Serasinews.com, Jakarta — Lanskap perbankan nasional resmi bergeser. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis POJK Nomor 24 Tahun 2025, sebuah aturan baru yang mengatur ulang bagaimana bank harus mengelola rekening nasabah—mulai dari status aktif hingga penyematan label dormant. Regulasi ini bukan “tambal sulam”, tetapi upaya besar untuk merapikan ekosistem perbankan yang selama ini penuh celah dan kerap dimanfaatkan untuk praktik ilegal.
“Pengelolaan rekening kini wajib mengikuti prinsip tata kelola yang baik untuk melindungi nasabah dan mencegah penyalahgunaan,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Di balik pernyataan tersebut, tersirat pesan jelas: bank harus lebih transparan, lebih aman, dan lebih bertanggung jawab terhadap publik.
Tiga Status Baru Rekening: Standar Nasional untuk Semua Bank
POJK terbaru ini akhirnya menyeragamkan standar pengelolaan rekening yang sebelumnya berbeda-beda di tiap bank. Kini, seluruh rekening akan masuk ke dalam tiga kategori:
1. Rekening Aktif
Segala bentuk aktivitas—baik transaksi, pemasukan, penarikan, hingga sekadar cek saldo—sudah cukup membuat rekening tetap berstatus aktif.
2. Rekening Tidak Aktif (lebih dari 360 hari)
Jika selama setahun penuh tidak ada aktivitas apa pun, rekening langsung dikategorikan “tidak aktif”. Ini menjadi sinyal awal agar nasabah segera melakukan pengecekan.
3. Rekening Dormant (lebih dari 1.800 hari)
Setelah lima tahun tanpa sentuhan, rekening resmi masuk fase dormant. Bukan sekadar label, status ini bisa memicu pembatasan akses, biaya khusus, dan proses verifikasi tambahan bila ingin diaktifkan kembali.
Nasabah Tak Bisa Lagi Pasif: Ada Kewajiban Baru
Aturan baru ini menempatkan tanggung jawab pada kedua pihak—bank dan nasabah. Bank diwajibkan memberi akses pengelolaan yang mudah lewat aplikasi maupun kantor fisik. Sementara itu, nasabah wajib menjaga kebenaran dan memperbarui data secara berkala.
Bank kini harus:
Menjelaskan kebijakan status rekening (aktif, tidak aktif, dormant) secara terbuka.
Memasang sistem flagging agar status dapat dipantau langsung oleh nasabah.
Menyediakan proses reaktivasi dan penutupan rekening secara mudah dan tidak berbelit.
Menjamin keamanan data pribadi serta menerapkan aturan APU–PPT dan anti-fraud secara ketat.
Aturan ini menutup ruang bagi rekening yang “menganggur” bertahun-tahun—celah yang sering dipakai dalam penipuan online, pemalsuan identitas, hingga jual beli rekening ilegal.
Menuju 2027: 98% Warga Indonesia Harus Punya Rekening
POJK 24/2025 adalah bagian dari agenda besar pemerintah untuk mendorong inklusi keuangan hingga 98% pada tahun 2027.
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, kepemilikan rekening akan menjadi fondasi penyaluran:
Bantuan sosial,
Program makan bergizi gratis,
Penguatan koperasi,
Akses energi bersih di wilayah pedesaan,
Pengentasan kemiskinan ekstrem.
“Setiap keluarga harus memiliki rekening agar bantuan tepat sasaran,” kata Airlangga.
Rekening bank kini bukan hanya tempat menyimpan uang—melainkan identitas finansial yang terhubung langsung dengan hak-hak sosial warga.
Mengapa Status Dormant Jadi Perhatian Negara?
Salah satu pemicunya adalah meningkatnya jual beli rekening dormant, praktik ilegal yang banyak digunakan pelaku penipuan daring, pinjol ilegal, dan jaringan pencucian uang. OJK bersama PPATK memperkuat aturan untuk menutup ruang tersebut.
Karena standar tiap bank berbeda, sebelumnya status dormant sering menjadi area abu-abu. Dengan POJK 24/2025, seluruh bank kini wajib mengikuti definisi dan prosedur yang sama.
Era Baru Perbankan: Rekening Anda Diawasi Setiap Saat
Regulasi baru ini menandai babak baru dunia perbankan Indonesia. Nasabah perlu lebih aktif memantau dan mengelola rekeningnya. Sementara bank dituntut untuk lebih disiplin, lebih transparan, dan lebih konsisten.
Bagi Anda yang memiliki banyak rekening pasif, mungkin sudah waktunya bertanya:
“Apakah semua rekening ini masih saya perlukan? Atau justru menjadi pintu risiko yang tidak saya sadari?”
Karena di era perbankan modern, rekening yang dibiarkan hidup tanpa pengawasan bukan hanya tidak bermanfaat—melainkan bisa berbahaya.
(L6)
#Perbankan #Nasional #RekeningDormant


Posting Komentar