Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Mulai 15 Oktober hingga 15 Desember 2021

Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi Sumbar saat wawancara dikantornya


 Padang, Serasinews.com- Berdasarkan peraturan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 41 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN- KB serta penghapusan BBN-KB tahun 2021, yang sudah dilaksanakan sedari tanggal 15 Oktober - 15 Desember.

Pemerintah Sumbar menghimbau pengendara kendaraan bermotor agar segera membayar pajak kendaraan pada waktu yang telah ditentukan.

" Benar, seiring dengan merosotnya ekonomi masyarakat yang terganggu oleh dampak Pandemi Covid-19, maka pemerintah memberikan relaksasi untuk beberapa hal, ucap Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan  Provinsi Sumbar, Hidayat, SH, MM, Rabu (04/11/2021) sore saat dikantornya.

Masih kata dia "dimana beberapa hal tersebut seperti, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), penghapusan denda Bae balik nama kendaraan (BBN-KB), serta pembebasan Bae balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk Sumatera Barat dan nomor polisi non BA (luar provinsi Sumatera Barat).

Hidayat selaku kepala UPTD pendapatan Provinsi Sumbar menghimbau, kepada masyarakat terkait wajib pajak kendaraan bermotor agar bisa memanfaatkan momen ini.

Hal tersebut dikarenakan, kata dia, cukup membantu meringankan denda pajak seandainya pajak itu terlambat.

Hidayat menegaskan penghapusan denda BBN serta sekaligus pembayaran BBN tersebut, secara gratis.

Ia berharap dengan adanya momentum yang disediakan pemerintah selama dua bulan tersebut, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor bisa segera membayar wajib pajak kendaraan bermotor. (WEP)






Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.