Latest Post

Aceh Afif Maulana Agam AIDS Aipda Dian WR AirterjunLembahAnaiMeluap Aksibersihpantai Aleknagari Amak Lisa anthropophobia Antikorupsi Apelsiaga Apeltanggapbencana Arif maulana Arosuka Artikel Artis Minang balapliar Bali Balikpapan Bandung Banjir BanjirBandang bansos banten Banyuwangi Bapenda Batam BBM bencana Bencana alam Bencanaalam BencanaKotaPadang BibitSiklonTropis95B BMKG BNNsumbar Box Redaksi BPBDSumbar BrimobPoldaSumbar Brimobuntukindonesia bukit sitinurbaya Bukittinggi BWSS V padang BWSSVPadang Calon Bupati cemburubuta Cikampek Cikarang CuacaEkstrem cuacapanasekstrem curanmor danabos Dandrem 032 WBR dankodaeral II Denpasar Depok Dharmasraya Dinas sosial dinassosial dinassosialpadang Dirlantas Dirlantas Polda Sumbar DirlantasPoldaSumbar DitpolairudPoldaSumbar DPCPKBkotapadang DPR DPRD Padang DPRDpadang DPRDsumbar dubalangkota Enarotali Evakuasi festival sepakbola Filipina gangguanhormon gaya hidup GayaHidup gempa gerakcepatdinsos gorontalo Gresik gurbernurriaukenaottkpk HAM Haripahlawan Harisumpahpemuda Hidroneteologi Hipnotis HIV Hot New hukum HUT Humaspolri ke 74 HUT80Brimob IlegalFishing Indonesia Indonesia. indonesiamaju infrastruktur Intan jaya Internasional irigasi Jakarta Jakarta Selatan JalanRetak Jambi Jawa Tengah Jayapura Jayawijaya Jogyakarta jurnalis Kabupaten Agam kabupaten dharmasraya Kabupaten Solok KabupatenAgam KabupatenDharmasraya KabupatenPasamanBarat KabupatenPesisirSelatan KAI Sumbar Kakorlantas kakorlantaspolri kapolres kapolressijunjung Kapolri kasat narkoba KasusMedis keamanan kebakaran KebatanGunungNagoPutus kecamatankototangah kecelakaan kegiatanrutin kejaripadang kejaripesel kekerasan kelangkaanBBM kelangkaansolar Kementrian PU kementriankebudayaan kendaraan Kesehatan keselamatan bersama keselamatan kerja kesiapsiagaan kesunyian malam ketertiban umum Kiwirok KKB Kodim 0307 Tanah Datar KomnasHAM komplotanganjalATM Korem 032/WB Korpolairud korupsi Kota Padang KotaPariaman KPK Kriminal KUHP Laksamanamuda Lampung LembahAnai Lembang Leonardy life style lifestyle Lima Puluh Kota lingkungan listrikilegal lombok timur Longsor LongsorKampusUINImambonjol LowonganKerjaPalsu Madiun Magelang MahardikaMudaIndonesia Makan Bergizi Gratis Makasar Malalak MalPraktek manila Medan mentalhealth Mentawai Mimika MTsN10pesisirselatan mutilasibayi nagarisolokambah nagarisulitair narkoba Narkotika Nasioanl Nasional ngaraisianok NTT odgj Oksibil olahraga Opini oprasimalam oprasitumpasbandar2025 oprasizebra2025 oprasizebrasinggalang2025 OrangHanyut OTTKPK PADA Padang Padang panjang Padang Pariaman PadangRancak Pahlawannasional pajak air tanah Palimanan pandekarancak pantaipadang Papua parenting Pariaman Parlemen Pasaman Pasaman barat pasamanbarat pasang pasarrayapadang Pasuruan Payakumbuh PDAM Pekanbaru Pelalawan pelayananhumanis pelayanansosial Pembunuhan pemerasan Pemko Padang PemkoPadang PemutihanPajakKendaraan pencabulan Pencirian Pendidikan penegakanhukum penemuanbayi penemuanmayat Pengancaman pengangguran penganiayaan Penggelapan Perbankan Perceraian peristiwa peristiwadaerah perlindungananak Persami pertahanan PerumdaAirMinum Pesisir Selatan PesisirSelatan Peti PKL PolaMakan Polda banten Polda Jabar Polda Kalbar Polda Metro Jaya polda Papua POLDA SulBar POLDA SUMBAR Poldasumbar Policegoestoscool Politik polPP polres Polres 50 kota Polres Dharmasraya Polres Mentawai Polres Padang panjang Polres Pasaman Polres Pasaman Barat Polres Solok Polres solok selatan polrespasaman polrespasamanbarat polrespasbar polrespesel Polresta bukittinggi Polresta Padang polrestapadang POLRI PolriPresisi Polsek bungus barat Polsek Koto Tangah Padang Polsek Lubeg Pontianak premanisme Presiden RI psp padang Puncak jaya Purwakarta jawabarat QuickWins Razia RekeningDormant RevisiKUHP Riau sabu Sarkel SatgasDamaiCartenz satgasoprasidamai satlantaspolresta SatpolPP Sawahlunto Sawmil segmen sianok seherman SekolahRakyat Semarang semenpadang Senjatatajam sepakbola sepakbolaindonesia Serang Sijunjung sikat singgalang2025 silent treatment simulasibencana siswismptewassaathiking sitinjaulauik Skoliosis SMA1pulaupunjung sobatlalulintasrancakbana solok Solok selatan solokarosuka solokselatan solsel Sosialisasi SPBUganting SPPG Strongpoint subsidi ilegal sukabumi Sulawesi Tenggara Sumatera Barat SumateraBarat Sumatra barat Surabaya swasembadapangan tambangilegal Tanah datar tanahdatar tanggapdarurat TanggapDaruratBencana tawuran Terbaru Ternate Timika Papua timklewang TNI TPUTunggulHitam Transformasi polri transpadang transportasi tsunamiDrill Uin UIN IB Padang Utama UUMD3 Viral Yalimo Yogyakarta Yuhukimo

Serasinews.com, Agam — Seorang pria pengendara Toyota Avanza Veloz diduga melakukan aksi hipnotis terhadap seorang lansia di Nagari Lambah, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Kamis siang (20/11). Aksi tersebut terbongkar setelah mobil yang digunakan pelaku terperosok ke selokan dan warga menemukan korban dalam kondisi lemah di dalam kendaraan.

Kronologi Peristiwa

Korban yang merupakan seorang lansia—identitas lengkapnya belum dipastikan—diketahui sedang berjalan seorang diri sebelum dihampiri pelaku. Menurut warga, pelaku menghentikan kendaraannya di dekat korban, kemudian diduga menggunakan metode hipnotis sehingga korban tidak berdaya saat dibawa masuk ke mobil.

Beberapa saat kemudian, mobil pelaku ditemukan terperosok ke selokan di kawasan Nagari Bukik Batabuah, tepatnya di jalan Kubu Apa menuju Jorong Gobah. Diduga pelaku hendak menurunkan korban di lokasi yang relatif sepi sebelum mobilnya tergelincir.

Warga Terkejut Temukan Lansia di Dalam Mobil

Warga yang mengira mobil tersebut mengalami kecelakaan biasa langsung membantu mengevakuasi kendaraan. Namun setelah mobil berhasil diangkat, masyarakat dikejutkan oleh keberadaan seorang lansia di dalamnya. Korban tampak lemas, kesulitan bernapas, dan tidak mampu berkomunikasi dengan jelas. Warga segera memindahkan korban ke tempat aman dan memberikan bantuan awal.

Pelaku Kabur dengan Mobil Rusak

Menyadari situasinya mencurigakan, pelaku buru-buru memutar balik mobilnya meskipun ban depan kiri dalam kondisi pecah. Beberapa warga yang curiga kemudian mengejarnya hingga arah Lasi. Perjalanan pelaku terhenti di Nagari Balai Gurah karena kerusakan mobil semakin parah.

Terdesak, pelaku meninggalkan mobil dan melarikan diri menggunakan ojek menuju Bukittinggi. Informasi sementara menyebutkan ia kemudian berpindah menggunakan kendaraan travel. Hingga kini identitas dan tujuan pelarian pelaku masih belum dipastikan.

Korban Belum Pulih dan Belum Bisa Dimintai Keterangan

Korban kemudian dijemput pihak keluarga, namun belum dapat memberikan keterangan apa pun karena masih mengalami efek hipnotis. Barang-barang milik korban yang mungkin dibawa pelaku pun belum dapat dipastikan keberadaannya.

Mobil Diamankan, Warga Harap Polisi Bergerak Cepat

Mobil Avanza Veloz milik pelaku kini masih berada di Nagari Balai Gurah. Warga berharap pihak kepolisian segera mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti dan segera mengungkap identitas pelaku.

Kekompakan Warga Diapresiasi

Kasus ini menuai perhatian warga setempat. Mereka menilai kesiapsiagaan dan kerja sama masyarakat berperan besar dalam mengungkap dugaan tindak kriminal yang nyaris tak terdeteksi.

(Rini/Mond)
# Hipnotis #Peristiwa

 

Serasinews.com,Medan — Sebuah insiden memalukan terjadi di depan Markas Polda Sumatera Utara pada Selasa siang, 18 November 2025. Seorang pegawai PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Kualanamu berinisial ALP menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi Brigadir G, sebuah peristiwa yang langsung menyita perhatian publik setelah rekamannya viral di media sosial.

Kronologi Kejadian

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika Brigadir G dan rekannya, Aiptu D, baru keluar dari Mako Polda Sumut dengan sepeda motor. Pada saat yang sama, motor yang dikendarai ALP disebut menabrak bagian belakang motor Brigadir G.

Diduga tersulut emosi akibat benturan tersebut, Brigadir G langsung menganiaya ALP tanpa memberi kesempatan penjelasan. Korban dipukul berulang kali hingga mengalami luka pada tangan dan kaki. Aksi itu terjadi di ruang publik dan disaksikan banyak orang, memperkuat reaksi keras masyarakat usai video kejadian tersebar luas.

Setelah melakukan pemukulan, Brigadir G pergi meninggalkan lokasi. ALP kemudian dibantu Aiptu D dan dibawa ke Poliklinik Polda Sumut untuk mendapat pertolongan pertama.

Kondisi Korban dan Sikap Polda Sumut

Saat ini ALP masih menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Medan. Polda Sumut menyatakan siap menanggung seluruh biaya pengobatan korban, namun ALP menolak karena biayanya telah diurus oleh instansi tempat ia bekerja.

“Kami sudah menawarkan untuk membantu pengobatan,” ujar Ferry. “Namun korban menyampaikan biaya sudah ditanggung instansi.”

Fakta Baru: Pelaku Sedang Menjalani Pengobatan Gangguan Kejiwaan

Dalam konferensi pers bersama Kabiddokkes Polda Sumut dr Mardi Sudarman dan dr Superida Sp.KJ dari RS Bhayangkara, Polda Sumut mengungkapkan bahwa Brigadir G sedang menjalani pengobatan karena terindikasi mengidap skizofrenia, dan sudah dalam pemantauan cukup lama.

“Anggota kami Brigadir G diketahui mengalami gangguan kejiwaan dan saat ini kembali menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem,” jelas Ferry.

Publik Menunggu Langkah Tegas

Meski kondisi kesehatan pelaku telah dijelaskan, publik menitikberatkan pada kejelasan proses penindakan, baik disiplin maupun hukum. Banyak pihak menilai bahwa apa pun latar belakangnya, penggunaan kekerasan oleh aparat—terlebih di area publik—harus ditangani secara transparan dan profesional.

(L6)
#viral # Peristiwa

 


Serasinews.com, Solok — Kesedihan kembali menyelimuti Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Pada Rabu pagi, 19 November 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, tiga pelajar SMP tewas dalam sebuah kecelakaan tragis antara sepeda motor dan dump truck di ruas Jalan Lintas Sumatera, kawasan yang kerap dianggap rawan terutama saat hujan.

Kasatlantas Polres Solok, Iptu Rido, membenarkan peristiwa memilukan tersebut. “Benar, kecelakaan melibatkan sepeda motor dan dump truck. Tiga orang korban meninggal dunia di lokasi,” ujarnya dengan suara berat saat dihubungi Rabu malam.

Tiga Siswa SMP Negeri 5 Kubung Jadi Korban

Korban tewas merupakan pelajar SMP Negeri 5 Kubung, masing-masing:

Rama Hamdani (15) – Jorong Guguk Manyambah

Restu Alfitra (15) – Nagari Saok Laweh

Rahman Dani (14) – Jorong Bungo Tanjuang

Ketiganya dikenal sebagai sahabat karib. Mereka sering bepergian bersama, dan pada hari nahas tersebut mereka bertiga berada di satu motor Honda Beat BA 6979 PAB yang dikendarai oleh Rama.

Kronologi di Tikungan Mematikan

Berdasarkan penyelidikan awal, kecelakaan terjadi dengan sangat cepat. Motor yang membawa ketiga remaja itu melaju dari arah Sawahlunto menuju Kota Solok di tengah hujan gerimis. Kondisi jalan yang licin di tikungan tajam membuat ban motor kehilangan grip, sehingga kendaraan oleng dan melebar ke kanan, memasuki jalur berlawanan.

Pada saat yang bersamaan, dari arah berlawanan datang sebuah Mitsubishi Dump Truck Colt Diesel BA 8528 PU yang dikemudikan Amriful (61), warga Kota Solok. Jarak yang terlalu dekat membuat tabrakan tidak bisa dihindari. Benturan keras membuat ketiga pelajar tersebut terlempar dan meninggal di tempat.

Minim Rambu, Risiko Tinggi di Musim Hujan

Petugas menilai karakteristik jalan turut memicu kecelakaan. Lokasi tikungan tersebut memiliki:

Lebar 7,70 meter

Marka tidak terputus, yang masih mengizinkan kendaraan menyalip

Berada di area permukiman tanpa rambu peringatan

Permukaan jalan miring dan licin saat hujan

“Pandangan yang terbatas, tikungan tajam, ditambah kondisi jalan basah sangat berbahaya, terlebih bila pengendara masih remaja dan berboncengan tiga,” jelas Iptu Rido.

Dibawa ke RS M. Natsir Solok

Warga dan petugas segera mengevakuasi ketiga korban ke RS M. Natsir Kota Solok. Suasana duka menyelimuti ruang instalasi gawat darurat ketika keluarga tiba setelah mendapat kabar kecelakaan. Sementara itu, motor dan dump truck diamankan Unit Gakkum Satlantas untuk pemeriksaan lanjutan. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Peringatan Kepolisian

Pihak kepolisian kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian di jalan, terutama pada kondisi hujan. Tikungan tajam dan jalan licin sering kali mempersempit jarak aman dan waktu reaksi pengendara.

“Kami mengimbau agar tidak memaksakan kecepatan, mematuhi aturan lalu lintas, serta lebih berhati-hati saat membawa penumpang. Keselamatan selalu yang utama,” tegas Iptu Rido.

Tragedi ini menjadi pengingat bahwa kelalaian sekecil apa pun di jalan raya dapat membawa konsekuensi besar—bahkan merenggut tiga nyawa muda sekaligus.

(Rini/Mond)
#Peristiwa #Kecelakaan

 

Serasinews.com,Sumatera Barat – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali memberi angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor. Program Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 resmi diperpanjang hingga 30 Desember 2025, membuka kesempatan tambahan bagi masyarakat untuk melunasi pajak tanpa dihantui denda dan tunggakan.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, bersama Kasubag Tata Usaha Samsat Padang, Defrizal, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar keringanan tahunan, tetapi peluang besar yang jarang diberikan.

“Walau sudah bertahun-tahun mati pajak, masyarakat cukup membayar satu tahun saja. Kesempatan seperti ini tidak datang setiap tahun, jadi manfaatkan selagi ada,” ujar Syefdinon, Selasa (18/11) di Padang.

Enam Keuntungan Utama dalam Satu Program

Melalui Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025, masyarakat mendapatkan paket lengkap keringanan, yaitu:

Pembebasan seluruh tunggakan pokok PKB tahun sebelumnya.

Penghapusan denda PKB.

Penghapusan denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja.

Diskon 50% untuk kendaraan mutasi masuk ke Sumbar.

Diskon 50% untuk kendaraan angkutan umum barang.

Diskon hingga 70% untuk angkutan umum penumpang.

Selain itu, pemilik kendaraan juga memperoleh pembebasan BBNKB ke-2 serta penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Paket lengkap ini menjadikan Pemutihan PKB 2025 sebagai salah satu kebijakan paling komprehensif yang pernah dirilis Pemprov Sumbar.

Akses Layanan Dipermudah

Untuk memastikan layanan makin mudah dijangkau, Bapenda Sumbar menghadirkan berbagai opsi pembayaran:

Samsat Keliling

Samsat Drive Thru

Gerai Samsat di pusat perbelanjaan

Samsat Nagari untuk wilayah pelosok

Pembayaran online melalui Aplikasi SIGNAL

“Kami ingin menghapus persepsi bahwa bayar pajak itu ribet. Sekarang prosesnya kami buat lebih cepat dan sederhana,” kata Syefdinon.

Dampak Positif: PAD Naik dan Warga Terbantu

Program pemutihan sebelumnya menunjukkan dampak signifikan. Dalam dua bulan pertama:

Pendapatan daerah dari PKB mencapai Rp375 miliar.

Lebih dari 230 ribu wajib pajak memanfaatkan program ini.

Kebijakan ini dinilai berhasil karena pelayanan yang makin inovatif dan ramah masyarakat. Perpanjangan program pun telah ditetapkan lewat SK Gubernur Sumbar Nomor 903-686-2025.

Pemutihan: Bukan Sekadar Bebas Denda

Banyak warga kesulitan membayar pajak karena denda yang menumpuk. Program ini hadir sebagai solusi agar masyarakat bisa kembali mengurus legalitas kendaraannya tanpa beban.

“Pemerintah hadir untuk membantu. Dengan pemutihan, masyarakat bisa aktif kembali secara administratif,” ujar Syefdinon.

Ia mengingatkan bahwa pajak kendaraan adalah salah satu sokongan utama pembangunan daerah – mulai dari perbaikan jalan hingga pelayanan publik.

Sosialisasi hingga ke Nagari

Bapenda Sumbar mendorong pemerintah kabupaten/kota menyampaikan informasi ini secara luas hingga tingkat nagari, agar tidak ada masyarakat yang tertinggal informasi, terlebih karena peluang ini mungkin tidak terulang tahun depan.

Keberhasilan program ini merupakan hasil kolaborasi Pemprov Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar, dan Jasa Raharja.

Manfaatkan Sebelum 30 Desember 2025

Syefdinon mengimbau warga untuk tidak menunggu hari terakhir:

“Jangan tunggu tanggal 30 Desember. Manfaatkan sekarang selagi mudah. Ini bukan hanya soal bebas denda, tapi kontribusi kita untuk memajukan Sumatera Barat.”

(Rini/Mond)
#PemutihanPajakKendaraan
#SumateraBarat

 

Serasinews.com, Padang — Di tengah rutinitas warga Surau Gadang, Nanggalo, Padang, ada keresahan yang pelan-pelan tumbuh beberapa minggu terakhir. Bukan soal kriminalitas atau ekonomi, tetapi tentang seorang lelaki 62 tahun bernama Mahyudin, atau yang dikenal sebagai Amaik, seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang kondisinya kian memburuk.

Amaik bukan orang baru di kampung itu. Namun, belakangan ia sering terlihat berjalan tanpa busana, mondar-mandir tanpa arah, hingga masuk ke toilet perempuan. Beberapa warga bahkan mengaku pernah melihatnya memperlihatkan kemaluannya tanpa sadar. Perilaku itu membuat perempuan, anak-anak, dan bahkan para orang tua mulai merasa tidak aman.

Satu Laporan yang Mengubah Banyak Hal

Pada Senin malam, 17 November, seorang warga memberanikan diri menghubungi sosok yang sudah lama dikenal aktif menjemput dan merawat ODGJ tanpa pamrih: Evi Yandri, Wakil Ketua DPRD Sumbar yang selama bertahun-tahun bekerja bersama Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI).

“Pak, di kampung kami ada ODGJ yang sudah sangat meresahkan. Kami takut terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujar warga itu.

Tanpa menunda, Evi Yandri dan tim YPJI segera mempersiapkan proses penjemputan. Bagi mereka, setiap laporan adalah panggilan kemanusiaan.

Pengejaran di Pagi Hari

Selasa pagi, 18 November, Surau Gadang tampak lebih ramai dari biasanya. Warga menunggu kedatangan tim YPJI, berharap masalah yang menghantui kampung itu segera berakhir.

Namun, ketika hendak dijemput, Amaik tiba-tiba lari.

Ia menyusuri gang sempit, lorong-lorong kecil, hingga hilang di keramaian. Pencarian berlangsung lama. Tim YPJI bersama warga menyusuri pasar, bertanya ke pedagang, hingga akhirnya menemukannya di Pasar Siteba, duduk di pojok dengan ekspresi ketakutan.

Saat didekati, Amaik sempat meronta. Tetapi suara lembut, pendekatan persuasif, dan ketulusan tim perlahan menenangkannya. Hingga akhirnya ia bersedia ikut.

Momen itu mengharukan—bukti bahwa sekeras apa pun kondisi seseorang, ia tetap merindukan perlakuan manusiawi.

YPJI Gunung Sarik: Tempat Mereka Memulai Lagi

Kini Amaik berada di YPJI Gunung Sarik, tempat yang bukan sekadar pusat rehabilitasi, tetapi rumah kedua bagi para ODGJ dan pecandu yang selama ini tersisih.

Perawatan bukan hanya soal obat. Pendekatan psikologis dan spiritual itu sama pentingnya,” ujar Syafrizal, Ketua YPJI.

Di tempat ini, pasien kembali diajarkan rutinitas dasar seperti mandi, shalat, membersihkan diri, dan makan dengan teratur. Banyak dari mereka kehilangan kemampuan dasar itu setelah bertahun-tahun hidup tanpa arah.

YPJI juga menyediakan pelatihan keterampilan—mulai dari membuat kue, otomotif, hingga barber shop. Semua untuk satu tujuan: mengembalikan kepercayaan diri dan memberi harapan bahwa hidup masih panjang.

Jejak Kepedulian yang Menyebar Sejak 2014

Sejak berdiri pada 2014 dari fasilitas seadanya, YPJI telah merawat ratusan pasien dari berbagai daerah di Sumbar. Dukungan pemerintah provinsi membuat yayasan ini terus berkembang.

Penjemputan seperti Amaik bukan hal baru bagi Evi Yandri dan tim. Mereka sudah turun hingga ke Pasaman, Padang Pariaman, dan wilayah-wilayah terpencil lainnya.

Prinsip mereka sederhana:

“ODGJ adalah saudara kita. Mereka berhak sehat, berhak hidup layak, dan berhak diperlakukan sebagai manusia.”

Warga Surau Gadang Kini Bisa Bernafas Lega

Lurah Surau Gadang, Andrika Sari, yang mendampingi proses penjemputan, mengaku bersyukur.

Kami sangat terbantu. Warga merasa tenang kembali. Kami berterima kasih kepada Pak Evi dan YPJI.

Kini aktivitas kampung berjalan lebih tenang. Amaik tidak lagi berkeliaran tanpa arah. Ia sedang memulai babak baru—babak yang mungkin tidak pernah ia bayangkan sebelumnya.

Akhir dari Keresahan, Awal dari Harapan

Penjemputan Amaik bukan sekadar menghilangkan keresahan warga, tetapi membuka kembali pintu hidup bagi seseorang yang lama terperangkap dalam gelapnya gangguan jiwa.

Dan bagi warga Surau Gadang, ini bukan hanya soal menyelesaikan persoalan kampung—tetapi bukti bahwa kepedulian kolektif dapat mengembalikan martabat seseorang yang nyaris hilang.

(Rini/Mond)
#ODGJ #Padang #Peristiwa

 

Serasinews.com, Jakarta — Sebuah langkah hukum yang tidak biasa kembali mengetuk pintu Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan sengketa pemilu, bukan pula konflik antar lembaga negara. Kali ini, yang diuji adalah relasi paling mendasar dalam demokrasi: hubungan rakyat dengan wakilnya di parlemen, yang selama ini dianggap timpang dan terlalu dikendalikan oleh partai politik.

Lima mahasiswa—Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3), khususnya Pasal 239 ayat (2) huruf d yang mengatur bahwa hanya partai politik yang dapat mengusulkan pemberhentian anggota DPR.

Bagi mereka, ini bukan sekadar gugatan tekstual. Ini upaya mengembalikan kedaulatan yang, menurut mereka, “hilang” setelah pemilu selesai.

“Permohonan a quo ini tidak lahir dari kebencian terhadap DPR maupun partai politik. Ini bentuk kepedulian agar sistem perwakilan kita membaik,” ujar Ikhsan di hadapan MK, Selasa (18/11/2025).

Akar Masalah: Rakyat Memilih, Tapi Tak Bisa Mengontrol

Ketentuan yang digugat para mahasiswa memberikan posisi eksklusif kepada partai politik sebagai satu-satunya pihak yang dapat menarik mandat anggota DPR melalui mekanisme recall.

Dalam praktiknya, partai sering mencopot anggota bukan karena pelanggaran etika atau kinerja buruk, melainkan karena konflik internal atau sikap politik yang tidak sejalan dengan elite partai. Sementara itu, rakyat—yang memilih langsung wakilnya—tidak punya saluran hukum untuk meminta pemberhentian sekalipun wakil tersebut tidak bekerja, tidak responsif, atau mengingkari janji kampanye.

Situasi ini, menurut pemohon, melahirkan ironi demokrasi: pemilu hanya menjadi ritual lima tahunan tanpa mekanisme koreksi.

Setelah terpilih, anggota DPR kerap lebih patuh pada arahan partai dibanding mandat konstituennya. Rakyat pun kehilangan posisi tawar.

Kerugian Konstitusional: Suara Rakyat Terputus

Para mahasiswa menilai bahwa hak konstitusional mereka sebagai pemilih dirugikan. Mereka tidak memiliki kemampuan untuk memastikan wakilnya tetap setia pada amanat rakyat.

Jika seorang anggota DPR gagal bekerja atau terjerat masalah etika, masyarakat tidak punya mekanisme formal untuk menuntut pertanggungjawaban. Sebaliknya, partai politik memiliki wewenang penuh—yang sering digunakan demi kepentingan internal.

Kondisi ini, menurut mereka, bertentangan dengan prinsip:

Kedaulatan rakyat

Partisipasi warga dalam pemerintahan

Persamaan di hadapan hukum

Demokrasi tidak boleh berhenti setelah surat suara masuk kotak.

Tuntutan Berani: Berikan Hak “Recall” kepada Konstituen

Dalam petitum, pemohon meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d agar tidak hanya partai politik yang berhak mengusulkan pemberhentian, tetapi juga konstituen.

Usulan mereka: “Diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Jika dikabulkan, ini akan menjadi reformasi politik besar: untuk pertama kalinya, rakyat memiliki alat hukum untuk menarik kembali mandat anggota DPR yang dianggap tidak layak.

Perkara ini tercatat dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025, dengan sidang pendahuluan pada 4 November 2025 dan sidang perbaikan permohonan pada 17 November 2025.

Pertanyaan Besar: Akankah MK Membuka Pintu “Recall oleh Rakyat”?

Gugatan ini berpotensi menjadi tonggak baru dalam demokrasi Indonesia. Penguatan kontrol rakyat atas parlemen dapat mengganggu dominasi partai politik yang selama ini mengatur mati hidup karier legislator.

Namun tantangannya tidak kecil. Perubahan ini akan mengusik tatanan kekuasaan yang selama bertahun-tahun mapan.

Akankah MK mengambil langkah progresif?
Ataukah gugatan ini akan berakhir seperti banyak upaya reformasi politik lain: menguap tanpa jejak?

Apa pun hasilnya, gugatan para mahasiswa ini telah menghidupkan kembali diskursus esensial:
demokrasi bukan hanya memilih—tetapi juga mengawasi dan mengoreksi.
Mungkin inilah momen ketika rakyat bisa kembali memegang kendali atas mandat yang mereka berikan.

(T)
#UUMD3 #Nasional #DPR #Parlemen

 

Serasinews.com, Jakarta — Lanskap perbankan nasional resmi bergeser. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis POJK Nomor 24 Tahun 2025, sebuah aturan baru yang mengatur ulang bagaimana bank harus mengelola rekening nasabah—mulai dari status aktif hingga penyematan label dormant. Regulasi ini bukan “tambal sulam”, tetapi upaya besar untuk merapikan ekosistem perbankan yang selama ini penuh celah dan kerap dimanfaatkan untuk praktik ilegal.

“Pengelolaan rekening kini wajib mengikuti prinsip tata kelola yang baik untuk melindungi nasabah dan mencegah penyalahgunaan,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Di balik pernyataan tersebut, tersirat pesan jelas: bank harus lebih transparan, lebih aman, dan lebih bertanggung jawab terhadap publik.

Tiga Status Baru Rekening: Standar Nasional untuk Semua Bank

POJK terbaru ini akhirnya menyeragamkan standar pengelolaan rekening yang sebelumnya berbeda-beda di tiap bank. Kini, seluruh rekening akan masuk ke dalam tiga kategori:

1. Rekening Aktif

Segala bentuk aktivitas—baik transaksi, pemasukan, penarikan, hingga sekadar cek saldo—sudah cukup membuat rekening tetap berstatus aktif.

2. Rekening Tidak Aktif (lebih dari 360 hari)

Jika selama setahun penuh tidak ada aktivitas apa pun, rekening langsung dikategorikan “tidak aktif”. Ini menjadi sinyal awal agar nasabah segera melakukan pengecekan.

3. Rekening Dormant (lebih dari 1.800 hari)

Setelah lima tahun tanpa sentuhan, rekening resmi masuk fase dormant. Bukan sekadar label, status ini bisa memicu pembatasan akses, biaya khusus, dan proses verifikasi tambahan bila ingin diaktifkan kembali.

Nasabah Tak Bisa Lagi Pasif: Ada Kewajiban Baru

Aturan baru ini menempatkan tanggung jawab pada kedua pihak—bank dan nasabah. Bank diwajibkan memberi akses pengelolaan yang mudah lewat aplikasi maupun kantor fisik. Sementara itu, nasabah wajib menjaga kebenaran dan memperbarui data secara berkala.

Bank kini harus:

Menjelaskan kebijakan status rekening (aktif, tidak aktif, dormant) secara terbuka.

Memasang sistem flagging agar status dapat dipantau langsung oleh nasabah.

Menyediakan proses reaktivasi dan penutupan rekening secara mudah dan tidak berbelit.

Menjamin keamanan data pribadi serta menerapkan aturan APU–PPT dan anti-fraud secara ketat.

Aturan ini menutup ruang bagi rekening yang “menganggur” bertahun-tahun—celah yang sering dipakai dalam penipuan online, pemalsuan identitas, hingga jual beli rekening ilegal.

Menuju 2027: 98% Warga Indonesia Harus Punya Rekening

POJK 24/2025 adalah bagian dari agenda besar pemerintah untuk mendorong inklusi keuangan hingga 98% pada tahun 2027.

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, kepemilikan rekening akan menjadi fondasi penyaluran:

Bantuan sosial,

Program makan bergizi gratis,

Penguatan koperasi,

Akses energi bersih di wilayah pedesaan,

Pengentasan kemiskinan ekstrem.

“Setiap keluarga harus memiliki rekening agar bantuan tepat sasaran,” kata Airlangga.

Rekening bank kini bukan hanya tempat menyimpan uang—melainkan identitas finansial yang terhubung langsung dengan hak-hak sosial warga.

Mengapa Status Dormant Jadi Perhatian Negara?

Salah satu pemicunya adalah meningkatnya jual beli rekening dormant, praktik ilegal yang banyak digunakan pelaku penipuan daring, pinjol ilegal, dan jaringan pencucian uang. OJK bersama PPATK memperkuat aturan untuk menutup ruang tersebut.

Karena standar tiap bank berbeda, sebelumnya status dormant sering menjadi area abu-abu. Dengan POJK 24/2025, seluruh bank kini wajib mengikuti definisi dan prosedur yang sama.

Era Baru Perbankan: Rekening Anda Diawasi Setiap Saat

Regulasi baru ini menandai babak baru dunia perbankan Indonesia. Nasabah perlu lebih aktif memantau dan mengelola rekeningnya. Sementara bank dituntut untuk lebih disiplin, lebih transparan, dan lebih konsisten.

Bagi Anda yang memiliki banyak rekening pasif, mungkin sudah waktunya bertanya:

“Apakah semua rekening ini masih saya perlukan? Atau justru menjadi pintu risiko yang tidak saya sadari?”

Karena di era perbankan modern, rekening yang dibiarkan hidup tanpa pengawasan bukan hanya tidak bermanfaat—melainkan bisa berbahaya.

(L6)
#Perbankan #Nasional #RekeningDormant

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.