Latest Post

 

Padang, Serasinews.com - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, H. Leonardy Harmainy, Dt. Bandaro Basa, S.IP, M.H mengapresiasi Festival Vocal Group (Paduan Suara) Mars Sumatera Barat (Sumbar) tingkat SLTA yang digelar oleh Jaringan Pemred Sumbar (JPS). Kegiatan ini merupakan dukungan nyata JPS terhadap Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar dalam mensosialisasikan Lagu Mars Sumbar.

“Festival Paduan Suara Mars Sumbar yang dilaksanakan oleh JPS ini sangat bagus, termasuk dalam hal makin mendekatkan hubungan JPS dengan Pemerintah Daerah,” ujar pria yang karena pengalaman dan ketokohannya didapuk menjadi Ketua Badan Kehormatan DPD RI 5 kali berturut-turut itu.
Leonardy juga menyarankan agar pemenang lomba bukan hanya diberi kesempatan tampil menyanyikan Mars Sumatera Barat dalam Sidang Paripurna DPRD Sumbar pada Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat 1 Oktober nanti. Diskusikan juga dengan DPRD, agar mereka juga menyanyikan Lagu Indonesia Raya. 
Sehingga lagu Indonesia Raya bukan lagi mengikuti rekaman.

Dia pun berharap, kegiatan ini dilakukan rutin setiap tahun. Tentu saja harus diikuti peningkatan dari jumlah peserta, kualitas pelaksanaan, besaran hadiah dan kualitas grup paduan suara yang dihasilkan dari festival tersebut. “Sehingga setiap tahun ada penampilan dari para juara festival Mars Sumbar di Hari Jadi Provins Sumbar. Dan kehadiran JPS dirasakan oleh Pemerintah Daerah, DPRD dan masyarakat Sumbar,” tegas pria yang akrab disapa Bang Leo dalam pertemuan di Balai Gadang Kemensos RI di Padang, Senin 18 September 2023.

Leonardy Harmainy mengapresiasi pengurusan badan hukum ke Kemenkum HAM. Leonardy yang juga Pembina JPS mengusulkan nama JPS diganti  menjadi Persatuan Pemimpin Redaksi Sumbar, mengingat kata “jaringan” tidak bisa lolos pendaftaran di Dirjen AHU Kemenkumham.
“Bagus sudah ada badan hukum disetujui oleh Kemenkum HAM RI namun namanya kalau bisa jadi Persatuan Pemimpin Redaksi Sumbar, bila Jaringan Pemred Sumbar tidak lolos. Seusai dengan aturan di negara kita. Karena perkumpulan atau yayasan itu hanya kategori atau pengelompokan sebuah organisasi,” ujar Leonardy Harmainy.

Hal itu disambut baik oleh Sekretaris JPS Zondra Volta. Pria yang akrab disapa Pajok itu menegaskan, “Nama JPS setelah kita coba daftarkan ke Dirjen AHU Kemenkumham, yang lolos menjadi Perkumpulan Pemimpin Redaksi Sumbar, penyebutannya tetap JPS. Namun Bang Leonardy mengusulkan Persatuan Pemimpin Redaksi Sumbar.”
Selain soal pengesahan nama, Ketua JPS Adrian Tuswandi, Jadwal Jalal, Almudazir, Mona Sisca, Gusdi Riko juga memaparkan teknis pelaksanaan Festival Vocal Group Mars Sumbar kepada Pembina mereka.

“Insya Allah Festival Vocal Group Mars Sumbar 2023 digelar, puncaknya pada 28 September 2023, penjurian secara live kepada tim paduan suara tingkat SLTA se-Sumbar oleh Dewan Juri Festival Mars Sumbar di Youth Center Bagindo Aziz Chan Padang,” ujar Adrian. (*)



Pesisir Selatan, Serasinews.com - Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, S.H, S.I.K,M.H pimpin penandatanganan fakta integritas jaga tahanan di Polres Pesisir Selatan. Yang dilaksanakan halaman Mapolres Pessel. Rabu (20/9/2023).

Hadir dalam kegiatan pagi itu, Wakapolres Pesisir Selatan Kompol Joko Hendro Lesmono, S.H,.S.I.K, Pejabat Utama Polres Pessel, Kapolsek Se - Polres Pessel. Dan, 
Perwira dan Bintara Polres Pesisir Selatan dan Polsek Jajaran Polres Pesisir Selatan.

Penandatanganan fakta integritas jaga tahanan diawali, Pembacaan Fakta Integritas Jaga tahanan menerima, mendata, menempatkan dan mengeluarkan tahanan, memeriksa administrasi penahanan, memeriksa badan dan kesehatan tahanan yang keluar maupun masuk ruang tahanan Polri.

Memeriksa secara periodik dan insidentil paling sedikit 3 (tiga) kali seminggu antara lain Jumlah kesehatan dan kegiatan tahanan serta kondisi ruang tahanan, memeriksa / menggeledah ruang tahanan Polri, mencatat dalam kegiatan jaga tahanan, menjaga keamanan dan ketertiban pada ruang tahanan Polri, menyimpan barang titipan milik tahanan.

Mencatat identitas penyidik dan memeriksa administrasi Bon Tahanan dan Nomor telephone / HP yang sewaktu waktu dapat dihubungi, melaporkan atas setiap kejadian yang menonjol yaitu Tahanan Sakit, meninggal dunia dan melarikan diri kepada pejabat pengemban Fungsi Tahti / Kepala Ruang Tahanan, melarang mengambil gambar / Liputan dalam ruang Tahanan. Dan, menjaga terhadap kemungkinan yang terjadi.

Arahan Kapolres Pesisir Selatan AKBP.AKBP. Novianto Taryono, S.H, S.I.K,M.H penerapan penandatanganan fakta Integritas dalam penyelenggaraan program kerja jaga tahanan merupakan langkah untuk memastikan bahwa Aparatur Kepolisian sanggup melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang undangan. 

Dikatakan Kapolres , penekanan terhadap petugas jaga tahanan terkait cegah pertikaian antar tahanan, baik yang bersifat soft maupun riil, kontrol selalu bangunan dan pengamanan tahanan, menjaga agar barang barang yang tidak relevan masuk kedalam tahanan.

Dan, tetap siaga dan waspada pada saat melaksanakan pengamanan, laksanakan tugas jaga tahanan sesuai dengan SOP yang berlaku, serta lakukan dengan ikhlas dan semata mata karena Ibadah kepada Tuhan yang Maha Esa.

" Fakta Inetgritas merupakan bukti konkrit mewujudkan komitmen atas tugas yang diemban juga tertuang konsistensi yang harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan tulus dan sungguh sungguh," tegas Kapolres Pesisir Selatan AKBP.AKBP. Novianto Taryono, S.H, S.I.K,M.H.

Penandatangan Fakta Integritas Jaga Tahanan yang diwakili oleh Kasat Samapta beserta anggota dan Kapolsek Bayang beserta anggota. ( Rio)




Padang- Kuasa hukum Kaum Melayu Datuak Tambojo Lelo, Hendrizon, S.H dan Tomi Nofriandi, S.H melayangkan surat somasi untuk ditujukan kepada PT. BUMI RAYA MUSIDA yang beralamat di Jorong Durian Simpai Nagari Koto Nan IV di Bawuah Kecamatan IX Silago Kabupaten Dharmasraya.

Hendrizon dalam keterangannya mengatakan bahwa somasi ini dibuat berdasarkan undang-undang yang berlaku sebagai dasar hukum terdapat dalam pasal 1238 KUHPerdata dan pasal 1243 KUHPerdata.

Lebih lanjut Ia menyampaikan alasan-alasan somasi ini dibuat dan ditujukan kepada PT.BUMI RAYA MUSIDA Sebagai berikut :

1. Bahwa berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 September 2023, berbuat dan bertindak untuk pemberi kuasa dalam hal ini membuat dan menanda tangani surat somasi untuk ditujukan kepada PT. BUMI RAYA MUSIDA yang beralamat di jorong Durian Simpai Nagari Koto Nan IV di Bawuah Kecamatan IX Silago Kabupaten Dharmasraya.

2. Bahwa somasi ini dibuat berdasarkan undang-undang yang berlaku sebagai dasar hukum terdapat dalam pasal 1238 KUHPerdata dan pasal 1243 KUHPerdata.
Bahwa adapun alasan-alasan somasi ini dibuat dan ditujukan kepada PT.BUMI RAYA MUSIDA Sebagai berikut :

Bahwa klien kami mempunyai TANAH ULAYAT yang terletak di Nagari Lubuk Ulang Aling Kecamatan Sangir Batang hari Kabupaten Solok Selatan dengan luas lebih kurang 3000 HA yang merupakan hutan kayu belantara.

3. Bahwa pada tahun 2010 Klien kami dengan PT. BUMI RAYA MUSIDA membuat dan menanda tangani kesepakatan bersama bagi hasil terhadap sebahagian tanah ulayat klien kami seluas 2626 HA dihadapan Notaris H. RIYANTO, S.H. MKn. Tentang kompensasi hasil kayu yang diambil dari tanah ulayat milik klien kami dan dikelola oleh PT. BUMI RAYA MUSIDA.
Bahwa setelah disepakati kerja sama tersebut akan tetapi PT. BUMI RAYA MUSIDA tidak melaksanakan kewajiban nya terhadap klien kami yang telah tertuang dalam surat kesepakatan bersama yang dibuat dihadapan notaris tersebut.

4. Bahwa klien kami telah berulang kali meminta hak nya kepada PT. BUMI RAYA MUSIDA namun tidak ada tanggapan seoalah olah diabaikan layak nya masyarakat kecil.

5. Bahwa dikarenakan tidak ada tanggapan dari PT. BUMI RAYA MUSIDA maka pada tahun 2011 sebagian dari kaum Klien kami mengajukan upaya hukum  gugat perdata ke pengadilan negeri koto baru kabupaten solok tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. BUMI RAYA MUSIDA guna untuk minta dikosongkan tanah ulayat klien kami dan membayar ganti rugi yang termaktub dalam putusan pengadilan  perkara perdata nomor : 2/Pdt.G/2011/PN.KBR.

6. Bahwa adapun bunyi putusan pengadilan negeri  koto baru kabupaten solok dalam perkara perdata nomor : 2/Pdt.G/2011/PN/KBR sebagai berikut :

A. Menyatakan sah objek perkara adalah tanah ulayat milik suku melayu.

B. Menyatakan perbuatan Tergugat I ( PT. BUMI RAYA MUSIDA ) yang menebang/menggarap serta membawa hasil hutan keluar dari objek perkara merupakan perbuatan melawan hukum.

C. Menghukum Tergugat I ( PT. BUMI RAYA MUSIDA ) untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara kepada penggugat ( Klien Kami ) suku melayu.

Untuk itu ucap Hendrizon berdasarkan uraian point-point diatas dalam surat somasi ini kami selaku kuasa hukum dari klien kami meminta dengan TEGAS kepada saudara PT. BUMI RAYA MUSIDA untuk :

1. Beritikad baik meyelesaikan permasalahan ini dengan klien kami

2. Membayarkan hak klien kami berdasarkan perjanjian yang dibuat dihadapan notaris yang dihitung mulai pada tahun 2010 sampai sekarang.ATAU

3. Mengosongkan dan menyerahkan tanah ulayat milik klien kami serta membayar ganti rugi.

4.Membicarakan point 2,3 kami tunggu kepastian dan penjelasan saudara PT. BUMI RAYA MUSIDA kepada kami untuk dapat menghubungi kami pada nomor telp. Diatas 

Selanjutnya Ia menunggu itikad baik dari PT.BUMI RAYA MUSIDA untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu 4x24 Jam (Empat hari) setelah somasi ini kami Buat.

"Dan apabila tidak ada itikad baik dari saudara PT. BUMI RAYA MUSIDA untuk menyelesaikan permasalahan ini maka dengan sangat PATUT kami akan menyelesaikan nya dengan cara kami sendiri sebagai masyarakat umum ataupun akan menempuh jalur hukum baik hukum pidana terkait dugaan tindak pidana PENGRUSAKAN SERTA PENYEROBOTAN MEMASUKI LAHAN TANPA IZIN dan/atau tidak menutup kemungkinan dugaan tindak pidana lain nya,serta akan menempuh jalur hukum perdata," pungkasnya.(tim)



Serasinews.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendapatkan penghargaan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura yang mewakili Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI. Penghargaan diberikan kepada Polri yang diwakili oleh Kapusdokkes Polri Irjen Asep Hendradiana.

Penghargaan diberikan pada Senin, (18/9/2023) bertempat di ruang kerja Kapusdokkes Polri.

Kapusdokkes Polri Irjen Asep Hendradiana mengatakan, penghargaan dari KBRI Singapura untuk Polri merupakan kerja sama dalam rangka identifikasi jenazah yang tak dikenal diduga WNI, korban kecelakaan kapal yang ditemukan di wilayah perairan Horsburgh Lighthouse Singapura pada tanggal 21 Juni 2022 melalui pemeriksaan DNA Next of Kin (NOK).

"Jenazah yang teridentifikasi atas nama Lalu Ahmat Sapii, laki-laki berusia 37 tahun, kelahiran Bunpek, Lombok Tengah NTB, telah diserahterimakan kepada keluarga dan dimakamkan di Batam, Kepri tanggal 23 September 2022," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/9/2023).

Asep menuturkan, selain menerima penghargaan, Polri juga memberikan plakat kepada KBRI Singapura. Polri dan KBRI Singapura juga berdiskusi tentang kemungkinan adanya kerja sama lanjutan, terkait dengan softskill training, dari Pusdokkes Polri kepada staf KBRI Singapura.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran proses penidentifikasian, repatriasi, dan pemakaman jenazah," katanya.



Sumbar,  Serasinews.com - Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH memimpin pelaksanaan apel pagi di halaman Mapolda Sumbar, Senin (18/9) pagi.

Dalam apel pagi tersebut, dihadiri oleh Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol Arif Rahman Hakim, SH, Pejabat Utama Polda Sumbar, dan seluruh personel Polda Sumbar. 

Irjen Pol Suharyono awalnya menyampaikan kepada seluruh personel, agar selalu menjaga kesehatan. "Pentingnya menjaga kesehatan. Karena kesehatan itu kita yang jaga," ucap Kapolda Sumbar. 

Kemudian kata Kapolda, ia mengajak seluruh personel di Polda Sumbar dan jajarannya agar tetap menjaga etika, tata kerama, serta sopan santun di Sumatera Barat.

"Lanjutkan perjuangan dalam mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa dan negara," ujarnya. 

Usai pelaksanaan apel pagi, Kapolda melanjutkan memberikan arahan kepada personel Ditsamapta Polda Sumbar, khususnya kepada Bintara remaja.

Dalam pesan yang disampaikan Kapolda Sumbar, diantaranya masalah kedisiplinan dalam melaksanakan tugas. 

Irjen Pol Suharyono juga menekankan kepada Bintara remaja tersebut, agar melaksanakan kegiatan yang positif, dan mengontrol emosional selaku anggota Polri saat bersentuhan dengan masyarakat.
 
"Jangan menjadi sumbu pendek, emosional harus dijaga. Karena kita sebagai pelayan masyarakat, jangan sakiti masyarakat," tegasnya.

Penekanan selanjutnya, agar berhati-hati dalam bergaul dimanapun berada. Dan selalu menjunjung tinggi adat dan istiadat di ranah minang.

"Jangan sombong setelah menjadi polisi, cukup bangga saja. Kebanggaan orang tua, keluarga jangan disia siakan. Tetap semangat bekerja yang terbaik," pungkasnya.(*)



Padang, Serasinews.com – BPKP Sumbar melaksanakan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional Provinsi Sumatera Barat. Workshop ini dibuka oleh Gubernur Sumbar, H. Mahyeldi Ansarullah, SP dan mendapat apresiasi dari Anggota Komite IV DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH.

Dalam pidato pembukaannya, Gubernur Sumbar mengatakan bahwa pemerintah nagari/desa sebagai pemerintahan terendah sekaligus yang terdepan dalam menentukan keberhasilan pembangunan di Indonesia, harus diberi penguatan-penguatan. Hal ini dilakukan karena kita menyadari kapasitasnya dalam melaksanakan pembangunan dalam perspektif desa/nagari masih terbatas. Terutama dalam hal tata kelola keuangan.

“Kita di Sumatera Barat telah komit untuk melakukan penguatan-penguatan ini. Kita telah memerintahkan Kepala Dinas PMD untuk menjaga desa dan nagari. Kita juga bekerjasama dengan STPDN di Baso. Juga dilakukan pembekalan terhadap walinagari dan kepala desa minimal sekali setahun,” ujarnya. 

Ketua Panitia Pelaksana Ali Ikhsan, mengatakan kegiatan ini bertujuan pertama untuk memperoleh informasi tentang pengelolaan keuangan desa dan pemanfaatan hasil penggunaan keuangan desa pada tingkat kabupaten/kota maupun desa, kedua meningkatkan kapasitas pegawai pemerintah daerah dan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa, ketiga mendorong penguatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel, meningkatkan pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan serta pengelolaan keuangan dan pembangunan desa dengan penuh tanggung jawab. 

“Tujuan kelima adalah meningkatkan sinergi, kolaborasi serta saling mendukung untuk keberhasilan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa, saling memberi data dan informasi dalam rangka pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan desa. Mendorong pemerintah desa dalam melakukan transformasi ekonomi desa yang berkelanjutan sesuai kewenangan desa, memberikan rekomendasi terhadap pengelolaan keuangan dan pembangunan desa,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya bahwa peserta dihadiri oleh sekretaris daerah se-Sumbar, BPKAD se-Sumbar, inspektur, Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat se-Sumbar, camat, pendamping, kepala desa dan walinagari. Kegiatan juga diikuti secara virtual oleh camat, pendamping, walinagari dan kepala desa yang tidak berkesempatan hadir di Auditorium Gubernur Sumbar.

Dalam diskusi panel, Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., M.H, yang menjadi salah satu narasumber dalam acara itu mengatakan, “Kita ucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap Ibu Dra. Dessy Adin, M.M, M.Si,  Kepala Perwakilan BPKP Sumbar beserta jajarannya yang telah melaksanakan worshop ini.” 
Dikatakan Leonardy dari berbagai kunjungannya ke kantor-kantor walinagari dan kepala desa pada berbagai daerah di Sumbar banyak masukan, keluhan dan harapan yang disampaikan oleh walinagari, kepala desa beserta perangkatnya. Walinagari, Kepala Desa dan perangkatnya menyampaikan tentang betapa bermanfaatnya dana desa bagi pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur di nagari/desa mereka. 

Namun sejak pandemi walinagari dan kepala desa mengaku kesulitan dalam melakukan perencanaan, penggunaan keuangan desa/nagari, dan pelaporannya. Walinagari dan kepala desa lebih banyak mengakomodir program mandatori dari pemerintah pusat dan daerah. 

“Dalam pertemuan ini camat, pendamping, walinagari dan kepala desa mendapatkan pencerahan dan dapat berinteraksi lansung dengan Inspektur Jenderal Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah Kemendagri Bapak Drs. Azwan M.Si, Direktur Dana Desa Insentif Otonomi Khusus dan Keistimewaan Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan Jaka Sucipta dan dari Kepala Perwakilan BPKP Sumbar Dra. Dessy Adin, MM., M.SI,” tegasnya dalam workshop yang dihadiri juga oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumbar, Dr. Syukriah HG, S.H, M.Hum dan dimoderatori Kepala Dinas PMD Provinsi Sumbar Amasrul, S.H.

Pada kesempatan itu, Leonardy memaparkan materi tentang Pengawasan DPD RI terhadap Undang-undang, APBN dan Kebijakan Pemerintah terkait Desa. Leonardy memaparkan berdasarkan tugas dan wewenang DPD RI dalam melakukan pengawasan didasarkan pada Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Pasal 249 ayat (1) huruf e dan f sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No. 17 Tahun 2014. Juga dijelaskan tentang lingkup tugas Komite IV berdasarkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pasal 83 ayat (4) dan Pasal 84 ayat (4). Kementerian Keuangan dan BPKP termasuk mitra kerja Komite IV.
Dimana menurut undang-undang itu Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mempunyai tugas dan wewenang untuk dapat melakukan pengawasan terhadap otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan dan agama. 
Leonardy memaparkan hasil pengawasan Komite IV DPD RI atas pelaksanaan undang-undang No. 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun 2022 khususnya dana transfer ke daerah yang difokuskan pada pengawasan dana desa. 

Pengawasan meliputi penggunaan dan pengelolaan dana desa, anggaran dana desa dan kebijakan dana desa. Dan dari tugas pengawasan tersebut, DPD RI memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Republik Indonesia. 
“Diantara rekomendasi yang diberikan Komite IV DPD RI dalam hal penggunaan dan pengelolaan dana desa adalah meminta pemerintah mengkaji ulang seluruh ketentuan dan kebijakan yang mengikat mengenai pengelolaan dan penggunaan dana desa guna memberikan ruang fiskal yang luas bagi pemerintah desa sehingga desa/nagari dapat menjalankan program pembangunan secara optimal dan berkualitas,” ujar pria yang telah lima kali berturut-turut terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Badan Kehormatan DPD RI.
Komite IV DPD RI kata Leonardy juga mendorong pemerintah untuk memberikan kepercayaan penuh kepada desa/nagari dalam pengelolaan dana desa melalui otonomi dana desa. Pemerintah hendaknya menjamin perlindungan bagi para kepala desa/walinagari untuk mengambil kebijakan dalam penggunaan dana desa agar terhindar dari permasalahan hukum dalam mengelola dana desa. 

DPD RI memandang dalam pengelolaan dana desa, pemerintah dan pihak-pihak terkait melakukan perbaikan dan evaluasi kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa. Pemerintah juga diminta untuk mencari formula yang tepat guna meningkatkan kompetensi SDM dan aparatur desa serta meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam pengelolaan dana desa guna mendukung terwujudnya good governance. Karena pengelolaan dana desa yang baik dan akuntabel akan mendorong kelancaran program pembangunan desa dan berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi desa serta terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa. 

Untuk itu, kata Leonardy perlu sinkronisasi antar kementerian/lembaga yang menaungi penyaluran dana desa agar tidak ada lagi tumpang tindih regulasi. Pemerintah diharapkan mengevaluasi persentase penggunaan dana desa guna mewujudkan otonomi dana desa untuk memberikan kesempatan pada pemerintah desa membangun dan memberdayakan daerahnya sesuai kondisi dan karakteristik masing-masing. 

Ditegaskannya, hal ini terlihat pada penggunaan dana desa  untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan pembinaan generasi muda di daerah masih banyak mengakomodir program-program mandatori dari pemerintah pusat tanpa melihat realitas di desa. Perencanaan dana desa masih banyak yang belum dilakukan berdasarkan masalah dan kebutuhan desa. Bahkan pembinaan program kegiatannya belum sepenuh nya selaras dengan skala prioritas penggunaan dana desa.

Pemerintah juga diminta mengevaluasi program BLT Dana Desa yang menggunakan dana desa. Karena kondisi pasca pandemi sudah membaik, serta memperhatikan bahwa kondisi masing-masing desa tidak bisa disamaratakan. Pemerintah juga didorong DPD RI untuk memberikan ruang bagi pemerintah kabupaten untuk menentukan tenaga pendamping desa agar memudahkan pengelolaan dana desa.

Sebagai mitra kerja Komite IV DPD RI, kata Leonardy, BPKP didorong untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) untuk membahas isu tentang regulasi yang sering berubah-ubah dan tumpang tindih sehingga memicu kebingungan di tingkat desa hingga saat ini.
Menurut Leonardy, Komite IV juga mendorong BPKP dapat menyampaikan secara detail mengenai jenis penyimpangan dalam pengelolaan dana desa kepada pemerintah daerah sehingga menjadi evaluasi untuk melakukan perbaikan pengelolaan dana desa di semua daerah. 

Leonardy pun mengapresiasi dua tools produk BPKP yang sangat membantu bagi pengelolaan dan pengawasan dana desa yaitu Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes).
Terdapat berbagai manfaat dari tools Siskeudes tersebut. Bagi pemerintah desa dapat mempermudah tata kelola keuangan desa, data akurat, dan proses cepat. Dengan Siskeudes, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melihat pelaporan realisasi output dan capaian keuangan dana desa serta memantau realisasi pelaksanaan APBDesa seluruh desa. 

Bagi Pemerintah Pusat, database Siskeudes dapat dimanfaatkan sebagai input aplikasi Siswaskeudes (Pengawasan APIP). Inspektur dapat memantau desa/nagari yang memiliki celah kerawanan dalam penggunaan keuangan desa, sehingga menjamin penggunaan keuangan desa makin transparan dan akuntabel. (*)



Sumbar, Serasinews.com - Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH menghadiri pembukaan Minangkabau Halal Festival Tahun 2023, Jumat (8/9) di Auditorium Universitas Negeri Padang.

Minangkabau Halal Festifal Tahun 2023 ini, diibuka langsung oleh Wakil Presiden RI Prof. Dr. K.H. Maaruf Amin.
 
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Mochammad Hasan, Danrem 032 Wirabraja, Danlantamal II Padang, Danlanud Sutan Syahrir, Rektor UNP, Forkopimda Sumbar dan OPD Tk I dan Tk II.

Wapres RI Maaruf Amin saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan, bahwa sektor ekonomi global masih diliputi ketidakpastian dan perlambatan. Namun, ekonomi dan keuangan syariah tetap tumbuh, khususnya ditopang oleh sektor prioritas Rantai Nilai Halal.

Hal ini menunjukkan kinerja positif sebagai penanda ekonomi dan keuangan syariah berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional. Agar sektor ini dapat berekspansi di kancah internasional, maka kerja sama di tingkat global pun perlu ditingkatkan.

"Kerja sama sektor ekonomi dan keuangan syariah perlu diperluas dengan menjalin lebih banyak kemitraan bisnis syariah di tingkat global," ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik menuturkan, dalam kunjungan kerja Wapres RI ke Sumbar, pihaknya telah menurunkan ribuan personel untuk pengamanan dan pengawalan. 

"Personel ditempatkan untuk pengamanan di lokasi kegiatan bapak Wakil Presiden, dan juga pengawalan untuk rombongan," jelasnya.(*)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.