Diduga Rugikan Keuangan Daerah Rp 2,3 Miliar, Direktur Perumda Tuah Sepakat Ditahan
Serasinews.com, Tanah Datar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar menetapkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat, VK, S.E., MBA, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01.a/L.3.17/Fd.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.3.17/Fd.2/12/2025. Usai ditetapkan sebagai tersangka, VK langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Desember 2025 hingga 18 Januari 2026, di Rutan Kelas IIB Batusangkar.
VK diangkat sebagai Direktur Perumda Tuah Sepakat melalui SK Kuasa Pemilik Modal (KPM) Nomor 500/01/KPM-Perumda TS–2022 tertanggal 30 Maret 2022 untuk masa jabatan 2022–2026. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menilai tersangka mengambil sejumlah kebijakan strategis tanpa persetujuan KPM dan Dewan Pengawas, sehingga bertentangan dengan ketentuan pengelolaan BUMD.
Salah satu temuan penyidik adalah pembukaan Unit Usaha Scooter di kawasan Istano Basa Pagaruyung tanpa persetujuan KPM. Untuk membiayai usaha tersebut, tersangka diduga meminjam dana dari pihak lain sebesar Rp 100 juta, yang digunakan untuk membeli 21 unit scooter. Unit usaha tersebut dinilai tidak memiliki perencanaan bisnis yang sah.
Selain itu, tersangka juga diduga menyewakan tiga unit kendaraan milik Perumda kepada pihak ketiga secara sepihak dengan mekanisme sewa yang tidak jelas serta pembayaran yang tidak sesuai perjanjian, sehingga berpotensi merugikan perusahaan.
Dalam kasus lain, VK diduga menjual satu unit bus aset Perumda tanpa prosedur pelepasan aset yang sah. Sebagian hasil penjualan bus tersebut diketahui masuk ke rekening pribadi tersangka dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penyimpangan paling signifikan ditemukan pada pengelolaan penyertaan modal daerah sebesar Rp 4 miliar yang diterima Perumda pada November 2022. Penyidik mengungkap adanya perubahan rekening secara sepihak menjadi rekening giro, dugaan pemalsuan tanda tangan, serta penggunaan rekening tersebut sebagai rekening utama kas Perumda tanpa pengawasan.
Sepanjang tahun 2022 hingga 2023, dana Perumda diketahui mengalir ke sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi tersangka dan anggota keluarganya. Penyidik juga menemukan transaksi fiktif, penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, serta pencatatan sepihak dalam pembukuan.
Pada tahun 2024, tersangka kembali diduga menjual dan menggadaikan sejumlah aset Perumda tanpa prosedur yang sah, dengan seluruh hasil penjualan dan gadai masuk ke rekening pribadinya.
Penyidikan juga mengungkap bahwa Perumda Tuah Sepakat beroperasi tanpa Rencana Bisnis dan RKAP pada tahun 2022, yang merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan tata kelola BUMD.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara/daerah mencapai Rp 2.318.726.788 dan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat AP Pardede, SH., MH, menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta segera melimpahkan perkara ke pengadilan apabila berkas telah lengkap.
(Rini/Mond)
#Korupsi #Hukum








