Padang,Serasinews.com - Wali Kota Padang Hendri Septa menghadiri acara Grand Launching Lembaga Wakaf
Selain itu, di dalam acara yang dihadiri langsung oleh
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno itu, juga dilangsungkan 'Fundraising' (penggalangan dana) Wakaf untuk Pengembangan RSI (Rumah Sakit Islam) Ibnu Sina Padang Panjang.
Dalam momen itu terlihat hadir Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama Wakil Gubernur Audy Joinaldy, unsur Forkopimda Sumbar, Pembina Lembaga Wakaf YARSI Sumbar Buya Masoed Abidin, Ketua pengurus YARSI Sumbar Prof. Dr. dr. Masrul beserta direktur-direktur dari rumah sakit-rumah Sakit Ibnu Sina se-Sumatera Barat.
"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Padang kita mengucapkan selamat dan menyambut baik atas dilakukannya grand launching Lembaga Wakaf YARSI Sumbar sekaligus fundraising wakaf untuk pengembangan RSI Ibnu Sina Padang Panjang. Semoga memberikan keberkahan dan berdampak positif tentunya," ucap Wali Kota kepada wartawan di sela acara.
Sementara itu dalam sambutan dan arahannya Menparekraf Sandiaga Uno menilai wakaf berpotensi untuk dikembangkan di Indonesia. Hal itu diyakininya karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam dan dikenal sebagai pribadi yang senang berbagi.
“Wakaf memiliki potensi besar di Indonesia, jika dikelola dengan baik itu bisa menjadi solusi bagi banyak hal. Selamat atas hadirnya Lembaga Wakaf YARSI Sumbar,”ujar sang Menteri.
Menurut Sandiaga, pemanfaatan wakaf bukan hanya untuk sarana tempat ibadah dan tempat penguburan, tapi lebih dari itu. Harta wakaf berupa tanah maupun uang bisa membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan bahkan mewujudkan kesejahteraan umum.
“Kami mendukung gerakan ini dan menitipkan semangat agar Lembaga Wakaf YARSI mampu berinovasi, beradaptasi dan kolaborasi dengan 'penta helix' kesehatan maupun pariwisata kedepannya,” harapnya menambahkan.
Senada dengan itu Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan Sumbar khususnya Kota Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang pada saat ini telah menjadi kota tujuan bagi masyarakat di wilayah Sumatera untuk melakukan pengobatan.
Menurutnya, dengan adanya lembaga wakaf, maka akan membuka kesempatan bagi banyak pihak untuk ikut terlibat berwakaf bagi pembangunan RSI Ibnu Sina.
“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh YARSI Sumbar yang mendirikan Lembaga Wakaf dan RSI Ibnu Sina. Langkah ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk percepatan pembangunan, khususnya di sektor kesehatan dan wisata medis di Sumatera Barat,” ujarnya.(*)
Padang, Serasinews.com - Polda Sumbar mengamankan seorang pria berinisial AD (26) yang diduga melakukan penyebaran konten asusila disertai pemerasan dan pengancaman terhadap pacarnya berinisial SAZ.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh itu diamankan di Jalan Berok Lama II, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang pada Rabu, 15 Maret 2023.
"Awalnya mereka berkenalan lewat aplikasi kencan pada Mei 2021 lalu, mereka saling tukar nomor handphone hingga akhirnya berpacaran. Pada September 2021, AD yang sedang berada di rumah SAZ meminta pacarnya tersebut untuk berhubungan badan," ungkap Dwi kepada awak media, Selasa, 28 Maret 2023 di Mapolda Sumbar.
Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas, selesai berhubungan badan, AD diam-diam merekam video SAZ tanpa busana dengan durasi 15 detik.
"Setelah kejadian itu, SAZ sering menolak ajakan AD untuk berhubungan badan lagi hingga beberapa kali terjadi pertengkaran. Kesal dengan penolakan SAZ, pelaku pun mengancam akan menyebarkan video SAZ yang sebelumnya ia rekam," ungkap Dwi.
Selanjutnya, pada Juni 2022, AD menyebarkan video tersebut melalui media sosial Facebook, Instagram dan situs blogspot.com. Selain itu ia juga menyebarkan kepada teman-teman dan dosen kampus SAZ di Kota Padang.
"Pelaku mengirim kepada teman-temannya juga, lalu diperlihatkan kepada SAZ bukti bahwa dia sudah menyebarkan video tersebut. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melapor ke Polda Sumbar hingga akhirnya pelaku kita amankan," tambah Dwi.
Saat ini, pelaku sudah berada di Polda Sumbar untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.