Latest Post




Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menyampaikan menjelang pelaksanaan Festival Tabuik di Pantai Gandoriah, Kota Pariaman yang jatuh pada Minggu, 6 Juli 2025. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumbar menyediakan sebanyak 8.480 tempat duduk untuk perjalanan kereta api Pariaman Ekspres selama periode 5 dan 6 Juli 2025.

KAI Divre II Sumbar mencatat update pemesanan tiket KA Pariaman Ekspres keberangkatan hari ini, Sabtu tanggal 5 Juli 2025 dan tanggal 6 Juli 2025 tembus sebanyak 12.182 tiket. Angka ini setara dengan tingkat okupansi sebesar 144 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan yakni sebanyak 8.480 tiket.

“Untuk mempermudah pengguna jasa kereta api, tiket kereta api Lokal dapat dipesan melalui aplikasi Access by KAI. Penjualan tiket kereta api akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yaitu H-7 keberangkatan” imbuhnya.

Dengan harga tiket Rp5.000, kereta ini menjadi pilihan favorit wisatawan dan masyarakat lokal untuk mengunjungi Pantai Gandoriah di Pariaman yang merupakan salah satu objek wisata andalan yang hanya berjarak 200 meter dari stasiun. Perjalanan selama sekitar 1,5 jam ini menyuguhkan pemandangan alam yang memesona, panorama laut yang tenang, hamparan sawah hijau, dan desa-desa tradisional yang masih kental dengan nuansa budaya lokal. Tak hanya itu, Masyarakat juga dapat menikmati Festival Tabuik yang terkenal secara nasional.

Festival Tabuik adalah sebuah tradisi budaya dan keagamaan yang diselenggarakan setiap tahun di Kota Pariaman, Sumatera Barat, untuk memperingati Asyura yang biasa diadakan pada 1–10 Muharram. Kata tabuik berasal dari bahasa Arab tabut, yang berarti “peti”. Dalam konteks ini, tabuik merujuk pada replika menara atau tandu tinggi berhias megah. Festival ini dan puncaknya adalah pembuangan Tabuik ke laut dengan diiringi tasa (gendang khas), tarian, silat tradisional, dan prosesi akbar yang menarik ribuan penonton lokal maupun wisatawan. 

“Naik kereta ke Pariaman ini sangat cocok buat kami yang bawa anak-anak. Lebih aman, nyaman, dan hemat. Anak-anak juga senang bisa lihat laut dan sawah dari jendela. Sampai stasiun pun kami tidak perlu repot cari transportasi lagi” kata Eko Susanto, wisatawan asal Padang bersama keluarga.

Layanan kereta api Pariaman Ekspres ini tidak hanya meningkatkan aksesibilitas ke berbagai destinasi wisata di Sumatera Barat, tetapi juga berkontribusi dalam pengembangan pariwisata dan perekonomian lokal. Dengan tarif yang terjangkau dan fasilitas yang memadai, kereta api menjadi moda transportasi pilihan bagi wisatawan dan masyarakat untuk menjelajahi keindahan alam dan budaya Minangkabau.

“KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan angkutan penumpang, baik dari sisi ketepatan waktu, kenyamanan, maupun keselamatan. Kami juga akan terus menyesuaikan kapasitas dan pola operasi untuk menjawab dinamika kebutuhan mobilitas masyarakat, terutama pada momen-momen dengan permintaan tinggi seperti ini,” tutup Reza.


 

DHARMASRAYA, SerasiNews.com | Kementerian Pekerjaan  Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selain menormalisasi  sungai  baru juga terus menormalisasi sungai yang telah ada. 

 Menormalisasi sungai penting dilakukan karena   dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat  ketika hujan datang  akan mengakibatkan banjir di sekitaran daerah Sungai.

Salah satu pekerjaan Normalisasi Sungai  yang dilakukan oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air tahun ini, adalah melanjutkan Normalisasi Pengendalian Banjir Sarana aliran Sungai Batang Timpeh Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Proyek tersebut dikelola oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang melalui SNVT PJSA WS Batang hari Sumatera Barat.

Dalam implementasinya proyek dikerjakan oleh salah satu  kontraktor pelaksana yang handal yaitu PT Basuki Rahmanta Putra ( PT BRP ) dan di bawah  Pengawasan Konsultan yang tepat, Proyek dengan nilai Rp 52 milyar lebih  ini dapat selesai dengan tepat waktu sehingga dapat  segera dirasakan manfaatnya  oleh Masyarakat Kenagarian Timpeh khususnya sekitaran aliran Sungai Batang Timpeh tersebut, 

Tentunya, harapan ini tidak akan terealisasi tanpa adanya Pengawasan yang ketat dari BWS Sumatera V Padang yang dikomandoi oleh Bapak Naryo Widodo sebagai Kepala Balai , dengan dukungan Kepala Satuan Kerja (Kasatker)  Soni dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rifki, serta pelaksana lapangan BWSS-V Padang yang selalu memantau pelaksanaan mega proyek yang kedua  ini.

Hingga saat ini realisasi pekerjaan sudah mulai dikerjakan dan  menunjukkan efek yang cukup berarti, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh warga sekitar daerah Timpeh khususnya dan damasraya umum nya.

Donny warga setempat saat bincang-bincang dengan awak media mengaku senang dengan adanya proyek Normalisasi batang Timpeh ini  

"Sebelum adanya proyek ini , Ketika hujan datang rasa was- was selalu menghampirinya karena setiap hari hujan  air sungai batang timpeh selalu  meluap dan membanjiri pemukiman warga. Kini rasa was - was agak berkurang dengan telah adanya perbaikan sungai batang timpeh tersebut," ungkapnya.

Selain warga hal senada juga di ucapkan oleh Febri Wali Nagari timpeh ketika media bincang bincang dikantornya, Ia mengungkapkan dulu Nagari ini sering dilanda banjir bandang ketika debit hujan tinggi daya tampung sungai tidak memadai karena sungai batang timpeh ini kecil dikelilingi oleh rumah - rumah penduduk. Kini semenjak Pemerintah melalui kementerian PUPR dengan Leadernya BWSS V PADANG bersama timnya beberapa tahun belakang ini melakukan Perbaikan pada Aliran Sungai di Nagari kami, kini airan sungai dibeberapa titik telah berubah. Serasa seperti mimpi. Dengan perubahan ini secara tidak langsung sudah memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan ekonomi  dimasyarakat kami

Untuk semua ini, atas nama warga tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang dengan jajaran Timnya

Begitu juga halnya dengan rekanan yang telah bekerja profesional sehingga proyek ini betul-betul nantinya dirasakan manfaatnya.

"Semoga proyek bisa selesai tepat waktu tepat mutu," ungkapnya. 

( Mz / RN)


SERASI-Pada
 hari Sabtu tanggal 28 Juni  2025 dipagi yang cerah ini di tempat yang suasana yang begitu indah dan angin yang spoy- spoy udara yang begitu sejuk  mengiringi pertemuan acara munas ke 2 advokad Sumbar.


Seiring suana yang indah para advokad yang datang dengan wajah gembira ria juga diiringi musik yang mengalun merdu membuat semua advokat bahagia.

Azwar Siri, SH., Cemed., selaku ketua PAS yang didampingi bendahara Nurhayati Nurdin, SH., MH. memberikan kata sambutan tentang berdirinya PAS di Sumbar.

Nurhayati Nurdin, SH.MH . mengatakan,Bahwa acara ini untuk menjalin hubungan silaturahmi antara sesama Advokat dari bermacam_macam Organisasi Advokat sesumbar bisa bersatu dengan adanya PAS ini,

Dengan adanya pertemuan PAS ini kita sebagai advokat akan lebih maju lagi untuk Nasional bahkan Internasional kalau kita semua bersatu membangun dunia advokad dengan rasa kebersamaan, kata mentor Kantor Hukum LIBERTY dan juga Dewan Penasehat PAS, DR. (HC) Mukti Ali Kusmayadi Putra, SH,. MH.yang akrap dipangil Boy London.

Disela-sela pertemuan ini banyak para advokad merasa sangat bahagia serta merasa sangat maju untuk advokad  PAS kedepannya dengan adanya acara yang diadakan tiga bulan sekali dan MUNAS tiga tahun sekali.

Acara PAS ini terlaksana atas kerjasama para anggota advokad Sumatera Barat, tujuannya adalah untuk menghimpun atau menyatukan advokad Sumbar mencapai visi misi para anggota, kata Syafri Darwin, SH., Cemed. Tutupnya. ( HZ)

 

DHARMASRAYA, SerasiNews.com :| Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selain membangun jaringan irigasi baru juga terus merehabilitasi jaringan irigasi yang telah ada. 

Rehabilitasi jaringan irigasi penting dilakukan karena usia sistem irigasi di beberapa wilayah yang sudah puluhan tahun, sehingga kinerja pelayanan airnya berkurang.

Salah satu pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi yang dilakukan oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air tahun ini, adalah melanjutkan  Rehabilitasi irigasi Batang Hari Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Proyek tersebut dikelola oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang melalui SNVT PJPA WS Batang hari Sumatera Barat

Dalam implementasinya proyek dikerjakan oleh salah satu  kontraktor pelaksana yang handal dan di bawah Pengawasan Konsultan yang tepat , ini dapat selesai dengan tepat waktu sehingga dapat segera dimanfaatkan karena airnya dipastikan mengalir sampai ke sawah-sawah milik petani.

Tentunya, harapan ini tidak akan terealisasi tanpa adanya pengawasan yang ketat dari BWS Sumatera V Padang yang dikomandoi oleh Bapak Naryo Widodo sebagai Kepala Balai , dengan dukungan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pelaksana lapangan BWSS-V Padang.

Hingga saat ini realisasi pekerjaan sudah mulai dikerjakan dan  menunjukkan efek yang cukup berarti, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh warga sekitar daerah sikabu khususnya dan damasraya umum nya

Donny warga setempat saat bincang-bincang dengan awak media mengaku senang dengan adanya proyek peningkatan/rehabilitasi DI Batang Hari ini. 

"Sebelum adanya proyek irigasi, air didaerah terlihat hitam dan  kumuh karena air tidak mengalir. Kini sudah nampak dampaknya kini air lancar dan telah mengaliri sawah kami," ungkapnya, 

Nagari ini dahulu masih dipenuhi semak belukar, kini telah berubah. Serasa seperti mimpi, sebab panorama alam sekitarnya menjadi terlihat indah dan kawasan mulai terbuka. Dengan perubahan ini secara tidak langsung sudah memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan ekonomi.

Untuk semua ini, atas nama warga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada kementerian PUPR.

Begitu juga halnya dengan rekanan yang telah bekerja profesional sehingga proyek ini betul-betul nantinya dirasakan manfaatnya.

"Semoga proyek bisa selesai tepat waktu," ungkapnya.

 ( Ef / RN)


     


                                                  Serasinews.com..padang,  Kapolda Sumbar, Irjen. Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta M.Si., Beberapa bulan lalu  melakukan ground breaking (peletakan batu pertama) Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Sumbar di belakang Gedung Rangkayo Basa,  Aspol Lolong Padang.

Dalam Sambutannya Kapolda Sumbar Irjen Gatot mengatakan Pemerintah melalui badan gizi nasional (BGN) telah menetapkan satuan pelayanan pemenuhan gizi (PPG) sebagai elemen penting dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).

“Dalam hal ini, Polda sumatera barat membangun gedung dan sarana satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang diperuntukan untuk kebutuhan harian siswa dan masyarakat penerima manfaat,” sebut Kapolda.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan gizi masyarakat dan mendukung kesejahteraan secara nasional serta menjadi langkah strategis dalam memperkuat perekonomian domestik.  pantauan media ini dilapangan saat ini Pembangunan Sudah hampir rampung, 

Polri telah melakukan pembangunan 20 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam rangka mendukung program makan bergizi gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah. Polri juga akan melakukan rekrutmen Bakomsus (bintara kompetensi khusus) dengan keahlian di bidang gizi, akuntansi, peternakan, dan perikanan. 

Pada tahap awal program, Polri melaksanakan peluncuran di 4 sppg di tingkat mabes polri dan 16 sppg di tingkat polda prioritas.

“Dalam hal ini polda sumbar tidak termasuk dalam polda prioritas, akan tetapi polda sumbar menargetkan untuk menjadi polda pertama yang menjadi pioner dalam pembangunan sppg di luar Polda prioritas,” ucapnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Polda sumbar telah melakukan kerjasama dengan pengembang untuk pembangunan SPPG dengan melakukan kerja sama dengan PT. NHK Jaya Mandiri selaku kontraktor pelaksana pekerjaan kontrsuksi pembangunan SPPG dan PT. Kunango jantan selaku penyedia material untuk pembangunan SPPG.

Kapolda Sumbar mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam pembangunan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Polda Sumbar.

“Semoga dengan adanya program ini polda sumbar dapat memproduksi makanan bergizi yang sesuai dengan pedoman nutrisi nasional, serta menu  yang disajikan dirancang untuk memenuhi kebutuhan harian siswa dan masyarakat penerima manfaat,” tutup Kapolda waktu itu.

( Ef  / RN )


Padang — Dalam dunia hukum pidana, setiap tindakan kejahatan bukan sekadar soal siapa pelaku dan siapa korban. Tapi juga tentang bagaimana sistem merespons, seberapa cepat keadilan bisa ditegakkan, dan apakah negara hadir secara utuh dalam menjaga rasa aman masyarakat. Itulah yang ditekankan oleh praktisi hukum Mahdiyal Hasan, S.H., M.H., ketika dimintai tanggapan terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Septia Adinda (25), perempuan muda asal Batang Anai.

Kasus ini, yang melibatkan tersangka Satria Juhanda alias Wanda (26), bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. "Ini adalah krisis moral yang mencuat ke permukaan karena kelemahan deteksi dini terhadap potensi kejahatan, dan mungkin juga karena sistem hukum yang terlalu percaya pada narasi tunggal," ujar Mahdiyal saat dihubungi pada Senin  (23/6/2025).

Ada Indikasi Kuat Tindak Pidana Terorganisir

Menurut Mahdiyal, tindakan Wanda yang memutilasi korban menjadi sepuluh bagian lalu membuangnya ke aliran Sungai Batang Anai bukan hanya sadis dan sistematis, tapi juga terorganisir. Hal ini menyiratkan bahwa bisa jadi pelaku tidak bekerja sendiri.

"Dalam praktik penyidikan pidana, kita mengenal yang namanya actus reus, yaitu perbuatan fisik kejahatan. Nah, dalam kasus ini, untuk melakukan mutilasi rapi seperti itu, di tempat terbuka seperti pabrik batu bata, mustahil dilakukan seorang diri tanpa risiko terpantau atau tanpa alat bantu serta pengetahuan teknis tertentu," tegas Mahdiyal.

Ia juga menyoroti konteks tempat kejadian perkara (TKP), yakni pabrik batu bata tempat Wanda bekerja sebagai petugas keamanan. Menurutnya, tempat kerja itu bukan sekadar lokasi acak, tapi bisa jadi merupakan ruang yang sudah dipetakan pelaku untuk memudahkan aksi dan menutupi jejak.

Pasal-Pasal yang Mungkin Dikenakan dan Konstruksi Hukum

Dalam konteks hukum pidana Indonesia, Wanda dapat dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Namun, bila terbukti ada pelaku lain yang turut membantu atau mengetahui tapi tidak melapor, maka ada potensi jeratan pasal tambahan:

Pasal 55 KUHP: Mereka yang turut serta melakukan.

Pasal 56 KUHP: Mereka yang membantu kejahatan.

Pasal 221 KUHP: Menyembunyikan pelaku kejahatan.

Pasal 181 KUHP: Tidak melapor padahal mengetahui terjadi tindak pidana berat.

"Jangan kita lupa bahwa hukum tidak hanya menghukum pelaku utama. Dalam sistem peradilan pidana, setiap yang memiliki peran—baik itu aktif, pasif, ataupun oportunistik—harus dimintai pertanggungjawaban," papar Mahdiyal.

Kebutuhan Audit Forensik dan Investigasi Independen

Mahdiyal menyarankan agar penyidikan dilakukan tidak semata-mata berdasarkan pengakuan Wanda, melainkan dibangun di atas audit forensik yang kuat, termasuk uji DNA pada benda-benda di TKP, rekonstruksi waktu, serta jejak digital komunikasi terakhir korban.

"Jangan hanya puas pada pengakuan pelaku. Dalam praktik hukum kita, banyak kasus justru mengambang karena penyidik berhenti di titik yang mereka anggap ‘cukup’. Padahal keadilan tidak cukup bila ada aktor lain yang bebas berkeliaran," ujar Mahdiyal.

Ia juga menyinggung perlunya pengawasan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk menjamin saksi-saksi berani buka suara. Terlebih dalam kasus yang sudah viral dan menyita perhatian publik, tidak tertutup kemungkinan adanya tekanan atau intimidasi kepada pihak-pihak tertentu.

Pentingnya Ilmu Psikologi Forensik

Mahdiyal Hasan juga menyoroti sisi manipulatif pelaku yang sempat ikut dalam pencarian korban. "Ini bukan pertama kali pelaku bertindak di luar dugaan. Siska dan Adek, dua perempuan lainnya, diduga sudah dibunuh satu tahun sebelumnya, dan ironisnya pelaku sempat berpura-pura ikut membantu keluarga mencari korban."

Menurut Mahdiyal, ini menjadi peringatan penting bagi institusi kepolisian untuk memperkuat kapasitas penyidik melalui pemahaman ilmu psikologi forensik. “Petugas di lapangan harus bisa membaca tanda-tanda manipulasi emosi, ekspresi non-verbal, dan pola-pola kebohongan. Ini bukan hal sepele, karena pelaku kejahatan berat seringkali sangat terlatih memanipulasi empati orang lain,” jelasnya.

Ia pun menghimbau kepada Kapolri, Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek agar menjadikan penguatan SDM penyidik dengan ilmu psikologi forensik sebagai prioritas nasional. “Kalau kita masih mengandalkan naluri atau intuisi semata, kita akan selalu tertinggal satu langkah dari pelaku yang cerdas dan penuh tipu daya,” imbuhnya.

Aspek Sosial: Jangan Normalisasi Kekejaman

Mahdiyal mengingatkan bahwa publik, media, dan bahkan aparat penegak hukum tidak boleh menormalisasi kekejaman seperti ini. Kasus Septia bukan hanya urusan hukum, tapi juga tanda tanya besar soal kondisi psikososial pelaku, lingkungan kerja yang permisif, dan lemahnya pengawasan keamanan di level lokal.

"Seorang perempuan muda dibunuh dan dipotong menjadi sepuluh bagian, di tempat kerja seseorang yang dikenal masyarakat sekitar. Itu bukan hanya tentang niat jahat, tapi juga tentang pembiaran, kelengahan, dan bahkan bisa jadi tentang konspirasi kecil di level komunitas," kata Mahdiyal.

Panggilan Terbuka untuk Masyarakat: Jangan Diam

Menyikapi imbauan pihak kepolisian agar masyarakat ikut melapor bila memiliki informasi, Mahdiyal sepenuhnya mendukung dan menambahkan bahwa perlindungan terhadap pelapor harus dijamin secara maksimal. Dalam KUHAP dan UU Perlindungan Saksi, kerahasiaan identitas pelapor wajib dijaga.

"Masyarakat harus diberdayakan secara hukum. Bila ada informasi penting, sampaikan. Bila ada yang takut, carikan jalur pelaporan yang aman. Jangan sampai kejahatan seperti ini menjadi preseden bahwa hukum hanya tajam ke bawah," pungkasnya.

Kasus ini bukan hanya soal pembunuhan, tapi tentang bagaimana hukum diuji dalam menghadapi kekejaman yang begitu telanjang. Apakah sistem kita bisa mengurai simpul-simpul gelap di balik tubuh yang terpotong, ataukah akan berhenti pada satu nama dan membiarkan bayang-bayang pelaku lain bersembunyi di balik asap pabrik bata?

"Jika keadilan gagal bicara, maka luka Septia akan menjadi luka semua perempuan di negeri ini."

(Mond/KMK)

 

Sumbar -- Petugas Kepolisian dari Polres Solok Selatan bersama tim Resmob Polda Sumatera Barat menunjukkan respons cepat dan sigap dalam mengungkap kasus pembunuhan dua wanita buruh sawit yang menghebohkan warga Nagari Abai, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.

Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah korban, terduga pelaku berinisial KB, warga asal Nias, berhasil diamankan di kawasan Permindo, Kota Padang, pada Kamis pagi (20/6/2025).

Kedua korban, yakni Rohani Bulolo (41) dan Indrawati Loi (40), ditemukan dalam kondisi mengenaskan di area perkebunan sawit pada Rabu (19/6/2025). Keduanya mengalami luka parah di bagian wajah, diduga akibat tindakan kekerasan oleh pelaku.

Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana membenarkan keberhasilan penangkapan ini dan menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat serta kolaboratif antara jajarannya dan tim Resmob Polda Sumbar.

“Kami segera melakukan penyelidikan setelah laporan warga diterima. Dengan dukungan tim Resmob Polda, pelaku berhasil kami identifikasi dan buru hingga ke Kota Padang. Saat ditangkap, pelaku membawa sejumlah uang yang diduga hasil kejahatan,” jelas Kapolres.

Korban diketahui merupakan pekerja harian di PT Madik yang berada di kawasan Nagari Abai. Meski berstatus warga Nias, mereka tercatat berdomisili di Desa Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dipicu persoalan hutang piutang, namun penyidik masih terus mendalami keterangan pelaku dan para saksi untuk mengungkap secara utuh latar belakang kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Solsel, AKP Deddy, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Pelaku kini dalam pemeriksaan intensif. Kami akan mengungkap secara tuntas motif dan kronologi lengkapnya. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang cepat melapor,” ujarnya.

Peristiwa pembunuhan ini sempat mengejutkan masyarakat setempat, mengingat lokasi kejadian adalah kebun sawit yang sehari-hari biasa dilalui warga. Namun, kecepatan tindakan aparat membuat warga lega dan kembali percaya pada efektivitas kinerja kepolisian daerah.

Keberhasilan pengungkapan cepat ini sekaligus menjadi catatan positif bagi Polres Solok Selatan dan jajaran Polda Sumbar dalam penanganan kasus kriminalitas serius di daerah.

Tim


SerasiNews.com

 (SUMBAR) - Ditjen SDA Kementerian PUPR, melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) selalu menjaga fungsional prasarana banjir kanal sebagai infrastruktur untuk mengendalikan genangan atau resiko banjir di wilayah kota / Kab Di Sumatera Barat.

Adapun beberapa daerah aliran sungai di Sumbar  yang berada dibawah kewenangan BWSS V Padang diantaranya adalah Sungai Batang Arau, Sungai Batang Kandis, dan Sungai Batang Kuranji, Batang Sinamar, Batang Tarusan, Batang Agam . Selain itu, terdapat juga sub-DAS yang merupakan bagian dari DAS Batang Kuranji, seperti Sub DAS Batang Sungai Sapiah, Sub DAS Batang Danau Limau Manih, Sub DAS Batang Sungkai, dan sub-DAS lainnya yang ada di Sumatera Barat.

Sebagaimana diketahui, wewenang dalam menjaga fungsional prasarana banjir kanal sebagai infrastruktur untuk mengendalikan genangan atau resiko banjir ini berada di bidang OP-SDA BWSS V Padang (Operasi dan Pemeliharaan - Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang).

Yang mana beberapa tahun terakhir, tanggung jawab dari peranan penting dan urgent ini dipegang oleh Satker OP Melalui PPK OP 2 Satriawan,ST.MT,. Dan melalui prosedur penanganan yang tepat dan terukur, PPK OP 2, Satriawan selaku Leader menunaikan tupoksinya secara profesional.

Dari penelusuran Tim SerasiNews.com, ternyata Satriawan,ST.MT merupakan sosok senior. Kesenioran Satriawan tidak diragukan lagi, karena yang bersangkutan telah belasan tahun mengabdi sebagai PPK di BWSS V Padang.

Mengemban amanah sebagai PPK di berbagai bidang dalam struktur organisasi BWSS V Padang telah pernah dilewati oleh Satriawan dalam karirnya Sebagai Pejabat Dikementerian PU Khususnya di Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang

( Ef / Rn)

 


Serasinews.com—Pemprov Sumbar melalui Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) tengah mempercepat perbaikan ruas jalan Manggopoh–Padang Luar, khususnya pada segmen Simpang Padang Luar–Simpang Balingka.

Pengerjaan ini menjadi langkah prioritas menyusul kondisi kerusakan berat akibat tingginya beban tonase kendaraan dan bencana banjir bandang awal tahun lalu. Pekerjaan jalan ini dikerjakan oleh PT Pratama Putra Sejahtera ( PPS ) dengan anggaran lebih kurang Rp 8,24 milyar

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi saat tinjau lokasi beberapa bulan yang lalu  di lokasi pengerjaan di Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam , menyatakan bahwa perbaikan tahap awal difokuskan pada segmen sepanjang 2,2 kilometer yang mengalami kerusakan paling parah.



“Tahap awal ini kita fokuskan untuk pengerjaan ruas jalan yang kerusakannya dinilai paling parah dulu. Total panjangnya sekitar 2,2 Kilometer,” ujar Gubernur Mahyeldi.

Ruas jalan Manggopoh–Padang Luar memiliki total panjang 6,5 kilometer. Sisanya, sepanjang 4,3 kilometer, akan diperbaiki secara bertahap sesuai dengan ketersediaan anggaran dari Pemerintah Provinsi Sumbar.

“InsyaAllah itu akan kita lanjutkan secara bertahap, sesuai dengan ketersediaan anggaran,” tegas Mahyeldi.

Jalan ini menjadi akses vital sejak putusnya jalur utama Padang–Bukittinggi via Lembah Anai akibat banjir bandang. Dampaknya, kendaraan berat dialihkan ke ruas ini, menyebabkan kerusakan parah tidak hanya pada badan jalan, tapi juga menghancurkan bahu jalan.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Mahyeldi juga mengimbau masyarakat di sepanjang jalur untuk aktif menjaga kemantapan jalan pasca perbaikan, terutama dengan menjaga kebersihan drainase agar tidak menimbulkan genangan air.

“Jangan sampai jalan ini kembali rusak setelah diperbaiki akibat genangan air karena drainase yang tidak lancar. Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat untuk itu,” pungkas Mahyeldi. Disisi lain saat media ini menyempatkan berbincang dengan masyarakat setempat, mereka sangat berterima kasih sekali kepada Dinas BMCKTR dan Pihak Kontraktor PT PPS yang cepat tanggap mengatasi kerusakan jalan diwilayah mereka, karena selama ini paska banjir bandang jalan mereka bagaikan kubangan lumpur yang dalam, Kini setelah di perbaiki tidak ada lagi nampak genangan lumpur di sepanjang jalan dan arus lalu lintas semakin lancar dengan aspal yang membentang  hitam, ujar warga

Dengan dikebutnya pengerjaan perbaikan jalan ini, diharapkan arus transportasi dari Padang menuju Bukittinggi dan sebaliknya kembali lancar dan aman bagi pengguna jalan.( Ef / Rn)



Padang,.jauh sebelumnya DPW PERADIN Sumbar telah melakukan perpindahan Kantor yang sudah efektif mulai sejak tanggal 5 mei 2023

Kantor DPW PERADIN Sumatera Barat yang semula beralamat di jln.kis mangunsarkoro no.1 Padang, kantor tersebut merupakan bukan kantor DPW lagi, Kantor DPW PERADIN SUMBAR yang baru beralamat di jln.purus ll no.4c Padang.

Perpindahan kantor DPW perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Sumatera Barat ini dilakukan untuk mendukung perkembangan organisasi dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh DPC (PERADIN) kabupaten/kota.

Pemberitahuan resmi perpindahan kantor DPW perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Sumatera Barat ini di sampaikan oleh ketua DPW PERADIN Sumatera Barat Advokat Drs.H.Donmarma,SH.MM

Anggota PERADIN dan  DPC PERADIN Kab/Kota se SUMBAR serta DPP PERADIN maupun pihak lain hendaknya dapat bekerja sama dalam berorganisasi, sejak tanggal 5 Mei 2023 dialamatkan ke alamat kantor baru tersebut.

*RN



Padang..PERADIN Sumatera Barat mengadakan Konferensi Wilayah ( Konferwil) yang diselenggarakan di Hotel Amaris Padang, pada hari Sabtu, 14 Juni 2025. Dengan agenda pembentukan DPC Kabupaten Kota Se-Sumatera Barat sekaligus mensukseskan program Pemerintah Pusat dalam pembentukan Mahkamah Desa demi membantu masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan.

Pembukaan acara di mulai dengan menyanyikan  lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan Ikrar Peradin yang di pandu oleh Advokat Afrizal,SH. Panitia pelaksana Adv. Hj. Erma,SH,MH sangat mengharapkan Konferwil ini dapat terselenggara dengan baik dan hasilnya dapat di terapkan di setiap jajaran pengurus serta kegiatan ini terlaksana berkat iuran anggota dan sumbangan dari DPW PERADIN Prov. Sumatera Barat.



Dalam mengimplementasikan mengenai Mahkamah Desa di tengah masyarakat PERADIN Kabupaten Kota di harapkan melakukan  sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat dengan harapan kedepannya agar seluruh masyarakat Provinsi Sumatera Barat dapat menjadi masyarakat yang melek terhadap hukum.

Tujuan dari pembentukan Mahkamah Desa yang digagas oleh DPP PERADIN yang di sampaikan oleh ketua DPW PERADIN Prov. Sumatera Barat oleh Avd H, Donmarma,SH,MM. Mengatakan bahwa, target dari Konferwil ini adalah:

 1.Pembentukan Mahkamah Desa

 2.Menegakan Toga PERADIN

3. Perlunya kedisiplinan anggota dengan harapan kedepannya dapat lebih kuat dan sehat.

Hal ini  juga harus kita sosialisasikan kepada setiap lapisan anggota supaya peran-peran kita dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Dalam mewujudkan Mahkamah Desa perlu dirasa adanya kerja sama PERADIN dengan perangkat  daerah seperti BAMUS dan KAN dengan cara kita hadir ditengah masyarakat agar penguatan Mahkamah Desa lebih mudah dan dapat di akses dalam mencari keadilan, itulah yang disampaikan oleh ketua DPW PERADIN Prov. Sumatera Barat.

*RN

PERADIN Sumatera Barat mengadakan Konferensi Wilayah ( Konferwil) yang diselenggarakan di Hotel Amaris Padang, pada hari Sabtu, 14 Juni 2025. Dengan agenda pembentukan DPC Kabupaten Kota Se-Sumatera Barat sekaligus mensukseskan program Pemerintah Pusat dalam pembentukan Mahkamah Desa demi membantu masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan.

Pembukaan acara di mulai dengan menyanyikan  lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan Ikrar Peradin yang di pandu oleh Advokat Afrizal,SH. Panitia pelaksana Adv. Hj. Erma,SH,MH sangat mengharapkan Konferwil ini dapat terselenggara dengan baik dan hasilnya dapat di terapkan di setiap jajaran pengurus serta kegiatan ini terlaksana berkat iuran anggota dan sumbangan dari DPW PERADIN Prov. Sumatera Barat.

Dalam mengimplementasikan mengenai Mahkamah Desa di tengah masyarakat PERADIN Kabupaten Kota di harapkan melakukan  sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat dengan harapan kedepannya agar seluruh masyarakat Provinsi Sumatera Barat dapat menjadi masyarakat yang melek terhadap hukum.

Tujuan dari pembentukan Mahkamah Desa yang digagas oleh DPP PERADIN yang di sampaikan oleh ketua DPW PERADIN Prov. Sumatera Barat oleh Avd H, Donmarma,SH,MM. Mengatakan bahwa, target dari Konferwil ini adalah:

 1.Pembentukan Mahkamah Desa

 2.Menegakan Toga PERADIN

3. Perlunya kedisiplinan anggota dengan harapan kedepannya dapat lebih kuat dan sehat.

Hal ini  juga harus kita sosialisasikan kepada setiap lapisan anggota supaya peran-peran kita dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Dalam mewujudkan Mahkamah Desa perlu dirasa adanya kerja sama PERADIN dengan perangkat  daerah seperti BAMUS dan KAN dengan cara kita hadir ditengah masyarakat agar penguatan Mahkamah Desa lebih mudah dan dapat di akses dalam mencari keadilan, itulah yang disampaikan oleh ketua DPW PERADIN Prov. Sumatera Barat.

*RN

 

Pesisir Selatan — Tim Ghimau Buluah Polsek Pancung Soal berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Airpura. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Air Mati, Kenagarian Muara Inderapura, setelah petugas memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kapolsek Pancung Soal IPTU Hendra, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FUP, usia 23 tahun, yang merupakan warga Kampung Pulau Makan, Kenagarian Tluk Amplu, Kecamatan Pancung Soal. Tersangka diketahui berstatus sebagai mahasiswa dan diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 11 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening serta satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Pancung Soal.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek dan akan menjalani proses hukum sesuai prosedur. Penyidik Polsek Pancung Soal telah menerbitkan laporan polisi, surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, hingga surat perintah penangkapan guna memperkuat proses hukum yang berjalan.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, S.I.K., M.H. memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Pesisir Selatan berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat, termasuk dari kalangan pelajar dan mahasiswa.

 


Serasinews.com - 11 Juni 2025 — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota berhasil menangkap seorang pria dewasa yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 17.35 WIB, di rumah pelaku yang berada di Jorong Balai Tolang, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pelaku diketahui bernama Rahmat Kurnia, 29 tahun, seorang pekerja bangunan. Ia ditangkap berdasarkan laporan resmi masyarakat dan hasil pengembangan penyelidikan Satreskrim Polres 50 Kota.

Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/53/VI/2025/SPKT/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tanggal 7 Juni 2025,Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.sidik/49/VI/RES 1.24./2025,serta Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/36/VI/RES 1.24./2025 tanggal 11 Juni 2025.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Kronologis dan Pengakuan Pelaku,Dalam hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban yang masih berusia di bawah umur. Aksi tidak bermoral itu dilakukan di sebuah rumah di Jorong Kaludan Pati, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak, sekitar tahun 2023. Saat itu, kejadian terjadi pada malam hari sekitar pukul 00.02 WIB.

Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolres 50 Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Komitmen Polres 50 Kota Tegakkan Hukum Perlindungan Anak,Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Repaldi, S.H., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan prioritas utama.

“Kami akan terus tindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Anak adalah masa depan bangsa dan wajib kita lindungi bersama,” ujarnya.

Polres 50 Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau menduga terjadinya tindakan kekerasan seksual terhadap anak, demi menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.


Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar berhasil mengamankan seorang pria berinisial DAS (44), warga Jorong Lambau, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung. Ia diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis shabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah di Jorong Sakato, Kenagarian Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh.

Aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah itu. Tim Satresnarkoba langsung bergerak dan melakukan penggerebekan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal diduga shabu. Selain itu, diamankan juga satu set alat hisap (bong), dua pipet kaca pirek, satu jarum api, dua korek mancis, dan satu unit sepeda motor Honda Verza warna merah dengan nomor polisi BA 6344 VAA.

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH, membenarkan penangkapan ini. Pernyataan resmi disampaikan oleh Kasi Humas Polres Dharmasraya, Iptu Marbawi, SH, pada Rabu, 11 Juni 2025.

“Pelaku ditangkap atas dasar laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Rusmardi.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara jangka panjang.

Kapolres Dharmasraya mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Dharmasraya,” tegas AKBP Purwanto.





Padang - Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, AKBP Apri Wibowo, mengimbau masyarakat Kota Padang, maupun pengunjung dari luar daerah, untuk tidak ragu melaporkan tindakan premanisme dan pungutan liar (pungli) kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Padang ataupun yang datang dari luar daerah segera melaporkan aksi premanisme maupun pungutan liar,” ujar Apri Wibowo di Padang, Sabtu.

Apri menegaskan bahwa dirinya, sebagai pucuk pimpinan Polresta Padang, akan memberikan jaminan perlindungan kepada para pelapor dan memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara serius.

Saat ini, Polresta Padang dan jajaran kepolisian aktif melakukan tindakan proaktif untuk memberantas premanisme dan pungli melalui razia serta penindakan secara berkelanjutan, terutama dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).

“Razia KRYD terus dilakukan secara berkelanjutan oleh personel gabungan di Polresta Padang serta jajaran di masing-masing Kepolisian Sektor (Polsek),” tambahnya.

Apri melanjutkan bahwa dalam pekan terakhir, kepolisian telah menindak lebih dari 20 pelaku premanisme dan pungli yang terjaring razia di berbagai lokasi keramaian, seperti kawasan Gor H. Agus Salim dan Jalan Khatib Sulaiman. 

Modus yang digunakan oleh pelaku bervariasi, namun mereka sering kali beroperasi di tempat-tempat dengan aktivitas masyarakat yang tinggi.(**)




Jakarta- Banyaknya pemberitaan yang menyudutkan dan merugikan salah seorang anggota DPR RI dari Sumbar Rico Alviano, ST Rajo Nan Sati membuat dirinya angkat bicara. Melalui siaran persnya, Rico Alviano membeberkan pokok permasalahan dan kronologis serta penyebab laporan yang dibuat Hendra Idris di Polda Sumbar pada Jumat (16/5) lalu. 

Melalui Pers rilis tersebut Rico menyampaikan beberapa hal terkait pemberitaan yang menurutnya menyudutkan dan serta menjustice dirinya. Pemberitaan itu terkait adanya pernyataan Hendra Idris dibeberapa media. Bahkan yang paling disayangkan adanya laporan Hendra Idris yang selama ini ikut mendampingi dirinya dalam banyak kegiatan politik dan keseharian. Namun tiba-tiba melapor ke Polda Sumbar, Jumat (16/5/2025) lalu, ujar Rico Alviano. 
 
"Perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan jurnalis baik Televisi, Radio, Media Cetak dan Online, bahwa Hendra Idris itu biasa bersama saya. Kami bukan hanya sering kontak telepone, tetapi juga sering bersama-sama dalam banyak kesempatan. Jadi, saya tidak menyangka dia merekam telepone saya dan itu menurut saya perbincangan biasa yang kami lakukan", ungkapnya. 
 
Masih menurut Rico, rekaman telepon WhatsApp dirinya dengan Hendra Idris yang direkam itu menjadi objek laporan. Padahal, sebelumnya Hendra Idris mau minta jadi TA (Tenaga Ahli) dirinya di DPR RI. "Nah, bukan saya tidak mau, kan mesti ada persyaratan dari Sekretariat DPR RI, setidaknya untuk TA berpendidikan jenjang S1. Dia tidak memenuhi persyaratan itu", kata Rico. 
 
Rico menduga mungkin Hendra Idris kesal dengan hal itu. Lalu, seolah-olah dengan menaikkan persoalan Labuan Bajo dan mengaitkan dengan dirinya. Padahal mengenai kegiatan itu, Rico tidak tahu persis bagaimana pengaturannya. Itu urusannya di dinas terkait. Hendra Idris mengangkatnya seperti ada temuan atau apa lah namanya. Jadi, Rico sedikit berbicara tegas, dan memang ada kata resiko yang disampaikan pada Hendra Idris. Akan tetapi maksud dari kata Resiko itu bukanlah sebuah ancaman. Melainkan hanya ungkapan yang bisa membuat dia tidak lagi bersamanya, terang Rico. 
 
Lebih lanjut Rico menjelaskan, bahwa Hendra Idris tidak lagi bersama dirinya, adalah resiko terbesar. Jika Hendra Idris bersikap seolah-olah menaikkan bergeining agar maksudnya tercapai untuk memaksakan menjadi Tenaga Ahli, dengan seolah-olah pula kegiatan Labuan Bajo saat Rico menjabat Anggota DPRD Sumatera Barat, ada masalah. Hal ini sangatlah tidak baik dilakukannya. 
 
" Sebaiknya pihak kepolisian mendalami kata resiko tersebut, karena multi tafsir. Tidak pernah saya mengancam nyawa dia atau apalagi secara fisik. Tidak mungkin sekali, sementara amanah saya di Senayan (DPR RI) lebih besar dari apa yang dia permasalahkan hanya soal TA begitu", ujar Rico. 
 
Menurut Rico, hal ini perlu disampaikan kepada rekan rekan media, bahwa ini terkesan sedari awal nampaknya Hendra Idris mencoba memancing dirinya agar meledakkan emosi dengan apa yang ia coba persoalkan. Dan, sewaktu-waktu dikeluarkan sebagai senjata, yang sebagaimana saat ini Hendra Idris gunakan sebagai barang bukti laporan ke Polda Sumbar. 
 
Saat kontak telepon dengan Hendra Idris itu, Rico sudah menjabat Anggota DPR RI. Ada imunitas, bahwa seorang anggota DPR RI tidak dapat dipidana dalam sidang, maupun diluar sidang. Karena, yang dipersoalkan Hendra Idris itu kan masalah DPRD, dia mengomentari itu dengan maksud Hendra Idris dapat beresiko tidak bersama dia lagi. Dan pengajuan selain menjadi Tenaga Ahli, tidak bisa dikabulkan juga. Itulah resikonya. 
 
Lebih lanjut Rico sampaikan, sebagaimana aturannya, menyoal imunitas yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya Pasal 6 Ayat 224 mengenai hak imunitas.
 
Disebutkan dalam aturan itu, bahwa: Pertama, Anggota DPR (DPR RI hingga DPRD), tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/ atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR, yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
 
Dan, Kedua, Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/ atau Anggota DPR.
 
Selain itu, untuk diketahui juga, sebagaimana yang dilansir Kompas.Com, Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Pujiyono Suwadi mengatakan, merekam seseorang tanpa izin bisa dijerat dengan pidana. Menurutnya, hal itu diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
 
Pasal 32 ayat (2) UU ITE mengatur tentang pidana: “..bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
 
Sebab, Hendra Idris saat kontak telepon dengan dirinya, bukan dalam melakukan konfirmasi pemberitaan, sebagaimana yang dapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Hal itu diakui Hendra Idris, bahwa dirinya lah yang saya telpon dan bukan dia sengaja melakukan kontak telepon sebagai kegiatan jurnalistik, untuk meminta tanggapan/ konfirmasi, terkait masalah Labuan Bajo, perihal yang sedang dipersoalkan", ujar Rico.
 
Terakhir Rico Alviano mengungkapkan bahwa pers rilis yang disampaikannya kepada rekan-rekan jurnalis agar tidak menjadi blunder dan menimbulkan image negatif ditengah-tengah masyarakat. Baik bagi dirinya, keluarganya maupun bagi anggota DPR RI lainnya. 
 
Rico Alviano juga mengucapkan terima kasih atas konfirmasi beberapa rekan-rekan jurnalis dan Pers rilis ini juga dijadikan sebagai bahan Hak Jawab bagi Rico Alviano terhadap beberapa pemberitaan di media elektronik dan cetak. (Rel)



Solok, 16 Mei 2025 – Dalam pelaksanaan apel pagi di lingkungan Polres Solok, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Solok, AKP Eko Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan pesan penting kepada seluruh personel untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Dalam arahannya, AKP Eko menegaskan pentingnya menjaga etika dan kehati-hatian saat bermedia sosial, mengingat segala sesuatu yang diunggah dapat berdampak langsung pada citra institusi kepolisian di mata publik.

"Melihat ke belakang, banyak sekali kesalahan yang dilakukan di media sosial, baik disengaja maupun tidak, yang akhirnya merusak citra kepolisian di mata masyarakat. Apa pun yang kita posting, pasti akan menuai perhatian dan bisa menjadi bahan kritikan," ujar AKP Eko.

Ia mengingatkan agar personel tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta menghindari penyebaran berita palsu yang berpotensi menimbulkan keresahan atau perpecahan di tengah masyarakat. Sebaliknya, ia mendorong personel untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana menyampaikan hal-hal positif dan bermanfaat.

Lebih lanjut, AKP Eko juga mengimbau agar personel tidak menunjukkan sikap arogan ataupun memamerkan kemewahan di media sosial. Menurutnya, tindakan semacam itu bisa menimbulkan pertanyaan dan persepsi negatif dari masyarakat.

"Gunakan media sosial secara santun dan jangan menggunakan fasilitas kantor untuk hal-hal yang bisa menimbulkan kesan arogan. Mari kita jaga nama baik institusi," tegasnya.

Di akhir arahannya, Kasi Humas mengajak seluruh personel untuk melaksanakan tugas dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab, serta menjaga integritas sebagai abdi negara yang dipercaya masyarakat.

 


Jayapura — Tokoh akademisi Papua, Dr. Alfius Aninam, S.Th., M.Pd., mengimbau para mahasiswa agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu ketertiban umum di wilayah Papua. Imbauan tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan di Jayapura, Sabtu (10/5/2025).

Menurut Dr. Alfius, situasi keamanan di Papua secara umum berjalan kondusif. Meski begitu, ia menekankan pentingnya kewaspadaan karena masih terdapat sejumlah wilayah yang rawan terhadap gangguan keamanan.

“Sebagai akademisi, saya mengimbau para mahasiswa, aktivis, dan seluruh civitas akademika untuk fokus pada tanggung jawab utama sebagai pelajar. Belajarlah dengan tenang dan jalani perkuliahan dengan tekun. Kalian adalah harapan orang tua, gereja, masjid, pura, dan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran strategis dalam membangun masa depan bangsa. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak mudah terprovokasi untuk ikut dalam aksi-aksi yang berpotensi menciptakan instabilitas sosial.

“Kita harus menahan diri dan tidak melibatkan diri dalam hal-hal yang bisa merusak ketenangan serta merugikan masa depan sendiri,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Alfius turut menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan Operasi Damai Cartenz-2025, yang dinilainya telah bekerja secara maksimal dalam menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan kedamaian di Tanah Papua.

“Bangsa Indonesia tetap jaya. Sekali NKRI, tetap NKRI,” pungkasnya.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan para mahasiswa dan civitas akademika dapat lebih bijak dalam bersikap, serta berkontribusi secara positif dalam menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif di Papua.

 

Dharmasraya – Seorang remaja perempuan bernama Nadyatul Husna (15), warga Jalan Perjuangan 2 Gang Damai, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya, berhasil ditemukan oleh aparat kepolisian di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Kapolsek Pulau Punjung, IPTU Azhamu Suwaril, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Nadyatul ditemukan pada Minggu dini hari (11/5/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah makan bernama Pondok Kita, yang berlokasi di Jorong Sialang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung.

“Remaja ini kami temukan seorang diri di rumah makan tersebut. Kami langsung mengamankannya ke Polsek untuk memastikan keselamatannya,” ungkap IPTU Azhamu.

Penemuan ini bermula dari laporan orang hilang yang dibuat oleh keluarga korban ke Polsek Medan Kota dengan nomor Laporan Polisi: L/Gangguan/B/11/V/2025, tertanggal 9 Mei 2025. Berdasarkan informasi yang diterima oleh jajaran Polsek Pulau Punjung, diketahui bahwa remaja tersebut berada di wilayah Dharmasraya.

Setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi identitas, dipastikan bahwa remaja ini adalah Nadyatul Husna. Dalam keterangan awalnya kepada petugas, ia mengaku meninggalkan rumah pada Kamis (8/5/2025) dan menaiki bus ALS menuju Jakarta. Namun, dalam perjalanan, ia sempat singgah di rumah makan tempatnya ditemukan.

Pihak Polsek Pulau Punjung kemudian segera menghubungi keluarga Nadyatul melalui informasi kontak yang diberikan oleh Polsek Medan Kota. Keluarga menyatakan kesediaannya untuk datang langsung ke Dharmasraya dan menjemput anak mereka.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti. S.Sos, melalui Kapolsek Pulau Punjung, menyampaikan apresiasi atas sinergi antarwilayah yang memungkinkan remaja tersebut segera ditemukan dan dipulangkan ke keluarganya.

“Alhamdulillah, anak ini berhasil ditemukan dalam keadaan selamat. Kami mengapresiasi kerja sama yang baik antara Polsek Pulau Punjung dan Polsek Medan Kota,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Dharmasraya, IPTU Marbawi, S.H., membenarkan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut keselamatan anak-anak.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.