Latest Post

 


Padang, Serasinews.com- PT Bank Negara Indonesia (BNI) merancang sebuah Ekosistem digital di Sumatera Barat dengan penandatanganan Nota Kesepahaman perihal Penggunaan Fasilitas Layanan Jasa Perbankan dan Dukungan Program Smart City.

"Kami sangat mengapresiasi seluruh dukungan dari Pemerintah Daerah Sumatera Barat. Tentunya program Smart City ini akan sangat membantu akselerasi kinerja sekaligus kesetaraan ekonomi masyarakat di Sumatra Barat," Ucap Direktur Jaringan dan Layanan BNI Ronny Venir, Senin (18/01/2022).

Kali ini PT BNI berkolaborasi dengan pemerintah provinsi Sumatera Barat seperti yang meliputi  Pemerintah Kota Padang, Pemerintah Kota Padang Panjang, Pemerintah Kota Bukittinggi, Pemerintah Kota Payakumbuh, Pemerintah Kota Sawahlunto, dan Pemerintah Kabupaten Agam.

Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama mencakup pembentukan ekosistem smart city, pembayaran transaksi digital, pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah sekaligus pengelolaan bank sampah di area binaan di 6 pemerintah daerah tersebut.


Ronny Venir juga menyampaikan konsep Smart City menjadi salah satu pembahasan hangat dalam berbagai forum internasional seperti Forum G20 Bidang Digital bulan Agustus 2021 lalu. 

Provinsi Sumatera Barat merupakan provinsi dengan potensi ekonomi kerakyatan yang sangat baik. Ekosistem ekonomi yang terbentuk saat ini diyakini akan lebih kuat lagi jika diakselerasikan dengan Program Smart City, tuturnya.

Program Smart City BNI turut mendukung untuk program digitalisasi Kabupaten/Kota, dimana solusi yang dapat diberikan BNI terhadap pemerintah Kota dan Kabupaten seperti solusi Pembayaran/Belanja Daerah misalnya Internet Banking Corporate atau BNI Direct, SP2D Online, dan Virtual Account Debit.

Program tersebut juga mencakup layanan solusi penerimaan dan penyaluran KUR serta pengelolaan BNI Market Place yang membantu pemerintah kota/kabupaten dalam mempromosikan pariwisata daerah dan produk-produk UMKM dan memasarkan secara online.

Program Smart City BNI juga menyediakan ekosistem uang elektronik bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan transaksi non tunai. Kami juga sediakan ekosistem digitalisasi pasar dan bank sampah," imbuhnya.

Ronny mengungkapkan pada tahap awal kerja sama ini akan diwujudkan melalui ekosistem digitalisasi pasar di Pasar Raya Padang, seperti transportasi tradisional bendi/delman di Sumatra Barat, dan bank sampah.

"Dengan memaksimalkan transportasi tradisional bendi sehingga menciptakan transaksi non-tunai dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat", sambungnya. (WEP)



Medan
-Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri E.Sihombing.S.I.K mengikuti Pelaksanaan Zoom Meeting pantauan pelaksanaan Vaksinasi Covid - 19 serentak bersama Muspika Helvetia.Senin (17/01/2022) 


Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan peninjauan pelaksanaan Vaksin Merdeka Anak - anak Bangsa Yayasan Perguruan Markus Jalan Kapten Muslim No.226 kelurahan Helvetia Timur kecamatan Medan Helvetia, yang mana Vaksinator terdiri dari Nakes Rs.Bhayangkara Medan, Rs.TNI AU Dr.Abdul Malik Lanud Soewondo dan Rs.Hermina Medan


Kegiatan Zoom Meeting tersebut dilaksanakan di halaman Yayasan Perguruan Markus dan diikuti oleh unsur Muspika Helvetia serta pihak Yayasan Perguruan Markus dan disaksikan langsung para Siswa/i dan orang tua murid 


Kapolsek yang ditemui usai pelaksanaan Zoom Meeting menyampaikan bahwa sesuai intruksi Kapolri yang disampaikan Kapolda Sumut, Polda Sumatera Utara akan melakukan upaya - upaya dalam rangka Akselerasi percepatan Vaksin


Selain itu, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri E.Sihombing.S.I.K menjelaskan pihaknya bersama dengan Muspika Helvetia dan Instansi terkait lainnya akan melakukan upaya Antisipasi penyebaran Covid - 19 varian Omnicorn yang mulai terjadi peningkatan kasus di Indonesia


Meski belum begitu banyak yang terjangkit, tetapi kita tidak boleh lengah, upaya - upaya antisipasi harus dilakukan, jangan kita sampai under estimate".tegasnya


Untuk itu, Kapolsek berharap agar warga dapat mendukung upaya antisipasi varian omnicorn ini dengan tetap disiplin dalam menerapkan Protokol kesehatan pencegahan penularan covid - 19


Saat ini siswa/i Yayasan Perguruan Markus yang berusia 6 - 11 tahun sudah tervaksin sebanyak 322 orang siswa/i, dan sudah melalui pemeriksaan kesehatan dari team Nakes yang bertugas


Jajaran kami akan terus mengingatkan tentang pentingnya Prokes ini, juga dengan vaksinasi, dan saat ini di kecamatan Medan Helvetia sudah bisa dilakukan vaksinsasi anak - anak dengan usia 6 - 11 tahun, sehingga harus dapat dimaksimalkan agar segera mencapai herd immunity di kecamatan Medan Helvetia".tutupnya.


Jemmy Sihombing.S.Kom sebagai Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Markus Medan menyampaikan terimakasihnya kepada Pihak Polsek Medan Helvetia beserta jajarannya dan Team Nakes yang sudah bekerja begitu sabar dan ikhlas menghadapi anak - anak didik kami, kami sekali lagi mengucapkan terimakasih banyak kepada Polsek Medan Helvetia, Tuhan Memberkati Kita".pungkasnya.(**)


JAKARTA
-Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan diputuskan sebagai RUU Inisiatif DPR pada sidang paripurna esok hari, 18 Januari 2022. Setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif, RUU TPKS masih akan melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan sebagai undang-undang (UU).


Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengingatkan, RUU TPKS bukan berarti sudah resmi menjadi undang-undang setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif besok. RUU TPKS baru selesai melalui tahap harmonisasi di Badan Legislatif (Baleg) DPR sebelum dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif.


Usai menetapkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif, DPR nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).


“Presiden kemudian akan mengirimkan Surpres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Presiden juga akan menunjuk Kementerian yang akan membahas bersama dengan DPR, misalkan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan Kementerian PPPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” kata Diah di Jakarta, Senin (17/1/2022).


Setelah menerima balasan dari Presiden, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Dalam rapat tersebut, akan diputuskan Komisi atau Badan Legislatif (Baleg) yang diberi kewenangan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.


“Alat kelengkapan bisa dari komisi atau Baleg. Semoga prosesnya berjalan lancar,” ujar Diah.


Politikus PDIP ini mengingatkan pentingnya kualitas dan komprehensif RUU ini sehingga pembahasan antara DPR dan Pemerintah harus dilakukan secara seksama. Diah mengatakan, RUU TPKS diharapkan dapat membawa perubahan, terutama dalam penegakkan keadilan bagi korban kekerasan.


“UU ini juga dapat membangun mekanisme pencegahan dan pelayanan yang optimal dalam upaya perlindungan perempuan dan anak sebagai pihak yang rentan mengalami kekerasa seksual,” jelasnya.


Seperti diketahui, Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU TPKS akan disahkan menjadi inisiatif DPR pada sidang paripurna, Selasa (18/1/2022). Menurutnya, kecermatan dalam proses pengesahan RUU ini diperlukan agar produk hukum ini tak malah membatasi fungsi dan dedikasi perempuan.


“Bagaimana kita keluar rumah dengan tenang? Kita mau keluar rumah karena kita mau mendedikasikan diri kita pada pekerjaan kita. Kita kan mau dalam keluar rumah nyaman, aman, tenang melaksanakan tugas tugas kita sebagaimana kita harapkan”, ungkap Puan saat merespons keresahan komika perempuan, Sakdiyah Ma’ruf dalam audiensi bersama pejuang RUU TPKS, pekan lalu.


Dalam forum dengan sejumlah aktivis perempuan dari berbagai elemen masyarakat itu, Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap betapa figur pemimpin perempuan menjadi tumpuan harapan pembangunan bangsa.


“Ketika seorang perempuan diberikan ruang yang aman, perempuan akan bisa bekerja dan memberikan karya. Pemimpin perempuan menjadi penting untuk memastikan hal tersebut. Karena pemimpin perempuan itu memiliki gaya kepemimpinan yang bersahabat dan lebih mempunyai empati dan hanya pemimpin perempuan yang bisa memahami persoalan dan mengatasi masalah perempuan,” ucap Lucky.


Sejumlah aspirasi dan desakan disahkannya RUU TPKS menjadi bahasan Prolegnas prioritas siang itu dipastikan Ketua DPR RI menjadi masukan berharga dalam menjalankan fungsi legislasi. Rencananya, Sidang Paripurna DPR RI 18 Januari 2022 akan mengesahkan RUU TPKS menjadi salah satu dari 40 RUU Prolegnas prioritas.


Dengan demikian, sinergi antara DPR dan Pemerintah akan berlanjut seusai Sidang Paripurna digelar. Proses ini akan menjadi fase baru perjalanan RUU TPKS yang melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat. Puan menginginkan RUU TPKS menjadi produk hukum yang disusun dengan benar-benar cermat sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.(**)


Sumbar
-Hingga saat ini capaian Vaksinasi Provinsi Sumatera Barat telah mencapai 70 persen. Namun demikian Kepolisian Daerah Sumatera Barat, tetap gencar melaksanakan vaksinasi kepada masyarakat dengan mendirikan gerai-gerai vaksin di Kota Padang dan kabupaten kota lainnya di sumbar. 


Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Satake Bayu,saat meninjau vaksin massal yang di gelar Polsek koto tangah  dikawasan Ganting, Kelurahan Batang Kabung Kecamatan Koto Tangah Padang, Sabtu (15/1). 


“ Capaian vaksin Sumatera Barat diawal tahun 2022 ini, mencapai target 70 persen seperti yang diharapkan sebelumnya. Hingga kini capaian vaksinasi di beberapa Kabupaten Kota Di Sumatera Barat sudah mencapai 70 persen dan 60 persen vaksinasi lansia,” ungkapnya


Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan dengan capaian tersebut masing- masing kabupaten, dapat bisa melaksanakan vaksinasi terhadap anak usia 6 hingga 11 tahun, dimana saat ini Sumatera Barat telah mencapai target nasional yakni 70 persen.


 “ Saat ini Kota Padang masih terus menggenjot angka tersebut agar capaian vaksinasi 70 persen dan lansia 60 persen dapat tercapai sehingga kota pada juga bisa melaksanakan vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun,” paparnya Sementara itu Lala penyelenggara Vaksin , dari salah satu swalayan mengapresiasi kegiatan vaksin dalam meningkatkna capaian vaksin di sumbar, sekaligus imunitas tubuh dalam menangkal virus Covid 19. Ia juga memuji langkah jajaran polda sumbar yang bergerak cepat, dari salah satu Provinsi yang capaian vaksin yang rendah di Indonesia namun saat ini.sudah jauh merangkak naik keatas..


Sedangkan salah seorang peserta Vaksin Nur Habibah, mengungkapkan, sejauh ini sertivikat vaksin sangat dibutuhkan dalam persyaratan dalam menempuh pendidikan, disamping untuk meningkatkan imunitas tubuh. Pada kegiatan Vaksinasi yang di gelar Polda Sumbar bekerjasama dengan salah satu swalayan yang berada dijalan Adinegoro Kecamatan Koto Tangah Padang. Masyarakat yang hendak berbelanja di swalayan tersebut dapat melakukan vaksinasi gratis digerai vaksin yang disediakan oleh Polsek Koto Tangah.


Sementara itu kapolsek koto tangah AKP Afrino, bertekad menjadikan wilayah hukumnya, mencapai hasil maksimal, dengan cara bekerja sama dengan semua komponen dan elemen masyarakat.


 Padang, Serasinews.com- Kepolisian Daerah Sumatera Barat ( Polda Sumbar) kembali berhasil mengungkap praktek prostitusi dengan kedok Salon dan Spa di kecamatan Padang Barat, Kota Padang. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa melalui Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat jumpa pers di Mapolda Sumbar.(15/01/2022)

Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengukapkan bahwa  sebelumnya didapat informasi terkait prostitusi dari masyarakat sekitar yang geram dengan aktivitas di Salon dan Spa tersebut. Kemudian Pada hari Jumat (14/01/2022) sekira pukul 16.30  timdari Direskrimum Polda Sumbar segera melakukan penggrebekan.

Setelah dilakukan penggrebekan didapati sejumlah barang bukti berhasil disita di lokasi, termasuk alat kontrasepsi yang baru saja dipakai oleh pria hidung belang.


"Kami amankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan kemarin berupa uang tunai sebesar Rp 1.670.000, satu kondom merk Sutra bekas pakai, satu pakaian dalam (BH) coklat ukuran 36B motif bunga dan satu pakaian dalam warna coklat," sebut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto.

Dilain sisi,  juga diamankan si pemilik salon atas nama RA (52) dan 2 orang wanita yang bertindak sebagai pegawai di salon dan spa tersebut.

Saat ini pemilik salon sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyelidikan, sementara dua orang lainnya masih kita lakukan pemeriksaan", ucap Satake.

Atas perbuatan tersangka disangkakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan 1 tahun 4 bulan. (WEP)


Bali, Serasinews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung Pelabuhan Benoa, Bali untuk memastikan proses penegakan protokol kesehatan (prokes) hingga pelaksanaan masa karantina, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 varian Omicron. 

Sigit meminta kepada Forkopimda Bali, untuk terus melakukan penguatan juga pengetatan proses pemeriksaan prokes hingga menuju ke tahapan karantina terhadap PPLN. Baik Anak Buah Kapal (ABK) usai bekerja di luar negeri, maupun wisatawan asing, yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Benoa, Bali ini. 

"Baru saja kita melaksanakan pengecekan secara langsung untuk mengetahui bagaimana alur, masuknya ABK. Dan juga ada beberapa wisatawan yang menggunakan Yacht yang masuk lewat Pelabuhan Benoa. Jadi dari proses masuknya kita ingin mengetahui bagaimana proses pemeriksaan khususnya terkait dengan masalah prokes. Karena memang kita harus betul-betul ketat dalam pengawasan titik-titik yang digunakan untuk pintu masuk PPLN," kata Sigit usai meninjau Pelabuhan Benoa, Bali, Sabtu (15/1/2022).

Dalam peninjauannya, Sigit menyebut, petugas akan melakukan tes Swab antigen ke ABK dan wisatawan asing di atas kapal sebelum dilanjutkan ke proses karantina. Demi memperkuat pengawasan, Sigit juga mengimbau untuk para PPLN tersebut mengunduh aplikasi Aplikasi Monitoring Karantina Presisi. 

Pada proses selanjutnya, Sigit mengungkapkan, para PPLN juga akan dilakukan Swab RT-PCR dan pemeriksaan kesehatan di ruang khusus yang disiapkan. Setelah itu, para PPLN akan di bawa ke Rumah Sakit (RS) rujukan ataupun tempat karantina yang telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. 

"Kemudian tadi ada beberapa penyesuaian kita minta untuk pada saat sebelum turun kemudian mengunduh aplikasi Karantina Monitoring Presisi. Demikian juga bagi wisatawan ataupun ABK yang sudah laksanakan Swab PCR. Selanjutnya dibawa ke tempat karantina yang sudah dipersiapkan oleh Bapak Gubernur," ujar mantan Kapolda Banten itu.

Dari tinjauannya secara langsung, Sigit mengakui proses penegakan prokes hingga karantina sudah berjalan dengan baik. Walaupun, kata Sigit, tetap harus ada penyesuaian dan penyempurnaan lagi kedepannya. 

"Saya kira beberapa hal itu yang tentunya kedepan akan terus kita perbaiki dan kita sempurnakan," ucap eks Kabareskrim Polri tersebut. 

Menurut Sigit, perkembangan varian Omicron di Indonesia saat ini didominasi oleh penyebaran Imported Case yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Sebab itu, Sigit menekankan pentingnya penegakan prokes dan karantina di Pelabuhan Benoa, yang notabene menjadi salah satu pintu masuk Indonesia. 

"Karena itu kita juga menjaga yang melalui Pelabuhan Benoa juga dalam kondisi melalui standar operasional prosedur yang sama. Terkait dengan proses prokes sebelum masuk ke karantina," tutur Sigit.

Sigit menyebut, dengan diterapkannya aplikasi Monitoring Karantina Presisi di Pelabuhan Benoa, maka pengawasan PPLN yang melakukan karantina akan semakin kuat. Lantaran, lanjut Sigit, hal itu bisa mencegah adanya potensi PPLN yang tidak menjalani karantina. 

"Kita juga tempatkan petugas aplikasi yang bisa memonitor bagi masyarakat ataupun wisatawan dan ABK yang di karantina. Dan bila kemudian kabur maka dengan aplikasi kita persiapkan akan berikan notifikasi. Sehingga kemudian, kita bisa segera melakukan pencarian dan membawa kembali masuk. Saya kira rangkaian dari bagaimana laksanakan prokes hingga pengawasan karantina dan memastikan pelaksanaan karantina bisa dilaksanakan secara disiplin ini tentu menjadi bagian yang terus kita awasi," papar Sigit.

Disisi lain, Sigit mengapresiasi Forkopimda Bali yang telah bekerja keras memastikan seluruh rangkaian protokol kesehatan dan karantina bagi PPLN berjalan dengan baik. Menurutnya, semua ini dilakukan untuk menjaga masyarakat serta tetap bisa mengendalikan laju pertumbuhan Covid-19 saat ini. 

Kemudian, Sigit menjelaskan, upaya secara optimal yang dilakukan ini juga sebagai antisipasi pencegahan semakin meluasnya penyebaran virus Covid-19 varian Omicron di Indonesia. 

"Ini butuh sinergitas, soliditas dari seluruh stakeholder, dan masyarakat untuk kemudian kembali waspada walapun sudah vaksin dua kali. Tetap laksanakan prokes. Pemerintah juga sudah berikan ruang untuk booster terhadap yang sudah vaksin lebih dari enam bulan agar dimanfaatkan. Sehingga kita yakin seluruh masyarakat terjaga imunitas dan kekebalannya dari ancaman terhadap varian baru ataupun lama. Karena kondisi dari imunitasnya yang mungkin tentu harus diperkuat kembali dengan booster," kata Sigit.

Sebelum meninjau penegakan protokol kesehatan dan proses karantina di Pelabuhan Benoa, Sigit beserta rombongan juga menyempatkan melihat secara langsung pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SMP Kristen 1 Harapan, Kota Denpasar, Bali. 


Jakarta, 14 Januari 2022* –
Di antara para aktivis perempuan yang hadir dalam pertemuan dengan *Ketua DPR RI Puan Maharani* pada Rabu (11/1) pekan ini, dua lelaki muda berbalut jaket almamaternya duduk menyimak. *Mika Simon Sibarani* yang hadir bersama seorang rekannya dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegero sempat pula menyampaikan pendapat tentang Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). “Kasus kekerasan seksual terus meningkat eskalasi kasusnya di masyarakat, termasuk di kampus. Jadi kami sangat mendukung dan mengapresiasi penuh RUU TPKS yang menjadi RUU Inisiatif DPR sebab kita butuh RUU TPKS untuk menciptakan ruang aman yg bebas kekerasan seksual. Kami mendukung adanya keterbukaan dan pelibatan masyarakat dalam pembahasan RUU TPKS ini, kata Mika. 

Kehadiran dua pemuda dalam dengar pendapat bersama para aktivis perempuan itu, mendapat perhatian dari Puan. “Baik sekali kalau semua, termasuk kaum lelaki juga ikut concern soal RUU TPKS, karena ini sebenarnya bukan hanya masalah perempuan dan anak, tapi masalah bangsa,” kata Puan.  

Mika tentu bukan satu-satunya pria yang memiliki kepedulian atas dinamika yang terjadi terhadap perjalanan RUU TPKS ini. Ada banyak pria yang juga mendukung disahkannya RUU TPKS tersebut karena persoalan kekerasan seksual juga bisa dialami pria. Menurut catatan Komnas Perempuan, ada 1 dari 10 laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual. Dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Februari 2021 silam, Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar pernah menyampaikan hasil studi kuantitatif yang dilakukan oleh organisasinya dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) yang melaporkan 33,3 persen laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual. Meski tidak sebanyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang jumlahnya mencapai lebih dari 66%, jumlah tersebut menjadi sangat signifikan bila merujuk pada perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa satu korban kekerasan sudah terlalu banyak. 


Apresiasi atas pernyataan Puan yang menyatakan akan segera mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR juga dilontarkan oleh *Usman Hamid*, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia. “Saya mengapresiasi langkah Ketua DPR jika pekan depan menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif yang diprioritaskan dan segera disahkan,” kata Usman. Menurutnya, banyak sekali warga masyarakat yang sudah berada dalam keadaan darurat kekerasan seksual. Usman bercerita bahwa Jumat (14/1) dini hari tadi saja, ia baru tiba dari perjalanan darat luar kota untuk membantu seorang perempuan yang baru mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya. “Cukup parah. Bukan hanya kekerasan fisik biasa, atau kekerasan verbal dan mental saja. Tetapi nyaris semuanya, termasuk kekerasan seksual. Sang istri juga dipisahkan dari anak perempuan yang kini dibawa oleh suami tanpa kejelasan nasib anak dan lokasi keberadaannya. Kami sudah lapor ke pihak kepolisian, Polda Jabar dan Bareskrim, semoga ada tindakan hukum. Sebulan lalu saya membantu seorang ibu yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pesantren,” katanya.

Kondisi bahwa Indonesia mengalami kondisi darurat kekerasan seksual dan karenanya RUU TPKS menjadi sebuah urgensi untuk segera disahkan juga disampaikan oleh aktivis kesetaraan dan keragaman yang juga akademisi dari Departemen Ilmu Politik FISIP UI, *Nur Iman Subono*. Ia dengan tegas mengatakan mendukung disegerakannya pengesahan RUU TPKS ini. “Apalagi RUU yang begitu urgen ini sudah tertunda lebih dari satu tahun,” katanya.  Menurutnya, meski memang prioritas dan fokus penangan kekerasan seksual saat ini cenderung lebih berfokus untuk perempuan, sejatinya korban dan pelaku bisa siapa saja. “Jadi jelas, RUU ini sebenarnya buat kemaslahatan orang banyak,” cetusnya.

Politisi *Budiman Sudjatmiko* pun menyampaikan hal yang sama terkait perkembangan RUU TPKS ini. “Menurut saya, sudah benar yang dikatakan Ketua DPR bahwa RUU TPKS ini harus disegerakan. Kekerasan seksual yang terjadi yang biasanya disebabkan oleh hubungan relasi kuasa yang tidak setara ini rentan terjadi di lembaga apa pun. Sekuler, keagamaan, sipil, militer, bahkan keluarga. Apalagi, kasus kekerasan umumnya bersifat seperti gunung es. Yang muncul di permukaan hanya sebagian kecilnya saja, sementara kasus lain yang jumlahnya jauh lebih banyak, terkubur di bawah permukaan,” katanya. 

Budiman dan Usman juga mengingatkan, perlunya memperhatikan dan melindungi kepentingan korban dalam setiap kasus kekerasan yang terjadi. Perlindungan korban ini pula yang menurut Usman, menjadi alasan perlunya RUU TPKS segera disahkan. “Terlalu lama penderitaan masyarakat kita berjalan tanpa perlindungan Negara dalam kasus kekerasan seksual. RUU ini hendak memberi landasan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan negara. Sebab penindakan dan pencegahan jenis kejahatan ini belum diatur dalam Undang-Undang lain. Padahal sangat penting bagi perlindungan hak asasi manusia, baik melalui penghukuman pelaku maupun perlindungan yang berbasis prinsip pencegahan terjadinya kekerasan seksual, serta pemulihan maupun pemenuhan hak-hak korban yang belum diatur dalam Undang-Undang lain,” ungkap Usman.”

Baik Nur Iman, Usman dan Budiman juga menampik pendapat segelintir kelompok yang menentang RUU TPKS ini. “Tidak ada pasal-pasal dalam RUU TPKS yang bisa dianggap pro perzinahan dan sebagainya. RUU ini secara khusus atau lex spesialis menangani kekerasan seksual dan fokus pada perlindungan korban, hukuman dan rehabilitasi pelaku supaya kekerasan tidak terjadi lagi. Korban sudah berjatuhan dan korbannya ini bisa siapa saja, lintas usia, kelas, etnis, agama, status sosial ekonomi dan lokasi. Karenanya RUU ini harus dikawal bersama sampai menjadi undang-undang,” katanya. Ia juga menyitir perspektif Hak Asasi Manusia yang memandang satu orang korban yang jatuh karena sebuah kasus kekerasan sudah lebih dari cukup. “Selebihnya hanya angka-angka. Toleransi kita harus nol untuk kasus-kasus kekerasan seksual,” Nur Iman menandaskan.

“Mereka yang menentang pasti kurang memahami esensi tindak pidana kekerasan seksual dan mengapa tidak adanya persetujuan dalam hubungan seksual itu merupakan kejahatan. Bahkan dalam pernikahan pun, hubungan seksual dengan paksaan itu jelas merupakan tindak kejahatan, yaitu perkosaan dalam hubungan pernikahan. Jika mereka pakai isu agama untuk menolak RUU ini, itu sangat keliru karena ajaran agama juga melarang kekerasan seksual. Hukum internasional juga melarang kekerasan seksual, bahkan jenis-jenis tertentu dari kekerasan seksual dapat dianggap sebagai pelanggaran berat HAM. Hukum pidana tentang zina dan kesusilaan yang diatur Undang-Undang lainnya sangat problematik dan harus diperbaiki. RUU ini adalah sebagian saja dari upaya perbaikan sistem perlindungan negara kepada kita semua, tanpa kecuali, termasuk anak cucu kita,” Usman menyatakan. 

Senada dengan dua pendapat tersebut, Budiman pun menolak pendapat segelintir kelompok tersebut. “Jangan sampai kekolotan segelintir kelompok yang salah paham atau menyalahpahami RUU TPKS ini mempengaruhi pemikiran tentang urgensi untuk memberi ruang aman bagi kemanusiaan. Suara minor dari sedikit orang ini tak boleh malah menggagalkan ekspresi dan kebutuhan banyak orang,” tandasnya.(***)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.