Latest Post


Jakarta, 13 Januari 2022* - 
Berbagai lembaga dan komunitas kian merapatkan barisan untuk mendukung pengesahan RUU TPKS ini. Perwakilan dari beberapa lembaga dan komunitas bertemu dan berdialog dengan *Ketua DPR RI Puan Maharani* di selasar gedung Nusantara di kompleks DPR RI, Rabun (12/1) kemarin. 


Salah satu yang memberi dukungan kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam pertemuan Rabu kemarin adalah Jaringan Kongres Ulama Perempuan (JKUPI) yang diwakili oleh akademisi dan ulama perempuan *Nur Rofiah*. Ia mengatakan bahwa kemaslahatan perempuan, sejatinya merupakan sebuah perspektif yang wajib tercakup dalam pemikiran Islam yang senantiasa bertujuan untuk mewujudkan system kehidupan sebagai anugerah bagi seluruh manusia, termasuk perempuan. “Perempuan itu memiliki system reproduksi dan pengalaman biologis yang berbeda dengan lelaki.  RUU TPKS harus concern dengan pengalaman dan dampak biologis yang dialami perempuan. Pembuktian iman kepada Allah itu adalah dengan berupaya mewujudkan kemaslahatan tersebut,” katanya. 


Nur Rofiah juga menyampaikan salah satu poin yang menjadi hasil musyawarah keagamaan yang dilakukan dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia pertama yang diadakan pada 2017 silam, yakni menegaskan hukum melakukan ks adalah harambaik di dalam maupun di luar perkawinan. Dengan landasan tersebut, JKUPI sangat mendukung RUU TPKS karena merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan kemaslahatan tersebut. Selain berupaya memberi dukungan secara intelektual melalui berbagai pemikiran, JKPUI, dikatakan Rofiah, juga melakukan dukungan spiritual. “Kami sudah membuat acara doa bersama, atau istigosah kubro via zoom untuk mendoakan agar RUU TPKS bisa segera disahkan. Pesertanya itu, Mbak Puan, kalau zoom meeting satu akun satu orang, di istigosah ini satu akun satu pesantren. Jadi, kalau sampai ada yang menolak RUU TPKS dengan mengatasnamakan Islam, percayalah, Mbak, yang mendukung jauh lebih banyak,” kata Rofiah dengan suara lantang.


Dukungan penuh semangat tak hanya datang dari Rofiah dan JKUPI. Komika *Sakdiyah Ma’ruf* serta pekerja kreatif dan influencer *Renny Fernandez* juga menyatakan dukungan tegasnya untuk RUU TPKS. “Perempuan pekerja seni itu kerap dihadang banyak stigma dan halangan, Mbak Puan. Padahal, seni budaya itu potensi bangsa juga. Tapi dalam banyak kesempatan, kami tidak bisa lepas dari baying-bayang kekerasan seksual. Jadi, bagaimana menciptakan sebanyak mungkin ruang aman bagi perempuan untuk bisa berkembang dengan baik dan leluasa,” kata Sakdiyah. Ia menggaris bawahi urgensi RUU TPKS yang diharapkannya bisa membantu pencegahan, juga pemenuhan pemulihan korban. “Kita perlu menjamin tercapainya peningkatan kesadaran bersama. Enough is enough! Korbannya sudah terlalu banyak. Pekerjaan rumah generasi ini yang harus diselesaikan adalah penghapusan kekerasan seksual. Jangan sampai kekerasan seksual ini jadi hal yang diwariskan ke generasi berikutnya,” katanya dengan suara bergetar. 

Semangat berapi-api juga disampaikan Renny Fernandez kala memberi masukan. Pekerja kreatif yang juga influencer ini menceritakan tentang kegelisahan yang merebak di kalangan pegiat media karena belum kunjung disahkannya RUU TPKS. “Kami penasaran sekali, kendalanya apa sampai RUU TPKS belum kunjung disahkan. Siapa yang menjegal? Apa perempuan harus turun berhadapan dengan para penjegalnya? Ada sekitar 5000 orang jadi korban kekerasan seksual tiap tahun, bila merujuk data dari Komnas Perempuan. Sudah saatnya Indonesia punya Undang-undang TPKS. Kami semua mendukung Mbak Puan, dan kami ingin menegaskan, Mbak Puan tidak sendirian,” Renny menegaskan.(**)


Jakarta, 13 Januari 2022 -
Di hadapan perwakilan aktivis perempuan dari berbagai lembaga dan komunitas, Ketua DPR RI Puan Maharani kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan upaya percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang tengah mendapat sorotan tajam masyarakat pasca terbongkarnya beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan dengan korban anak-anak di bawah umur. 


“Memang RUU TPKS ini terus maju mundur pembahasannya, sampai kejadian beberapa waktu belakangan ini membuka mata, kita sudah sangat perlu ada payung hukum agar negara hadir. Saya juga punya dua anak, dan sangat paham kekhawatiran yang dirasakan oleh semua orang tua bila masalah kekerasan seksual ini tidak kunjung teratasi,” kata ketua DPR RI Puan Maharani dalam kesempatan dialog seputar Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di selasar gedung Nusantara pada Rabu (12/1) bersama sejumlah aktifis.


Puan menyimak dengan penuh perhatian dan mencatat semua masukan penting yang disampaikan oleh setiap aktivis yang mewakili antara lain  Komnas Perempuan, Lembaga Pendampingan Saksi dan Korban (LPSK), Institut Perempuan, Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (JKUPI), Asosiasi Wanita, Gender dan Anak Indonesia (ASWGI) Universitas Kristen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Koalisi Perempuan, Jaringan Masyarakat Sipil, PERLUDEM dan Maju Perempuan Indonesia, Komika Perempuan Indonesia, akademisi dan BEM dari Universitas Diponegoro serta infulencer media sosial yang ikut mendukung disegerakannya pengesahan RUU TPKS.


Kepedulian dan komitmen Puan Maharani untuk mengatasi masalah kekerasan seksual sangat tinggi dan telah ditunjukkannya dengan tegas sejak Ketua DPR RI itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). 


Keresahan Puan Maharani juga diungkapkan Valentina Sagala, pendiri Institut Perempuan yang bersama belasan aktivis perempuan lain bertemu dan berdialog dengan Puan. Menurut Valentina, RUU TPKS yang telah disusun sejak 2016 itu dari berbagai aspek, telah sangat mendesak untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR agar dapat segera dibahas bersama dengan pemerintah. 


“Namun kendati statusnya sudah sangat urgen dan mendesak, jangan sampai dianggap menjadi sebuah kondisi darurat dan ingin dipercepat sehingga hanya jadi perpu. Saya berharap RUU ini masuk dalam pembahasan prolegnas secara muslus sehingga Undang-undang yang dihasilkan pun bisa paripurna. Saya berharap, DPR akan benar-benar menjadi pemimpin dalam proses pembahasan RUU TPKS,” kata Valentina yang sudah sejak 2016 terlibat intensif dalam penyusunan RUU TPKS ini. 


 “RUU ini nantinya harus memandatkan Negara untuk hadir bagi korban kekerasan seksual,” pungkas Valentina. 


Rancangan undang-undang yang diusulkan oleh PDIP, PKB dan Nasdem sejak 2016 silam ini memang menjalani proses pembahasan yang cukup dinamis yang membuatnya masih belum dapat disahkan hingga hari ini.(**)

 

Padang, Serasinews.com- Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH mengatakan, Provinsi Sumatera Barat terkenal dengan falsafah "Adat Basandi Syara' Syara' Basandi Kitabullah".

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Selasa (11/1) di Polda Sumbar saat konferensi pers dengan awak media dari cetak, online dan elektronik.

"Masyarakat Minang sangat religius, sehingga sangat ironi apabila di tengah masyarakat terdapat beberapa tempat yang terdapat maksiat," ucap Kombes Pol Satake. 
Untuk itu katanya, Kapolda Sumbar akan bersikap tegas, mana kala ada anggota  yang bermain-main maupun membeking terhadap praktik yang menyimpang dengan ketentuan hukum.

"Prinsipnya reward dan punishment akan diberikan oleh Kapolda Sumbar (Irjen Pol Teddy Minahasa) kepada personel," ujarnya. 
Oleh karenanya, Kabid Humas menyampaikan bahwa Polda Sumbar memutasi 5 personel karena diduga melakukan hal tersebut.

"5 anggota inisial EL, N, AM, AN, RN. Ada perwira dan bintara, dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polda Sumbar. Dan yang bersangkutan akan d proses," katanya.

"Kami tegaskan kepada rekan-rekan (wartawan), bahwa dimana beliau (Kapolda Sumbar) melakukan mutasi terhadap beberapa personel. Mencopot beberapa anggota yang diduga beking pijit plus, SPA," sambungnya. 

Ditegaskan, Kapolda Sumbar kembali menerangkan bahwa ranah minang yang sesuai dengan moto "Adat Basandi Syara' dan Syara' Basandi Kitabullah", maka akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang melindungi tempat-tempat maksiat. 

"Ini merupakan lampu kuning bagi tempat maksiat yang ada di Sumbar. Itu sebagai komitmen bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa," pungkasnya.(*)


 Jakarta, Serasinews.com– Kabar baik tentang perkembangan pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual datang dari Senayan, Selasa (11/1/2022) pagi ini. 

*Ketua DPR RI Puan Maharani*, dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun Instagramnya @puanmaharaniri, mengatakan bahwa proses penyusunan naskah dan harmonisasi RUU TPKS yang merupakan RUU inisiatif DPR tersebut telah selesai dilakukan oleh badan legislasi.  

Pimpinan DPR, seperti dikatakan Puan, akan segera melaksanakan tata tertib sesuai mekanisme yang berlaku agar RUU TPKS dapat segera disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada pekan ketiga Januari 2022 untuk selanjutnya bisa segera dibahas bersama pemerintah. “RUU TPKS ini menjadi RUU inisiatif DPR RI dan menjadi prioritas pada masa siding tiga, 2021-2022,” katanya.   

Meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini membuat RUU TPKS menjadi kebutuhan hokum nasional yang perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI bersama pemerintah. 

Puan juga menyampaikan apresiasi atas sikap *Presiden Joko Widodo* yang juga melihat pentingnya kehadiran undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual sebagai payung hukum yang bisa memberi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak-anak. 

Kehadiran RUU TPKS ini diharapkan Puan dapat memperkuat dan mempertajam upaya perlindungan dari kekerasan seksual yang berpihak pada korban. “DPR RI meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar pembahasan RUU TPKS ini berjalan lancar,” katanya di akhir pernyataan.


Pasaman Barat-
Fokus Polres Pasaman Barat dalam pelaksanaan lomba Sumdarin yang dilaksanakan dari tanggal 8 Januari 2022 sampai dengan tanggal 22 Januari 2022 ini terlihat dengan upaya-upaya dalam meningkatkan angka capaian vaksinasi.


Salah satu upaya yang dilakukan Polres Pasaman Barat dalam menaikan angka capaian vaksinasi adalah memberikan paket sembako, sebelum pelaksanaan lomba Sumdarsin ini dilaksanakan, Polres Pasaman Barat tetap memberikan paket sembako, namun kali ini paket sembako yang diberikan kepada masyarakat lebih banyak daripada sebelumnya.


Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M mengugkapkan, hari ini pembagian sembako kepada peserta vaksin berlangsung di gerai vaksin yang berada di depan Hotel Meuligoe Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman.


Paket sembako yang diberikan kepada warga masyarakat penerima vaksin dosis 1 berisi beras, gula pasir, dan minyak goreng, ini merupakan salah satu upaya Polres Pasaman Barat dalam membantu masyarakat yang ekonominya terdampak wabah Covid-19 dan juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang mau menerima vaksin.


Selain kegiatan pembagian sembako di depan Hotel Meuligoe, Polres Pasaman Barat juga membagikan sembako di setiap gerai-gerai yang didirikan Polres Pasaman Barat, ada ratusan paket sembako yang disediakan Polres Pasaman Barat untuk dibagikan kepada masyarakat yang akan dibagikan kepada masyarakat.(HumasResPasbar)


Jakarta, 10 Januari 2022*
– Di hari ulang tahun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang ke-49, *Ketua DPR RI Puan Maharani* mengimbau para anggota legislatif dari PDI Perjuangan yang duduk di berbagai jenjang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik pusat, provinsi, juga kabupaten-kota untuk memaksimalkan pelaksanaan fungsi dewan yang meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Terutama dalam kondisi pandemi seperti 21 bulan terakhir ini.   


“Saat ini, PDI Perjuangan, memiliki 18 ketua dan 12 wakil ketua DPRD serta 416 anggota DPRD Provinsi. Juga 167 ketua dan 148 wakil ketua serta 3.232 anggota DPRD Kabupaten/Kota. Artinya PDI Perjuangan memiliki kekuatan besar untuk memaksimalkan pelaksanaan fungsi dewan yaitu fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan, yang diarahkan untuk kesejahteraan rakyat menghadapai Pandemi Covid-19,” katanya saat menjadi pemateri dalam Bimbingan Teknis Kepada Anggota DPRD

PDI Perjuangan Provinsi dan Kabupaten Kota se-Indonesia yang diadakan bertepatan dengan HUT partai yang dibentuk pada 10 Januari 1973 ini. 


Menurut Puan, sebagai kader PDI Perjuangan, para legislator patut menghargai dan merawat kiprah panjang partai yang terentang selama hampir lima dekade dalam kancah politik Indonesia. Ia juga mengingatkan, kemenangan PDI Perjuangan dalam Pemilu 2019 lalu, telah memberikan memberikan partai berlambang kepala banteng tersebut modal yang kuat di pilar legislatif. 


“Dengan kekuatan PDI Perjuangan yang besar di pilar legislatif maka kita dapat membuat kebijakan, mempersiapkan alokasi program dan anggaran, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi rakyat,” katanya menegaskan.


Salah satu persoalan tersebut, menurut Puan, adalah pandemi COVID-19 yang dampaknya amat dirasakan rakyat bukan hanya pada aspek kesehatan saja tetapi juga pada aspek kehidupan sehari-hari terutama ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Ia bahkan menggarisbawahi meningkatnya kasus varian baru Omicron yang terjadi setelah kasus positif di Indonesia mengalami penurunan yang melegakan dibandingkan pada Juni 2021 lalu. “Oleh karena itu, kita memahami keputusan *Presiden Joko Widodo* yang memperpanjang status Pandemi Covid-19 di Indonesia, untuk menekan laju penularan Covid-19 yang masih belum selesai,” Puan mengungkapkan.


Dikatakan Puan, DPR-RI sejak awal penanganan pandemi COVID-19, telah memberikan dukungan kepada Pemerintahan Jokowi, untuk bertindak cepat dalam upaya menyelamatkan rakyat. “Berbagai kebijakan negara telah dilakukan untuk merespon secara cepat penanganan pandemi Covid-19 untuk menyelamatkan rakyat dan menjaga agar fungsi pemerintahan negara dapat terus berjalan dalam memberikan pelayanan umum kepada rakyat,” katanya.


Puan juga ingin seluruh kader PDI Perjuangan berguru pada pengalaman sebagai bangsa dan negara, dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Sekali lagi, menurutnya, masyarakat Indonesia bisa membuktikan bahwa hanya dengan jiwa gotong royong dan kerjasama yang baik, sebuah bangsa dapat menghadapi dan mengatasi persoalan seberat apa pun seperti yang ditimbulkan oleh pandemic COVID-19.(**)


 Padang, Serasinews.com- Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Fakultas Syari’ah dan Pascasarjana jalin kerjasama dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang tentang pelaksanaan peningkatan dalam bidang pendidikan, pengajaran, penelitian, praktek peradilan, mediator dan pengabdian kepada masyarakat.(10/01/2022)

Kesepakatan kerjasama ini dipimpin langsung antara Rektor UIN IB Prof. Dr. Martin Kustati, M.Pd dengan Ketua PTA Padang Drs.H. Zein Ahsan, MH, di ruang rapat senat lantai 3 rektorat, disaksikan Warek Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Welhendri Azwar, S.Ag, M.Si, Ph.D dan Dr. Amran Suadi, SH, M.Hum, MM, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Berselang kemudian juga dilaksanakan PKS antara  Direktur Pascasarjana, Prof. Dr. Firdaus, M.Ag dan Dekan Fakultas Syari’ah Dr. Ikhwan, SH, M.Ag dengan Ketua Peradilan Tinggi Agama, Senin (10/1). Ikut hadir pada saat tersebut Wakil Rektor 1, Dr. Yasrul Huda, MA, Wakil Rektor 2, Dr. Testru Hendra, M.Ag, Kabiro AAKK, H. Hendri, S.Ag, M.Pd, Kabiro AUPK, Dra. Hj. Kafrina, M.Si, Dekan dari beberapa Fakultas dan Para Kabag. di rektorat.


Dr. Amran Suadi, SH, M.Hum, menyebutkan, kita sangat berbangga karena alumni Fakultas Syariah khususnya alumninya telah berkiprah di lembaga peradilan agama yang menangani masalah hukum keluarga Islam. Kerjasama yang terjalin pada dua lembaga ini terus ditingkatan dalam proses tridharma perguruan tinggi dan dalam rangka peningkatan SDM di lingkungan peradilan agama. Adanya alumni yang non muslim bisa pula berkiprah pada lembaga peradilan umum seperti pengadilan Negeri untuk menangani kasus yang berkaitan dengan kasus di luar masalah hukum Islam. Nomenklaturnya saat ini bukan lagi pengadilan tinggi agama Islam tapi pengadilan tinggi agama.

Selanjutnya juga setelah dilaksanakannya penandatangani ini, maka personil yang bertugas di Pengadilan Agama Sumatera Barat akan bisa melanjutkan studinya untuk program magister (S,3) dan Doktor (S,3) bisa di UIN IB Padang. Dan proses penerimaan calon mahasiswa ini bisa dilakukan untuk semester selanjutnya. Kedepan untuk Sarjana Hukum Islam akan diberikan pelatihan sistem CAT sebelum seleksi bagi alumni. Program ini akan membantu alumni kita.

Selama ini kita memang telah menerima pegawai khusus untuk bagian Analisis Peneliti Perkara Peradilan (APPP) di Pengadilan Agama. Ada juga yang berkeinginan menjadi Calon Hakim (Cakim). Tapi, sekiranya untuk Cakim tidak lolos, maka personil ini tetap menjadi pegawai di Pengadilan Agama, karena mereka ini adalah unggul dalam bentuk kerja atau profesi lainnya di lembaga peradilan agama.

Rektor UIN IB Padang Prof. Dr. Martin Kustati, M.Pd,  merasa mendapat keberuntungan yang luar biasa, karena nota kesepakatan antara Mahkamah Agung (MA) dengan Kementerian Agama khususnya Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) khusus UIN IB Padang secara defacto dan de jure, sangat membanggakan dan bernilai plus. Apalagi institusi Lembaga Peradilan ini secara umum yang selama ini diisi oleh alumni UIN Imam Bonjol.

“Prospek nota kerjasama ini akan selalu di tindak lanjuti. Khusus untuk abdi negara di peradilan agama yang bertugas di Sumbar, untuk mahasiswa S,2 dan S,3 akan segera di eksekusi tentunya melalui proses yang berlaku. Kalau mereka ini sudah kuliah di tempat kita banyak nilai plus ke-ilmuan yang bakal di dapatkannya khususnya untuk pencarike-adilan dan penyelesaian sengketa lainnya, seperti fikih waris, fikih munakahat, wakaf, nikah, perceraian dan fikih haji. Pembelajaran tentang ke-ilmuan itu adanya memang di PTKI saja. Maka langkah ini jelas memberikan keuntungan bagi dua pihak yang sudah bekerjasama.

Untuk proses pembelajaran dan perkuliahan nantinya di Program Pascasarjana, tendik (dosen) kita secara umum sudah berpengalaman dan menguasai ke-ilmuan tentang itu. Apalagi, belakangan secara umum UIN Imam Bonjol Padang khususnya sejak tiga tahun terkhir telah memiliki guru besar atau professor baru yang menangani ke-ilmuan Hukum Islam. Ke-ilmuan para guru besar kita itu masih terbilang “hangat”, nah kalau masuk mahasiswa baru khususnya dari lembaga peradilan agama, maka akan terjadi kolaborasi yang membanggakan.  “Insya Allah kita akan memberikan layanan terbaik dalam berbagai kedisiplinan ilmu,’’kata Prof. Martin Kustati


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.