Latest Post

 


Serasinews.com - 11 Juni 2025 — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota berhasil menangkap seorang pria dewasa yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 17.35 WIB, di rumah pelaku yang berada di Jorong Balai Tolang, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pelaku diketahui bernama Rahmat Kurnia, 29 tahun, seorang pekerja bangunan. Ia ditangkap berdasarkan laporan resmi masyarakat dan hasil pengembangan penyelidikan Satreskrim Polres 50 Kota.

Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/53/VI/2025/SPKT/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tanggal 7 Juni 2025,Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.sidik/49/VI/RES 1.24./2025,serta Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/36/VI/RES 1.24./2025 tanggal 11 Juni 2025.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Kronologis dan Pengakuan Pelaku,Dalam hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban yang masih berusia di bawah umur. Aksi tidak bermoral itu dilakukan di sebuah rumah di Jorong Kaludan Pati, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak, sekitar tahun 2023. Saat itu, kejadian terjadi pada malam hari sekitar pukul 00.02 WIB.

Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolres 50 Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Komitmen Polres 50 Kota Tegakkan Hukum Perlindungan Anak,Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Repaldi, S.H., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan prioritas utama.

“Kami akan terus tindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Anak adalah masa depan bangsa dan wajib kita lindungi bersama,” ujarnya.

Polres 50 Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau menduga terjadinya tindakan kekerasan seksual terhadap anak, demi menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.


Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar berhasil mengamankan seorang pria berinisial DAS (44), warga Jorong Lambau, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung. Ia diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis shabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah di Jorong Sakato, Kenagarian Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh.

Aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah itu. Tim Satresnarkoba langsung bergerak dan melakukan penggerebekan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal diduga shabu. Selain itu, diamankan juga satu set alat hisap (bong), dua pipet kaca pirek, satu jarum api, dua korek mancis, dan satu unit sepeda motor Honda Verza warna merah dengan nomor polisi BA 6344 VAA.

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH, membenarkan penangkapan ini. Pernyataan resmi disampaikan oleh Kasi Humas Polres Dharmasraya, Iptu Marbawi, SH, pada Rabu, 11 Juni 2025.

“Pelaku ditangkap atas dasar laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Rusmardi.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara jangka panjang.

Kapolres Dharmasraya mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Dharmasraya,” tegas AKBP Purwanto.





Padang - Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, AKBP Apri Wibowo, mengimbau masyarakat Kota Padang, maupun pengunjung dari luar daerah, untuk tidak ragu melaporkan tindakan premanisme dan pungutan liar (pungli) kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Padang ataupun yang datang dari luar daerah segera melaporkan aksi premanisme maupun pungutan liar,” ujar Apri Wibowo di Padang, Sabtu.

Apri menegaskan bahwa dirinya, sebagai pucuk pimpinan Polresta Padang, akan memberikan jaminan perlindungan kepada para pelapor dan memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara serius.

Saat ini, Polresta Padang dan jajaran kepolisian aktif melakukan tindakan proaktif untuk memberantas premanisme dan pungli melalui razia serta penindakan secara berkelanjutan, terutama dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).

“Razia KRYD terus dilakukan secara berkelanjutan oleh personel gabungan di Polresta Padang serta jajaran di masing-masing Kepolisian Sektor (Polsek),” tambahnya.

Apri melanjutkan bahwa dalam pekan terakhir, kepolisian telah menindak lebih dari 20 pelaku premanisme dan pungli yang terjaring razia di berbagai lokasi keramaian, seperti kawasan Gor H. Agus Salim dan Jalan Khatib Sulaiman. 

Modus yang digunakan oleh pelaku bervariasi, namun mereka sering kali beroperasi di tempat-tempat dengan aktivitas masyarakat yang tinggi.(**)




Jakarta- Banyaknya pemberitaan yang menyudutkan dan merugikan salah seorang anggota DPR RI dari Sumbar Rico Alviano, ST Rajo Nan Sati membuat dirinya angkat bicara. Melalui siaran persnya, Rico Alviano membeberkan pokok permasalahan dan kronologis serta penyebab laporan yang dibuat Hendra Idris di Polda Sumbar pada Jumat (16/5) lalu. 

Melalui Pers rilis tersebut Rico menyampaikan beberapa hal terkait pemberitaan yang menurutnya menyudutkan dan serta menjustice dirinya. Pemberitaan itu terkait adanya pernyataan Hendra Idris dibeberapa media. Bahkan yang paling disayangkan adanya laporan Hendra Idris yang selama ini ikut mendampingi dirinya dalam banyak kegiatan politik dan keseharian. Namun tiba-tiba melapor ke Polda Sumbar, Jumat (16/5/2025) lalu, ujar Rico Alviano. 
 
"Perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan jurnalis baik Televisi, Radio, Media Cetak dan Online, bahwa Hendra Idris itu biasa bersama saya. Kami bukan hanya sering kontak telepone, tetapi juga sering bersama-sama dalam banyak kesempatan. Jadi, saya tidak menyangka dia merekam telepone saya dan itu menurut saya perbincangan biasa yang kami lakukan", ungkapnya. 
 
Masih menurut Rico, rekaman telepon WhatsApp dirinya dengan Hendra Idris yang direkam itu menjadi objek laporan. Padahal, sebelumnya Hendra Idris mau minta jadi TA (Tenaga Ahli) dirinya di DPR RI. "Nah, bukan saya tidak mau, kan mesti ada persyaratan dari Sekretariat DPR RI, setidaknya untuk TA berpendidikan jenjang S1. Dia tidak memenuhi persyaratan itu", kata Rico. 
 
Rico menduga mungkin Hendra Idris kesal dengan hal itu. Lalu, seolah-olah dengan menaikkan persoalan Labuan Bajo dan mengaitkan dengan dirinya. Padahal mengenai kegiatan itu, Rico tidak tahu persis bagaimana pengaturannya. Itu urusannya di dinas terkait. Hendra Idris mengangkatnya seperti ada temuan atau apa lah namanya. Jadi, Rico sedikit berbicara tegas, dan memang ada kata resiko yang disampaikan pada Hendra Idris. Akan tetapi maksud dari kata Resiko itu bukanlah sebuah ancaman. Melainkan hanya ungkapan yang bisa membuat dia tidak lagi bersamanya, terang Rico. 
 
Lebih lanjut Rico menjelaskan, bahwa Hendra Idris tidak lagi bersama dirinya, adalah resiko terbesar. Jika Hendra Idris bersikap seolah-olah menaikkan bergeining agar maksudnya tercapai untuk memaksakan menjadi Tenaga Ahli, dengan seolah-olah pula kegiatan Labuan Bajo saat Rico menjabat Anggota DPRD Sumatera Barat, ada masalah. Hal ini sangatlah tidak baik dilakukannya. 
 
" Sebaiknya pihak kepolisian mendalami kata resiko tersebut, karena multi tafsir. Tidak pernah saya mengancam nyawa dia atau apalagi secara fisik. Tidak mungkin sekali, sementara amanah saya di Senayan (DPR RI) lebih besar dari apa yang dia permasalahkan hanya soal TA begitu", ujar Rico. 
 
Menurut Rico, hal ini perlu disampaikan kepada rekan rekan media, bahwa ini terkesan sedari awal nampaknya Hendra Idris mencoba memancing dirinya agar meledakkan emosi dengan apa yang ia coba persoalkan. Dan, sewaktu-waktu dikeluarkan sebagai senjata, yang sebagaimana saat ini Hendra Idris gunakan sebagai barang bukti laporan ke Polda Sumbar. 
 
Saat kontak telepon dengan Hendra Idris itu, Rico sudah menjabat Anggota DPR RI. Ada imunitas, bahwa seorang anggota DPR RI tidak dapat dipidana dalam sidang, maupun diluar sidang. Karena, yang dipersoalkan Hendra Idris itu kan masalah DPRD, dia mengomentari itu dengan maksud Hendra Idris dapat beresiko tidak bersama dia lagi. Dan pengajuan selain menjadi Tenaga Ahli, tidak bisa dikabulkan juga. Itulah resikonya. 
 
Lebih lanjut Rico sampaikan, sebagaimana aturannya, menyoal imunitas yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya Pasal 6 Ayat 224 mengenai hak imunitas.
 
Disebutkan dalam aturan itu, bahwa: Pertama, Anggota DPR (DPR RI hingga DPRD), tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/ atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR, yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
 
Dan, Kedua, Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/ atau Anggota DPR.
 
Selain itu, untuk diketahui juga, sebagaimana yang dilansir Kompas.Com, Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Pujiyono Suwadi mengatakan, merekam seseorang tanpa izin bisa dijerat dengan pidana. Menurutnya, hal itu diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
 
Pasal 32 ayat (2) UU ITE mengatur tentang pidana: “..bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
 
Sebab, Hendra Idris saat kontak telepon dengan dirinya, bukan dalam melakukan konfirmasi pemberitaan, sebagaimana yang dapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Hal itu diakui Hendra Idris, bahwa dirinya lah yang saya telpon dan bukan dia sengaja melakukan kontak telepon sebagai kegiatan jurnalistik, untuk meminta tanggapan/ konfirmasi, terkait masalah Labuan Bajo, perihal yang sedang dipersoalkan", ujar Rico.
 
Terakhir Rico Alviano mengungkapkan bahwa pers rilis yang disampaikannya kepada rekan-rekan jurnalis agar tidak menjadi blunder dan menimbulkan image negatif ditengah-tengah masyarakat. Baik bagi dirinya, keluarganya maupun bagi anggota DPR RI lainnya. 
 
Rico Alviano juga mengucapkan terima kasih atas konfirmasi beberapa rekan-rekan jurnalis dan Pers rilis ini juga dijadikan sebagai bahan Hak Jawab bagi Rico Alviano terhadap beberapa pemberitaan di media elektronik dan cetak. (Rel)



Solok, 16 Mei 2025 – Dalam pelaksanaan apel pagi di lingkungan Polres Solok, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Solok, AKP Eko Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan pesan penting kepada seluruh personel untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Dalam arahannya, AKP Eko menegaskan pentingnya menjaga etika dan kehati-hatian saat bermedia sosial, mengingat segala sesuatu yang diunggah dapat berdampak langsung pada citra institusi kepolisian di mata publik.

"Melihat ke belakang, banyak sekali kesalahan yang dilakukan di media sosial, baik disengaja maupun tidak, yang akhirnya merusak citra kepolisian di mata masyarakat. Apa pun yang kita posting, pasti akan menuai perhatian dan bisa menjadi bahan kritikan," ujar AKP Eko.

Ia mengingatkan agar personel tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta menghindari penyebaran berita palsu yang berpotensi menimbulkan keresahan atau perpecahan di tengah masyarakat. Sebaliknya, ia mendorong personel untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana menyampaikan hal-hal positif dan bermanfaat.

Lebih lanjut, AKP Eko juga mengimbau agar personel tidak menunjukkan sikap arogan ataupun memamerkan kemewahan di media sosial. Menurutnya, tindakan semacam itu bisa menimbulkan pertanyaan dan persepsi negatif dari masyarakat.

"Gunakan media sosial secara santun dan jangan menggunakan fasilitas kantor untuk hal-hal yang bisa menimbulkan kesan arogan. Mari kita jaga nama baik institusi," tegasnya.

Di akhir arahannya, Kasi Humas mengajak seluruh personel untuk melaksanakan tugas dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab, serta menjaga integritas sebagai abdi negara yang dipercaya masyarakat.

 


Jayapura — Tokoh akademisi Papua, Dr. Alfius Aninam, S.Th., M.Pd., mengimbau para mahasiswa agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu ketertiban umum di wilayah Papua. Imbauan tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan di Jayapura, Sabtu (10/5/2025).

Menurut Dr. Alfius, situasi keamanan di Papua secara umum berjalan kondusif. Meski begitu, ia menekankan pentingnya kewaspadaan karena masih terdapat sejumlah wilayah yang rawan terhadap gangguan keamanan.

“Sebagai akademisi, saya mengimbau para mahasiswa, aktivis, dan seluruh civitas akademika untuk fokus pada tanggung jawab utama sebagai pelajar. Belajarlah dengan tenang dan jalani perkuliahan dengan tekun. Kalian adalah harapan orang tua, gereja, masjid, pura, dan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran strategis dalam membangun masa depan bangsa. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak mudah terprovokasi untuk ikut dalam aksi-aksi yang berpotensi menciptakan instabilitas sosial.

“Kita harus menahan diri dan tidak melibatkan diri dalam hal-hal yang bisa merusak ketenangan serta merugikan masa depan sendiri,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Alfius turut menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan Operasi Damai Cartenz-2025, yang dinilainya telah bekerja secara maksimal dalam menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan kedamaian di Tanah Papua.

“Bangsa Indonesia tetap jaya. Sekali NKRI, tetap NKRI,” pungkasnya.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan para mahasiswa dan civitas akademika dapat lebih bijak dalam bersikap, serta berkontribusi secara positif dalam menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif di Papua.

 

Dharmasraya – Seorang remaja perempuan bernama Nadyatul Husna (15), warga Jalan Perjuangan 2 Gang Damai, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya, berhasil ditemukan oleh aparat kepolisian di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Kapolsek Pulau Punjung, IPTU Azhamu Suwaril, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Nadyatul ditemukan pada Minggu dini hari (11/5/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah makan bernama Pondok Kita, yang berlokasi di Jorong Sialang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung.

“Remaja ini kami temukan seorang diri di rumah makan tersebut. Kami langsung mengamankannya ke Polsek untuk memastikan keselamatannya,” ungkap IPTU Azhamu.

Penemuan ini bermula dari laporan orang hilang yang dibuat oleh keluarga korban ke Polsek Medan Kota dengan nomor Laporan Polisi: L/Gangguan/B/11/V/2025, tertanggal 9 Mei 2025. Berdasarkan informasi yang diterima oleh jajaran Polsek Pulau Punjung, diketahui bahwa remaja tersebut berada di wilayah Dharmasraya.

Setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi identitas, dipastikan bahwa remaja ini adalah Nadyatul Husna. Dalam keterangan awalnya kepada petugas, ia mengaku meninggalkan rumah pada Kamis (8/5/2025) dan menaiki bus ALS menuju Jakarta. Namun, dalam perjalanan, ia sempat singgah di rumah makan tempatnya ditemukan.

Pihak Polsek Pulau Punjung kemudian segera menghubungi keluarga Nadyatul melalui informasi kontak yang diberikan oleh Polsek Medan Kota. Keluarga menyatakan kesediaannya untuk datang langsung ke Dharmasraya dan menjemput anak mereka.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti. S.Sos, melalui Kapolsek Pulau Punjung, menyampaikan apresiasi atas sinergi antarwilayah yang memungkinkan remaja tersebut segera ditemukan dan dipulangkan ke keluarganya.

“Alhamdulillah, anak ini berhasil ditemukan dalam keadaan selamat. Kami mengapresiasi kerja sama yang baik antara Polsek Pulau Punjung dan Polsek Medan Kota,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Dharmasraya, IPTU Marbawi, S.H., membenarkan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut keselamatan anak-anak.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.