Aceh Afif Maulana Agam AIDS Aipda Dian WR Aksibersihpantai Aleknagari Amak Lisa anthropophobia Antikorupsi Apelsiaga Apeltanggapbencana Arif maulana Arosuka Artikel Artis Minang balapliar Bali Balikpapan Bandung bansos banten Banyuwangi Bapenda Batam BBM bencana Bencana alam BMKG BNNsumbar Box Redaksi Brimobuntukindonesia bukit sitinurbaya Bukittinggi BWSS V padang Calon Bupati cemburubuta Cikampek Cikarang cuacapanasekstrem curanmor danabos Dandrem 032 WBR dankodaeral II Denpasar Depok Dharmasraya Dinas sosial dinassosial dinassosialpadang Dirlantas Dirlantas Polda Sumbar DirlantasPoldaSumbar DPCPKBkotapadang DPR DPRD Padang DPRDpadang DPRDsumbar dubalangkota Enarotali Evakuasi festival sepakbola Filipina gangguanhormon gaya hidup gempa gerakcepatdinsos gorontalo Gresik gurbernurriaukenaottkpk Haripahlawan Harisumpahpemuda HIV Hot New hukum HUT Humaspolri ke 74 HUT80Brimob Indonesia Indonesia. indonesiamaju infrastruktur Intan jaya Internasional irigasi Jakarta Jakarta Selatan Jambi Jawa Tengah Jayapura Jayawijaya Jogyakarta jurnalis Kabupaten Agam kabupaten dharmasraya Kabupaten Solok KAI Sumbar Kakorlantas kakorlantaspolri kapolres kapolressijunjung Kapolri kasat narkoba keamanan kebakaran kecamatankototangah kecelakaan kegiatanrutin kejaripadang kejaripesel kekerasan kelangkaanBBM kelangkaansolar kementriankebudayaan kendaraan Kesehatan keselamatan bersama keselamatan kerja kesiapsiagaan kesunyian malam ketertiban umum Kiwirok Kodim 0307 Tanah Datar komplotanganjalATM Korem 032/WB Korpolairud korupsi Kota Padang KPK Kriminal Laksamanamuda Lampung Lembang Leonardy life style lifestyle Lima Puluh Kota lingkungan listrikilegal lombok timur Madiun Magelang Makan Bergizi Gratis Makasar manila Medan mentalhealth Mentawai Mimika MTsN10pesisirselatan mutilasibayi nagarisolokambah nagarisulitair narkoba Narkotika Nasioanl Nasional ngaraisianok NTT odgj Oksibil olahraga Opini oprasimalam oprasitumpasbandar2025 oprasizebra2025 oprasizebrasinggalang2025 OTTKPK PADA Padang Padang panjang Padang Pariaman PadangRancak Pahlawannasional pajak air tanah Palimanan pandekarancak pantaipadang Papua parenting Pariaman Parlemen Pasaman Pasaman barat pasamanbarat pasang pasarrayapadang Pasuruan Payakumbuh PDAM Pekanbaru pelayananhumanis pelayanansosial Pembunuhan pemerasan Pemko Padang PemutihanPajakKendaraan pencabulan Pendidikan penegakanhukum penemuanbayi penemuanmayat Pengancaman pengangguran penganiayaan Perbankan Perceraian peristiwa peristiwadaerah perlindungananak Persami pertahanan Pesisir Selatan Peti PKL Polda banten Polda Jabar Polda Kalbar Polda Metro Jaya polda Papua POLDA SulBar POLDA SUMBAR Poldasumbar Policegoestoscool Politik polPP polres Polres 50 kota Polres Dharmasraya Polres Mentawai Polres Padang panjang Polres Pasaman Polres Pasaman Barat Polres Solok Polres solok selatan polrespasaman polrespasamanbarat polrespasbar polrespesel Polresta bukittinggi Polresta Padang polrestapadang POLRI PolriPresisi Polsek bungus barat Polsek Koto Tangah Padang Polsek Lubeg Pontianak premanisme Presiden RI psp padang Puncak jaya Purwakarta jawabarat QuickWins Razia RekeningDormant Riau sabu Sarkel satgasoprasidamai satlantaspolresta SatpolPP Sawahlunto Sawmil segmen sianok seherman Semarang semenpadang sepakbola sepakbolaindonesia Serang Sijunjung sikat singgalang2025 silent treatment simulasibencana siswismptewassaathiking sitinjaulauik Skoliosis SMA1pulaupunjung sobatlalulintasrancakbana solok Solok selatan solokarosuka solokselatan solsel Sosialisasi SPBUganting SPPG Strongpoint subsidi ilegal sukabumi Sulawesi Tenggara Sumatera Barat SumateraBarat Sumatra barat Surabaya swasembadapangan tambangilegal Tanah datar tanahdatar tanggapdarurat tawuran Terbaru Ternate Timika Papua timklewang TNI Transformasi polri transpadang transportasi tsunamiDrill Uin UIN IB Padang Utama UUMD3 Yalimo Yogyakarta Yuhukimo

Gugatan terhadap UU MD3: Tuntutan Agar Publik Bisa Mencabut Mandat Anggota DPR yang Tak Layak

 

Serasinews.com, Jakarta — Sebuah langkah hukum yang tidak biasa kembali mengetuk pintu Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan sengketa pemilu, bukan pula konflik antar lembaga negara. Kali ini, yang diuji adalah relasi paling mendasar dalam demokrasi: hubungan rakyat dengan wakilnya di parlemen, yang selama ini dianggap timpang dan terlalu dikendalikan oleh partai politik.

Lima mahasiswa—Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3), khususnya Pasal 239 ayat (2) huruf d yang mengatur bahwa hanya partai politik yang dapat mengusulkan pemberhentian anggota DPR.

Bagi mereka, ini bukan sekadar gugatan tekstual. Ini upaya mengembalikan kedaulatan yang, menurut mereka, “hilang” setelah pemilu selesai.

“Permohonan a quo ini tidak lahir dari kebencian terhadap DPR maupun partai politik. Ini bentuk kepedulian agar sistem perwakilan kita membaik,” ujar Ikhsan di hadapan MK, Selasa (18/11/2025).

Akar Masalah: Rakyat Memilih, Tapi Tak Bisa Mengontrol

Ketentuan yang digugat para mahasiswa memberikan posisi eksklusif kepada partai politik sebagai satu-satunya pihak yang dapat menarik mandat anggota DPR melalui mekanisme recall.

Dalam praktiknya, partai sering mencopot anggota bukan karena pelanggaran etika atau kinerja buruk, melainkan karena konflik internal atau sikap politik yang tidak sejalan dengan elite partai. Sementara itu, rakyat—yang memilih langsung wakilnya—tidak punya saluran hukum untuk meminta pemberhentian sekalipun wakil tersebut tidak bekerja, tidak responsif, atau mengingkari janji kampanye.

Situasi ini, menurut pemohon, melahirkan ironi demokrasi: pemilu hanya menjadi ritual lima tahunan tanpa mekanisme koreksi.

Setelah terpilih, anggota DPR kerap lebih patuh pada arahan partai dibanding mandat konstituennya. Rakyat pun kehilangan posisi tawar.

Kerugian Konstitusional: Suara Rakyat Terputus

Para mahasiswa menilai bahwa hak konstitusional mereka sebagai pemilih dirugikan. Mereka tidak memiliki kemampuan untuk memastikan wakilnya tetap setia pada amanat rakyat.

Jika seorang anggota DPR gagal bekerja atau terjerat masalah etika, masyarakat tidak punya mekanisme formal untuk menuntut pertanggungjawaban. Sebaliknya, partai politik memiliki wewenang penuh—yang sering digunakan demi kepentingan internal.

Kondisi ini, menurut mereka, bertentangan dengan prinsip:

Kedaulatan rakyat

Partisipasi warga dalam pemerintahan

Persamaan di hadapan hukum

Demokrasi tidak boleh berhenti setelah surat suara masuk kotak.

Tuntutan Berani: Berikan Hak “Recall” kepada Konstituen

Dalam petitum, pemohon meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d agar tidak hanya partai politik yang berhak mengusulkan pemberhentian, tetapi juga konstituen.

Usulan mereka: “Diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Jika dikabulkan, ini akan menjadi reformasi politik besar: untuk pertama kalinya, rakyat memiliki alat hukum untuk menarik kembali mandat anggota DPR yang dianggap tidak layak.

Perkara ini tercatat dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025, dengan sidang pendahuluan pada 4 November 2025 dan sidang perbaikan permohonan pada 17 November 2025.

Pertanyaan Besar: Akankah MK Membuka Pintu “Recall oleh Rakyat”?

Gugatan ini berpotensi menjadi tonggak baru dalam demokrasi Indonesia. Penguatan kontrol rakyat atas parlemen dapat mengganggu dominasi partai politik yang selama ini mengatur mati hidup karier legislator.

Namun tantangannya tidak kecil. Perubahan ini akan mengusik tatanan kekuasaan yang selama bertahun-tahun mapan.

Akankah MK mengambil langkah progresif?
Ataukah gugatan ini akan berakhir seperti banyak upaya reformasi politik lain: menguap tanpa jejak?

Apa pun hasilnya, gugatan para mahasiswa ini telah menghidupkan kembali diskursus esensial:
demokrasi bukan hanya memilih—tetapi juga mengawasi dan mengoreksi.
Mungkin inilah momen ketika rakyat bisa kembali memegang kendali atas mandat yang mereka berikan.

(T)
#UUMD3 #Nasional #DPR #Parlemen

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.