, imbauan yang telah berulang kali disampaikan rupanya tidak diindahkan sebagian pedagang. Alhasil, Satpol PP terpaksa melakukan penertiban. Dalam operasi tersebut, sejumlah barang milik pedagang seperti payung, kursi, dan meja diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.

Landasan Hukum Penertiban

Eka menegaskan bahwa kegiatan berjualan di fasilitas umum, terutama badan jalan, jelas melanggar aturan hukum yang berlaku di Kota Padang. Pihaknya merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat.

“Menjadikan badan jalan sebagai tempat usaha adalah bentuk pelanggaran. Perda sudah mengatur dengan jelas. Kami berharap para PKL bisa lebih tertib dalam melaksanakan kegiatan usaha,” katanya.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga wajah Kota Padang agar tetap tertib, bersih, dan rapi.

“Mari kita bersama-sama menjaga Kota Padang. Jika kota ini tertata, dampaknya bukan hanya untuk kenyamanan warga, tetapi juga mendukung iklim usaha yang lebih sehat,” tambah Eka.

Harapan Warga: Lalu Lintas Lancar, Pasar Lebih Tertata

Sejumlah warga yang beraktivitas di sekitar Pasar Bandar Buat mengaku lega dengan adanya penertiban ini. Selama beberapa waktu terakhir, jalanan di sekitar pasar kerap mengalami kemacetan akibat banyaknya lapak PKL yang memakan ruang jalan.

“Kadang kalau jam sibuk, kendaraan bisa tersendat lama karena pedagang menaruh barang sampai ke badan jalan. Jadi dengan adanya penertiban, semoga jalan jadi lancar lagi,” ujar salah seorang warga yang rutin berbelanja di pasar tersebut.

Meski demikian, sebagian masyarakat juga berharap pemerintah bisa menyiapkan solusi jangka panjang bagi para pedagang agar tetap bisa mencari nafkah tanpa harus melanggar aturan. Alternatif penataan lokasi berjualan yang lebih representatif dinilai penting agar PKL tidak kembali turun ke badan jalan.

Menjaga Keseimbangan: Ketertiban dan Perekonomian

Fenomena PKL yang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan memang kerap menimbulkan dilema. Di satu sisi, mereka membutuhkan ruang untuk mencari nafkah. Namun di sisi lain, penempatan yang tidak tepat bisa mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik.

Langkah Satpol PP menertibkan PKL di Pasar Bandar Buat menjadi bagian dari upaya mencari titik keseimbangan: menegakkan aturan sekaligus membuka ruang dialog agar para pedagang bisa tetap beraktivitas tanpa merugikan masyarakat luas.


(Mnd/***) 

#PolPP #PKL #Padang


Serasinews.com,Padang;Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H menjadi momentum penuh makna bagi jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar), khususnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas). Dalam suasana yang khidmat dan penuh kekeluargaan, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. bersama sang istri tercinta, Ny. Rina Reza CAS, Bhayangkari, serta seluruh personel Ditlantas, turut menghadiri dan menyampaikan ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Maulid sebagai Momentum Refleksi

Bagi Kombes Pol Reza, peringatan Maulid Nabi bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi sebuah momen reflektif untuk memperkuat keimanan, mempererat ukhuwah Islamiyah, sekaligus meneguhkan semangat pengabdian dalam tugas kepolisian.

Momentum Maulid Nabi ini mengingatkan kita semua untuk senantiasa mengedepankan akhlak mulia dalam setiap langkah, baik di tengah keluarga maupun saat bertugas melayani masyarakat. Teladan Nabi menjadi inspirasi kami dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” ujar Kombes Pol Reza dengan nada penuh keteduhan.

Nilai Kepemimpinan Nabi sebagai Pedoman

Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa nilai-nilai kepemimpinan Rasulullah SAW seperti kejujuran, amanah, kasih sayang, dan kesabaran merupakan pondasi penting yang harus dipegang teguh oleh setiap insan Bhayangkara, khususnya di bidang lalu lintas.

Menurutnya, tugas polisi lalu lintas tidak berhenti pada penegakan aturan semata. Lebih dari itu, pengabdian di jalan raya merupakan bentuk pelayanan yang bernilai ibadah bila dilakukan dengan niat tulus dan penuh keikhlasan.

Kami ingin setiap personel memahami bahwa melayani masyarakat dengan ikhlas adalah bagian dari dakwah. Inilah cerminan akhlak mulia Rasulullah. Dengan begitu, polisi lalu lintas benar-benar hadir sebagai sahabat masyarakat di jalan raya, bukan sekadar penegak hukum,” jelasnya.

Kehadiran Bhayangkari Menambah Kekhidmatan

Kehadiran Ny. Rina Reza CAS juga memberi warna tersendiri pada peringatan Maulid Nabi kali ini. Sebagai anggota Bhayangkari, ia mendukung penuh langkah-langkah positif Ditlantas Polda Sumbar dalam menanamkan nilai religius di lingkungan kepolisian. Baginya, Maulid Nabi adalah kesempatan untuk semakin meneladani Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam mendidik keluarga maupun berinteraksi dengan masyarakat.

“Peringatan Maulid bukan hanya perayaan, tetapi kesempatan mempertebal iman dan memperkuat rasa cinta kita kepada Nabi Muhammad SAW. Dengan cinta itulah kita berusaha meneladani akhlak beliau,” ungkapnya.

Komitmen Humanis dan Profesional

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini juga dimaknai Ditlantas Polda Sumbar sebagai energi baru untuk meneguhkan komitmen pelayanan yang humanis, profesional, dan penuh dedikasi. Kombes Pol Reza menegaskan bahwa setiap langkah polisi lalu lintas adalah amanah, yang kelak dipertanggungjawabkan tidak hanya di dunia, tetapi juga di hadapan Allah SWT.

Teladan Rasulullah memberi kita pelajaran, bahwa kekuasaan dan kewenangan bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk melindungi, menolong, dan menebarkan rahmat bagi semesta. Itulah yang ingin kami hadirkan di jalan raya, agar masyarakat merasakan kehadiran polisi sebagai rahmatan lil ‘alamin,” tuturnya dengan penuh keyakinan.

Menebar Pesan Damai dan Kebersamaan

Melalui peringatan ini, Ditlantas Polda Sumbar bertekad untuk terus menebarkan pesan damai, memperkokoh iman, serta mempererat hubungan harmonis antara aparat kepolisian dan masyarakat. Semangat keteladanan Nabi menjadi pedoman dalam menjalankan tugas, agar setiap langkah membawa manfaat dan keberkahan.

Dengan penuh kebersamaan, jajaran Ditlantas Polda Sumbar berharap momentum Maulid Nabi SAW tidak hanya mengingatkan akan keagungan Rasulullah, tetapi juga menjadi pengingat bahwa tugas mulia mereka adalah bagian dari ibadah.

(Mnd/**) 

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.